Formasi Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan merupakan salah satu posisi strategis dalam seleksi CPNS dan PPPK yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan sektor ketenagalistrikan secara profesional, efisien, dan berkelanjutan. Formasi ini biasanya dibuka oleh instansi yang bergerak di bidang energi, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan listrik dan infrastruktur energi.
Artikel ini telah menyajikan lebih dari 170 contoh soal CPNS dan PPPK formasi Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan, lengkap dengan pembahasannya, yang berguna untuk membantu Anda memahami jenis soal yang mungkin dihadapi serta meningkatkan peluang lulus dalam seleksi ASN tahun ini.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan Sesuai KemenpanRB

Berikut uraian lengkap kisi-kisi soal Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan sesuai dengan ketetapan resmi KemenPAN-RB. Dengan memahami kisi-kisi ini, para peserta dapat menyusun strategi belajar yang lebih terarah dan efektif dalam menghadapi tes seleksi ASN.
- Regulasi Usaha Penyediaan dan Penunjang Tenaga Listrik
Menguasai peraturan perundang-undangan utama seperti: UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 14 Tahun 2012 jo. PP No. 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan, Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang usaha penyediaan tenaga listrik. Termasuk pemahaman atas kewajiban pelaporan, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan standar keselamatan instalasi. - Pedoman dan Prosedur Kerja Usaha Ketenagalistrikan
Mengetahui pedoman teknis operasional dan administratif, termasuk sistem OSS-RBA, standar K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan), serta SOP pemantauan penyelenggara sistem tenaga listrik (STL) dan instalasi distribusi. - Penyiapan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Memahami proses perencanaan bisnis ketenagalistrikan, studi kelayakan (feasibility study), dokumen UKL-UPL/AMDAL, perizinan lokasi, serta penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang selaras dengan kebijakan energi nasional. - Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan
Menguasai prinsip penyusunan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA), hubungan antara pemegang IUPTL dan PLN, serta ketentuan tarif tenaga listrik untuk berbagai segmen pengguna berdasarkan skema subsidi dan non-subsidi. - Mutu Layanan Penyediaan Ketenagalistrikan
Mengetahui indikator mutu pelayanan tenaga listrik seperti SAIDI dan SAIFI (durasi dan frekuensi gangguan), ketentuan pemadaman, kontinuitas pasokan, serta pengawasan pelaksanaan standar mutu oleh DJK dan badan independen. - Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Ketenagalistrikan
Memahami hak dan kewajiban konsumen dan penyedia layanan listrik, mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggan, serta ketentuan sanksi administratif dan pembinaan kepada pelaku usaha listrik yang melanggar ketentuan. - Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan
Memahami jenis-jenis usaha penunjang seperti jasa konstruksi instalasi listrik, pengujian dan sertifikasi peralatan, serta konsultansi teknik. Mengetahui regulasi terkait SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja).
Contoh Soal Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan PPPK & CPNS

Berikut latihan soal Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan yang terstruktur dan berbasis pada kisi-kisi KemenpanRB. Dengan mempelajari contoh soal ini, peserta seleksi dapat lebih siap menghadapi ujian dan meningkatkan pemahaman mereka terkait dengan berbagai aspek yang terkait dengan pengelolaan usaha ketenagalistrikan.
Soal Nomor 1
Sebuah perusahaan swasta bermaksud membangun pembangkit listrik tenaga surya untuk disalurkan ke jaringan PLN. Perusahaan telah memiliki studi kelayakan dan dokumen UKL-UPL, namun belum mengajukan IUPTL. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan yang paling tepat dilakukan perusahaan tersebut sebelum membangun fasilitas pembangkit adalah:
A. Mengajukan permohonan izin lingkungan ke pemerintah daerah terlebih dahulu
B. Menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) secara mandiri
C. Mendaftar di sistem OSS-RBA dan mengurus Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
D. Menyusun kontrak jual beli listrik (PPA) dengan PLN sebelum perizinan selesai
E. Mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) ke Lembaga Sertifikasi terkait
Jawaban: C
Pembahasan:
Dalam proses pendirian usaha penyediaan tenaga listrik, perusahaan wajib mengurus perizinan melalui sistem OSS-RBA. Salah satu izin utama adalah IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik). Tanpa IUPTL, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pembangunan fasilitas pembangkit listrik, meskipun telah memiliki studi kelayakan dan dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL). RUPTL disusun oleh PLN, bukan oleh perusahaan swasta. PPA hanya dapat dilakukan setelah izin diberikan.
