Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan pembangunan perumahan. Posisi ini memegang peranan penting dalam memastikan tersedianya hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Penata Kelola Perumahan juga berperan dalam menjaga keseimbangan tata ruang dan memastikan bahwa pembangunan perumahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jabatan ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang tata ruang, perencanaan wilayah, serta regulasi yang mengatur sektor perumahan.
Secara umum, tanggung jawab dari Penata Kelola Perumahan mencakup berbagai tugas, mulai dari merencanakan dan merancang kawasan perumahan, mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan, hingga memastikan ketersediaan fasilitas umum dan sosial di dalam kawasan perumahan. Mereka juga bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan hunian dan memantau kepatuhan terhadap regulasi perumahan. Selain itu, Penata Kelola Perumahan harus mampu bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Penata Kelola Perumahan
Kisi-kisi soal Penata Kelola Perumahan merupakan panduan penting bagi calon peserta seleksi PPPK dan CPNS yang ingin mempersiapkan diri secara optimal. Berikut adalah kisi-kisi soal penata kelola perumahan.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Dasar hukum untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia, termasuk perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan.
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan, termasuk hak dan kewajiban pengembang dan pemerintah.
- Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan: Panduan teknis terkait pengelolaan drainase di kawasan perumahan dan perkotaan untuk mencegah banjir dan genangan.
- Perencanaan Tata Ruang dan Kawasan Permukiman: Prinsip-prinsip perencanaan tata ruang, zoning, dan penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan sanitasi di kawasan perumahan.
- Standar Teknis Pembangunan Perumahan: Regulasi terkait standar teknis dalam pembangunan perumahan, termasuk Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk konstruksi bangunan perumahan.
- Pengembangan Perumahan Berkelanjutan: Konsep perumahan hijau (green housing) yang ramah lingkungan, efisiensi energi, dan penggunaan material ramah lingkungan dalam pembangunan perumahan.
- Manajemen Proyek Perumahan: Teknik penganggaran, estimasi biaya, pengendalian waktu dan mutu dalam proyek pembangunan perumahan, serta manajemen risiko yang terkait.
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Perumahan: Teknik dan prosedur pemeliharaan infrastruktur perumahan, seperti jalan, taman, fasilitas umum, serta manajemen aset properti.
- Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL): Proses penilaian dampak lingkungan yang wajib dilakukan sebelum pembangunan perumahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
- Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Perumahan: Pendekatan partisipatif dalam perencanaan dan pengelolaan perumahan, melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait perumahan dan kawasan permukiman.
- Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Perumahan: Penggunaan teknologi informasi (seperti GIS dan BIM) dalam perencanaan dan manajemen perumahan, serta tren inovasi dalam metode konstruksi dan material bangunan perumahan.
Contoh Soal Penata Kelola Perumahan untuk PPPK & CPNS
Contoh soal Penata Kelola Perumahan untuk PPPK & CPNS dirancang untuk menguji pemahaman peserta tentang perencanaan tata ruang, hingga penerapan regulasi perumahan. Berikut adalah contoh soal penata kelola perumahan untuk PPPK dan CPNS.
1. Apa dasar hukum utama untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia?
A. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019
B. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016
C. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
D. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
E. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jawaban: C. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
Pembahasan: Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah dasar hukum utama untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 mengatur tentang?
A. Sistem Drainase Perkotaan
B. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
C. Standar Teknis Pembangunan Perumahan
D. Penilaian Dampak Lingkungan
E. Pengelolaan Aset Perumahan
Jawaban: B. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pembahasan: Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 mengatur tentang penyelenggaraan perumahan, termasuk hak dan kewajiban pengembang dan pemerintah.
3. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 berfokus pada?
A. Perencanaan Tata Ruang
B. Pengembangan Perumahan Berkelanjutan
C. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
D. Manajemen Proyek Perumahan
E. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Perumahan
Jawaban: C. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Pembahasan: Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 berfokus pada panduan teknis terkait pengelolaan drainase di kawasan perumahan dan perkotaan.