Soal Nomor 2
Dalam suatu inspeksi, ditemukan bahwa penyedia tenaga listrik mengalami pemadaman berulang di wilayah tertentu dengan nilai SAIDI yang melampaui standar nasional. Tindakan pengawasan yang paling sesuai menurut peraturan adalah:
A. Memberikan sanksi pidana kepada penyedia listrik
B. Menyita seluruh aset penyedia tenaga listrik
C. Menurunkan tarif listrik untuk kompensasi masyarakat
D. Melakukan pembinaan dan evaluasi teknis serta administratif terhadap penyedia
E. Memutus kontrak jual beli listrik dengan PLN secara sepihak
Jawaban: D
Pembahasan:
Jika penyedia tenaga listrik gagal memenuhi indikator mutu layanan, seperti SAIDI (System Average Interruption Duration Index) dan SAIFI (System Average Interruption Frequency Index), maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja penyedia. Sanksi administratif atau rekomendasi perbaikan akan diberikan sebelum langkah yang lebih berat diambil.
Soal Nomor 3
Seorang Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan sedang memverifikasi kelengkapan dokumen sebuah usaha jasa penunjang ketenagalistrikan. Dokumen utama yang WAJIB diperiksa untuk memastikan legalitas badan usaha tersebut adalah:
A. Bukti kontrak dengan PLN
B. Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
C. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
D. Bukti pembayaran pajak terakhir
E. Surat rekomendasi dari asosiasi tenaga listrik
Jawaban: C
Pembahasan:
Untuk usaha jasa penunjang ketenagalistrikan seperti konstruksi instalasi listrik, pengujian peralatan, atau konsultan teknik, dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) wajib dimiliki sebagai bukti legalitas dan kompetensi. Dokumen ini diatur dalam Permen ESDM dan menjadi syarat untuk ikut serta dalam kegiatan ketenagalistrikan.
Soal Nomor 4
Salah satu fungsi dari dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) adalah sebagai pedoman dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Dalam hal ini, penyusunan RUPTL harus memperhatikan:
A. Kondisi pasar tenaga kerja dan permintaan global terhadap energi
B. Skema investasi swasta dan portofolio bisnis penyedia listrik
C. Kebijakan Energi Nasional (KEN), proyeksi pertumbuhan beban, dan ketersediaan energi primer
D. Perkiraan laba usaha dan arus kas internal PLN
E. Ketersediaan jaringan distribusi internet dan perkembangan industri teknologi
Jawaban: C
Pembahasan:
RUPTL disusun oleh PLN setiap tahun sebagai rencana jangka menengah untuk pengembangan penyediaan tenaga listrik. Penyusunan RUPTL harus selaras dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), memperhitungkan proyeksi pertumbuhan beban listrik, dan memperhatikan ketersediaan energi primer (seperti batu bara, gas, air, surya). Ini penting untuk memastikan keamanan pasokan dan efisiensi sistem ketenagalistrikan. Jawaban lain tidak secara langsung relevan dalam penyusunan dokumen RUPTL.
Soal Nomor 5
Dalam pelaporan berkala oleh pemegang IUPTL kepada DJK, aspek berikut ini paling krusial untuk dimasukkan karena berkaitan langsung dengan evaluasi kelayakan operasional penyedia tenaga listrik:
A. Rencana ekspansi usaha 5 tahun ke depan
B. Jumlah pelanggan baru dan total pendapatan
C. Capaian indikator mutu pelayanan seperti SAIDI dan SAIFI
D. Laporan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
E. Jumlah tenaga kerja tetap dan outsourcing
Jawaban: C
Pembahasan:
Pemegang IUPTL wajib menyampaikan laporan berkala ke DJK, salah satunya terkait indikator mutu pelayanan tenaga listrik seperti SAIDI dan SAIFI. Ini digunakan untuk mengevaluasi keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan. Laporan seperti pendapatan dan tenaga kerja bisa dilampirkan, tapi tidak menjadi indikator utama dalam pengawasan operasional penyedia listrik.
Soal Nomor 6
Seorang penyedia tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh DJK karena melakukan pelanggaran terhadap standar keselamatan instalasi listrik. Langkah terlebih dahulu yang seharusnya dilakukan DJK sebelum menjatuhkan sanksi adalah:
A. Melakukan audit keuangan tahunan
B. Menyita dokumen perizinan IUPTL
C. Melakukan inspeksi teknis lapangan dan verifikasi pelanggaran
D. Mengalihkan pelanggan ke penyedia lain
E. Menerbitkan SK pencabutan izin secara otomatis
Jawaban: C
Pembahasan:
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, inspeksi teknis lapangan dan verifikasi pelanggaran terhadap standar keselamatan harus dilakukan. Hal ini diatur dalam peraturan pelaksanaan pengawasan usaha ketenagalistrikan oleh DJK. Tindakan seperti pencabutan izin atau pengalihan pelanggan merupakan tahapan lanjut jika pelanggaran terbukti berat dan berulang.
Soal Nomor 7
Dalam praktiknya, OSS-RBA digunakan oleh pelaku usaha ketenagalistrikan untuk:
A. Menyusun analisis risiko bisnis dan membuat proyeksi keuangan
B. Mengajukan dokumen kelayakan teknis kepada PLN
C. Mengurus perizinan usaha dan pelaporan berbasis risiko secara daring
D. Melaporkan gangguan pasokan listrik kepada DJK
E. Mengelola kontrak pembelian listrik dari produsen ke pelanggan
Jawaban: C
Pembahasan:
OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) adalah sistem terintegrasi nasional yang digunakan untuk mengurus perizinan usaha dan pelaporan berbasis risiko. Dalam konteks ketenagalistrikan, pelaku usaha wajib mendaftar melalui OSS-RBA untuk mendapatkan NIB dan IUPTL, serta melakukan pelaporan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Soal Nomor 8
Kontrak Power Purchase Agreement (PPA) antara pengembang pembangkit swasta dengan PLN paling utama bertujuan untuk:
A. Menentukan harga listrik industri nasional
B. Memberi jaminan akses pasar bagi tenaga kerja lokal
C. Mengatur kewajiban pembayaran dan pasokan listrik jangka panjang
D. Mengatur hak pemilik saham mayoritas dalam investasi energi
E. Memberikan lisensi distribusi langsung ke pelanggan
Jawaban: C
Pembahasan:
PPA (Power Purchase Agreement) adalah kontrak jual beli listrik antara pengembang (Independent Power Producer/IPP) dan PLN. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur kewajiban PLN dalam membeli listrik dan kewajiban produsen untuk memasok listrik dalam jangka waktu tertentu, sehingga proyek dapat memperoleh kepastian bisnis dan pendanaan.
Soal Nomor 9
Dalam sistem penyediaan tenaga listrik, kontinuitas pasokan menjadi indikator penting karena:
A. Menunjukkan profitabilitas perusahaan secara keseluruhan
B. Menjamin listrik bebas dari gangguan radioaktif dan interferensi
C. Mewakili kestabilan sistem dalam memenuhi beban tanpa gangguan berulang
D. Menentukan tarif listrik sesuai kategori sosial pelanggan
E. Digunakan sebagai dasar pemberian izin lingkungan
Jawaban: C
Pembahasan:
Kontinuitas pasokan mencerminkan kemampuan sistem tenaga listrik dalam menyediakan listrik secara berkelanjutan dan stabil tanpa gangguan. Ini adalah bagian dari mutu layanan bersama dengan SAIDI dan SAIFI. Gangguan kontinuitas dapat menimbulkan kerugian besar bagi industri dan masyarakat, sehingga menjadi fokus dalam pengawasan DJK.