4. Dalam perencanaan tata ruang dan kawasan permukiman, prinsip apa yang harus diperhatikan?
A. Efisiensi Energi
B. Penggunaan Material Ramah Lingkungan
C. Pengelolaan Aset Properti
D. Zoning dan Penyediaan Infrastruktur Dasar
E. Teknologi Informasi
Jawaban: D. Zoning dan Penyediaan Infrastruktur Dasar
Pembahasan: Prinsip perencanaan tata ruang meliputi zoning dan penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan sanitasi di kawasan perumahan.
5. Standar teknis pembangunan perumahan diatur dalam?
A. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
B. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016
C. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
D. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
E. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019
Jawaban: A. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pembahasan: Standar teknis dalam pembangunan perumahan diatur oleh Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. Konsep perumahan hijau (green housing) fokus pada?
A. Penggunaan Teknologi Informasi
B. Partisipasi Masyarakat
C. Pengelolaan Aset Properti
D. Manajemen Proyek
E. Efisiensi Energi dan Material Ramah Lingkungan
Jawaban: E. Efisiensi Energi dan Material Ramah Lingkungan
Pembahasan: Konsep perumahan hijau berfokus pada efisiensi energi dan penggunaan material ramah lingkungan dalam pembangunan perumahan.
7. Teknik penganggaran dan estimasi biaya dalam proyek pembangunan perumahan termasuk dalam?
A. Manajemen Proyek Perumahan
B. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Perumahan
C. Penilaian Dampak Lingkungan
D. Perencanaan Tata Ruang
E. Inovasi Teknologi
Jawaban: A. Manajemen Proyek Perumahan
Pembahasan: Teknik penganggaran, estimasi biaya, pengendalian waktu dan mutu termasuk dalam manajemen proyek perumahan.
8. Pengelolaan dan pemeliharaan aset perumahan termasuk dalam?
A. Penilaian Dampak Lingkungan
B. Pengembangan Perumahan Berkelanjutan
C. Manajemen Proyek Perumahan
D. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Perumahan
E. Perencanaan Tata Ruang
Jawaban: D. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Perumahan
Pembahasan: Teknik dan prosedur pemeliharaan infrastruktur perumahan termasuk dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset perumahan.
9. Proses penilaian dampak lingkungan sebelum pembangunan perumahan wajib dilakukan sesuai dengan?
A. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
B. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016
C. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
D. Standar Nasional Indonesia (SNI)
E. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019
Jawaban: C. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Pembahasan: Proses penilaian dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
10. Dalam perencanaan perumahan, pendekatan partisipatif melibatkan?
A. Pengembang dan Pemerintah
B. Masyarakat Lokal dalam Pengambilan Keputusan
C. Teknologi Informasi
D. Pengelolaan Aset Properti
E. Pengembangan Perumahan Berkelanjutan
Jawaban: B. Masyarakat Lokal dalam Pengambilan Keputusan
Pembahasan: Pendekatan partisipatif melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait perumahan dan kawasan permukiman.
11. Penggunaan teknologi informasi dalam perencanaan dan manajemen perumahan termasuk dalam?
A. Penilaian Dampak Lingkungan
B. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Perumahan
C. Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Perumahan
D. Manajemen Proyek Perumahan
E. Perencanaan Tata Ruang
Jawaban: C. Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Perumahan
Pembahasan: Penggunaan teknologi informasi seperti GIS dan BIM dalam perencanaan dan manajemen perumahan termasuk dalam inovasi teknologi.
12. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 memberikan regulasi tentang?
A. Penyelenggaraan Sistem Drainase
B. Manajemen Proyek
C. Standar Teknis Pembangunan
D. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
E. Penilaian Dampak Lingkungan
Jawaban: D. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pembahasan: Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk hak dan kewajiban pengembang dan pemerintah.