Soal Nomor 10
Sebuah perusahaan jasa penunjang ketenagalistrikan ingin mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Namun, salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah:
A. Sertifikat tanah lokasi proyek
B. Laporan hasil audit keuangan terakhir
C. Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga ahli
D. Surat izin lingkungan dari pemerintah daerah
E. Daftar peralatan kantor dan fasilitas pendukung
Jawaban: C
Pembahasan:
Untuk memperoleh SBU, badan usaha harus membuktikan bahwa tenaga ahli yang dimiliki memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang sesuai dengan bidang usaha jasa penunjang ketenagalistrikan. Hal ini menunjukkan kompetensi teknis yang wajib dimiliki oleh SDM dalam jasa instalasi, pengujian, atau konsultansi ketenagalistrikan.
Soal Nomor 11
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 mengatur bahwa izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dapat diberikan kepada:
A. Pemerintah daerah dan kementerian terkait saja
B. PLN dan badan usaha milik negara saja
C. Badan usaha yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi
D. Masyarakat pemakai tenaga listrik secara kolektif
E. Pelanggan rumah tangga untuk kepentingan pribadi
Jawaban: C
Pembahasan:
Permen ESDM No. 11/2021 menyatakan bahwa IUPTL dapat diberikan kepada badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, selama mereka memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan keuangan. Ini termasuk kesiapan dalam aspek instalasi, sistem keselamatan, serta dokumen perizinan dan perencanaan.
Soal Nomor 12
Salah satu prinsip utama dalam perlindungan konsumen ketenagalistrikan adalah transparansi informasi. Dalam praktiknya, prinsip ini diwujudkan melalui:
A. Pemberlakuan tarif progresif untuk semua pelanggan
B. Penyediaan laporan keuangan perusahaan ke publik
C. Penjelasan tagihan dan pemakaian energi secara berkala
D. Pembatasan pemakaian daya selama musim puncak
E. Larangan pemutusan listrik untuk pelanggan rumah tangga
Jawaban: C
Pembahasan:
Transparansi informasi berarti pelanggan berhak memperoleh penjelasan tentang tagihan listrik, pemakaian energi, dan hak/kewajiban mereka secara jelas. Hal ini penting agar konsumen tidak dirugikan dan dapat mengelola pemakaian dengan baik. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan regulasi turunannya.
Soal Nomor 13
Jika nilai SAIDI sebuah wilayah tinggi dan SAIFI rendah, hal ini paling mungkin mengindikasikan bahwa:
A. Frekuensi pemadaman sering, namun durasi singkat
B. Frekuensi pemadaman jarang, tapi jika terjadi sangat lama
C. Gangguan kecil dan tidak memerlukan penanganan teknis
D. Pelanggan tidak terdampak secara signifikan
E. Jaringan telah disubsidi oleh pemerintah pusat
Jawaban: B
Pembahasan:
SAIDI menunjukkan durasi rata-rata gangguan, sedangkan SAIFI menunjukkan frekuensi gangguan. Jadi, jika SAIDI tinggi tapi SAIFI rendah, berarti gangguan jarang terjadi, tetapi setiap kali terjadi berlangsung cukup lama. Ini menjadi perhatian dalam peningkatan keandalan sistem distribusi tenaga listrik.
Soal Nomor 14
Salah satu tantangan utama dalam implementasi studi kelayakan (feasibility study) untuk pembangkit listrik di daerah terpencil adalah:
A. Tidak tersedianya sumber energi alternatif di wilayah tersebut
B. Tidak adanya investor asing yang tertarik masuk ke sektor energi
C. Keterbatasan data teknis dan sosial ekonomi wilayah
D. Regulasi pemerintah yang terlalu ketat dan tidak fleksibel
E. Ketidakpastian nilai tukar mata uang terhadap dolar
Jawaban: C
Pembahasan:
Dalam praktiknya, penyusunan studi kelayakan di wilayah terpencil sering terkendala oleh kurangnya data teknis, sosial ekonomi, dan akses lapangan. Tanpa data tersebut, analisis kebutuhan beban, ketersediaan sumber energi, dan perencanaan dampak lingkungan sulit dilakukan secara akurat.
Soal Nomor 15
Dalam penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah:
A. Prediksi harga batu bara dalam 5 tahun ke depan
B. Jumlah tenaga kerja lokal yang tersedia
C. Kesesuaian dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
D. Tingkat inflasi nasional dan regional
E. Persetujuan dari organisasi lingkungan internasional
Jawaban: C
Pembahasan:
RUPTL merupakan perencanaan strategis penyediaan tenaga listrik yang harus sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Hal ini memastikan bahwa perencanaan investasi pembangkit, jaringan, dan distribusi listrik mendukung target energi berkelanjutan nasional.
Soal Nomor 16
OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) memberikan kemudahan dalam proses perizinan dengan pendekatan berbasis:
A. Jumlah modal investasi
B. Skala usaha dan umur perusahaan
C. Risiko kegiatan usaha
D. Jenis badan hukum
E. Lokasi proyek dan luas lahan
Jawaban: C
Pembahasan:
OSS-RBA menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam proses perizinan. Jenis perizinan dan pengawasan akan berbeda tergantung pada tingkat risiko usaha, termasuk dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan keselamatan dan kepatuhan.
Soal Nomor 17
Dalam kontrak Power Purchase Agreement (PPA), klausul penting yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik disebut sebagai:
A. Force Majeure
B. Tariff Adjustment Clause
C. Offtaker Obligation
D. Energy Dispatch Agreement
E. Return on Equity Clause
Jawaban: B
Pembahasan:
Tariff Adjustment Clause adalah klausul dalam PPA yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif, biasanya terkait perubahan biaya bahan bakar, kurs, atau inflasi. Klausul ini memberikan fleksibilitas bagi pengembang dan offtaker (biasanya PLN) untuk menjaga keseimbangan finansial proyek.
Soal Nomor 18
Jika sebuah instalasi tenaga listrik dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan instalasi berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, maka:
A. Dapat langsung dioperasikan sambil menunggu perbaikan
B. Harus mendapat dispensasi dari DJK
C. Tidak boleh dioperasikan sampai memenuhi standar
D. Tetap dioperasikan dengan pengawasan ketat selama 3 bulan
E. Diizinkan beroperasi jika kapasitasnya di bawah 500 kVA
Jawaban: C
Pembahasan:
Berdasarkan peraturan keselamatan ketenagalistrikan, instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak boleh dioperasikan sampai dilakukan perbaikan dan dinyatakan layak melalui sertifikasi laik operasi (SLO). Ini untuk mencegah risiko kecelakaan dan gangguan sistem.
Soal Nomor 19
Dalam konteks perlindungan pelanggan, pengawasan terhadap pelaksanaan standar mutu pelayanan tenaga listrik dilakukan oleh:
A. PLN Wilayah
B. Badan Arbitrase Nasional Indonesia
C. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan lembaga independen
D. Ombudsman Republik Indonesia
E. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jawaban: C
Pembahasan:
Pengawasan mutu layanan ketenagalistrikan, termasuk indikator SAIDI dan SAIFI, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) serta badan/lembaga independen sesuai regulasi. Mereka memastikan layanan sesuai dengan standar dan merespons aduan pelanggan terhadap gangguan pasokan listrik.
Soal Nomor 20
Dalam penyusunan studi kelayakan (feasibility study) proyek ketenagalistrikan, aspek keekonomian biasanya dinilai menggunakan indikator berikut, kecuali:
A. Net Present Value (NPV)
B. Internal Rate of Return (IRR)
C. Payback Period
D. Break-Even Point
E. Safety Index Rating
Jawaban: E
Pembahasan:
Safety Index Rating tidak digunakan untuk menilai keekonomian proyek. Yang termasuk penilaian keekonomian adalah NPV, IRR, Payback Period, dan Break-Even Point, yang menunjukkan kelayakan finansial proyek. Safety Index lebih relevan untuk aspek teknis atau operasional.
Ingin Lulus PPPK Formasi Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan dengan Nilai Maksimal?

Dapatkan Soal dan Materi Lengkapnya di fungsional.id. Pelajari ratusan soal prediktif, pembahasan detail, serta materi terkini sesuai kisi-kisi resmi KemenpanRB. Semua disusun oleh tim ahli dan terstruktur untuk membantu kamu lebih siap menghadapi seleksi CPNS & PPPK! Klik sekarang dan mulai belajar lebih cerdas!