13. Prinsip apa yang harus diterapkan dalam pengelolaan sistem drainase perkotaan?
A. Zoning
B. Partisipasi Masyarakat
C. Penggunaan Material Ramah Lingkungan
D. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset
E. Pencegahan Banjir dan Genangan
Jawaban: E. Pencegahan Banjir dan Genangan
Pembahasan: Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 berfokus pada pengelolaan drainase untuk mencegah banjir dan genangan.
14. Dalam pembangunan perumahan berkelanjutan, apa yang menjadi fokus utama?
A. Teknologi Informasi
B. Manajemen Proyek
C. Efisiensi Energi dan Material Ramah Lingkungan
D. Pengelolaan Aset
E. Partisipasi Masyarakat
Jawaban: C. Efisiensi Energi dan Material Ramah Lingkungan
Pembahasan: Fokus utama dalam pembangunan perumahan berkelanjutan adalah efisiensi energi dan penggunaan material ramah lingkungan.
15. Apa yang diatur oleh Peraturan Menteri PUPR mengenai standar teknis pembangunan perumahan?
A. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Konstruksi Bangunan
B. Pengelolaan Aset
C. Sistem Drainase
D. Penilaian Dampak Lingkungan
E. Pengembangan Perumahan Berkelanjutan
Jawaban: A. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Konstruksi Bangunan
Pembahasan: Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) mengatur standar teknis dalam pembangunan perumahan.
16. Apa yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang kawasan permukiman?
A. Penggunaan Teknologi Canggih
B. Partisipasi Masyarakat
C. Zoning dan Infrastruktur Dasar
D. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset
E. Penilaian Dampak Lingkungan
Jawaban: C. Zoning dan Infrastruktur Dasar
Pembahasan: Dalam perencanaan tata ruang, zoning dan penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan sanitasi adalah hal yang harus dipertimbangkan.
17. Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur perumahan termasuk dalam?
A. Manajemen Proyek
B. Pengembangan Perumahan Berkelanjutan
C. Inovasi Teknologi
D. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Perumahan
E. Penilaian Dampak Lingkungan
Jawaban: D. Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Perumahan
Pembahasan: Teknik dan prosedur pemeliharaan infrastruktur perumahan seperti jalan dan fasilitas umum termasuk dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset perumahan.
18. Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dilakukan sebelum pembangunan perumahan sesuai dengan?
A. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019
B. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016
C. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
D. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
E. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jawaban: D. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Pembahasan: Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL) diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan wajib dilakukan sebelum pembangunan.
19. Dalam manajemen proyek perumahan, teknik apa yang penting untuk mengendalikan waktu dan mutu?
A. Penganggaran dan Estimasi Biaya
B. Pengelolaan Aset
C. Penilaian Dampak Lingkungan
D. Inovasi Teknologi
E. Partisipasi Masyarakat
Jawaban: A. Penganggaran dan Estimasi Biaya
Pembahasan: Teknik penganggaran dan estimasi biaya penting untuk mengendalikan waktu dan mutu dalam manajemen proyek perumahan.
20. Penggunaan GIS dan BIM dalam perencanaan perumahan adalah contoh dari?
A. Pengelolaan Aset
B. Pengembangan Perumahan Berkelanjutan
C. Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Perumahan
D. Manajemen Proyek
E. Penilaian Dampak Lingkungan
Jawaban: C. Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan Perumahan
Pembahasan: Penggunaan GIS (Geographic Information System) dan BIM (Building Information Modeling) adalah contoh dari inovasi teknologi dalam pengelolaan perumahan.
Dapatkan 100 Soal Penata Kelola Perumahan dan Kisi-Kisi CPNS PPPK 2024, Daftar Gratis Sekarang!
Ambil langkah pertama menuju kesuksesan ujian Anda dengan mengakses lebih dari 100 soal Penata Kelola Perumahan lengkap dengan pembahasan mendetail dan kisi-kisi terkini! Platform kami menawarkan panduan komprehensif yang akan membantu Anda memahami materi dan menghadapi ujian dengan percaya diri. Daftar sekarang secara gratis di https://fungsional.id/ atau klik banner di atas untuk memulai latihan Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan peluang Anda sukses dalam ujian!