UKP Tingkat C merupakan tingkat uji kompetensi perpajakan yang menuntut pemahaman lebih mendalam terhadap kasus perpajakan yang kompleks, termasuk perpajakan internasional, transaksi lintas negara, hubungan istimewa, transfer pricing, serta aspek perpajakan badan dengan tingkat analisis yang lebih tinggi.
Melalui artikel Soal UKP Tingkat C + Materi, Pembahasan Terbaru, Anda dapat mempelajari materi penting, memahami pola soal berbasis kasus, serta berlatih mengerjakan soal lengkap dengan pembahasan agar persiapan ujian menjadi lebih terarah.
Gambaran UKP Uji Kompetensi Perpajakan Tingkat C
UKP Tingkat C merupakan level kompetensi perpajakan yang menuntut kemampuan analisis lebih tinggi dibanding tingkat sebelumnya. Peserta perlu memahami ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak Badan, transaksi internasional, hubungan istimewa, transfer pricing, serta pemenuhan kewajiban pajak pada kasus yang lebih kompleks.
Beberapa kompetensi yang perlu dikuasai antara lain:
- memahami perpajakan internasional;
- menganalisis transaksi lintas negara;
- memahami ketentuan mengenai Bentuk Usaha Tetap;
- menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- menganalisis hubungan istimewa;
- memahami prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
- memahami transfer pricing;
- menganalisis kredit pajak luar negeri;
- memahami aspek pajak atas transaksi korporasi;
- menyelesaikan kasus perpajakan terintegrasi.
Pada Tingkat C, soal tidak hanya menguji hafalan terhadap ketentuan, tetapi juga kemampuan untuk mengidentifikasi risiko pajak, menentukan perlakuan yang tepat, dan menyusun langkah penyelesaian berdasarkan fakta transaksi.
Materi UKP Uji Kompetensi Perpajakan Tingkat C
Materi UKP Tingkat C berfokus pada perpajakan badan tingkat lanjut, transaksi lintas negara, PPh Pasal 26, pajak internasional, serta akuntansi perpajakan yang lebih kompleks. Berdasarkan cakupan USKP Tingkat C 2026, terdapat empat kelompok materi utama yang perlu diprioritaskan.
1. PPh Badan dan SPT PPh Badan
Materi ini mencakup:
- subjek dan objek PPh Badan;
- penghasilan final dan bukan objek pajak;
- biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan;
- harga perolehan dan pengalihan harta;
- penilaian dan pemakaian persediaan;
- hubungan istimewa;
- penyusutan dan amortisasi fiskal;
- kompensasi kerugian;
- rekonsiliasi fiskal;
- penghitungan PPh terutang;
- fasilitas Pasal 31E dan fasilitas lainnya;
- kredit pajak dan PPh Pasal 25;
- penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.
2. PPh Potong dan Pungut Tingkat Lanjut
Fokus materi meliputi:
- PPh Pasal 21/26;
- kasus pegawai pindah kerja, meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, atau bekerja tidak penuh setahun;
- penghasilan bukan pegawai;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 26 atas Wajib Pajak luar negeri;
- penerapan tarif berdasarkan P3B;
- Branch Profit Tax;
- pengalihan saham;
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.
3. Pajak Internasional
Bagian ini merupakan salah satu pembeda utama Tingkat C. Materinya meliputi:
- pemajakan Wajib Pajak Dalam Negeri atas penghasilan dari luar negeri;
- pemajakan Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilan dari Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap;
- kredit pajak luar negeri;
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- tie breaker rule;
- penentuan BUT;
- pembagian hak pemajakan;
- metode penghindaran pajak berganda;
- ketentuan anti-penghindaran pajak.
Materi anti-penghindaran pajak juga mencakup:
- Controlled Foreign Corporation;
- thin capitalization;
- treaty shopping;
- transfer pricing;
- Automatic Exchange of Information;
- tax haven atau offshore financial center.
4. Akuntansi Pajak Tingkat Lanjut
Materi yang perlu dikuasai antara lain:
- jurnal kewajiban dan hak perpajakan;
- akuntansi lembaga keuangan bank dan non-bank;
- akuntansi jasa konstruksi;
- akuntansi merger;
- akuisisi;
- konsolidasi;
- likuidasi;
- pengakuan pendapatan dan biaya;
- hubungan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal.
Kisi-Kisi Terbaru UKP Uji Kompetensi Perpajakan Tingkat C 2026
Berdasarkan pengumuman resmi BPPK untuk USKP Tingkat C Tahun 2026, Tingkat C diuji melalui empat kelompok utama, yaitu PPh Badan dan SPT PPh Badan, PPh Potong/Pungut, Pajak Internasional, serta Akuntansi Perpajakan. Pada Periode I 2026, keempat mata ujian tersebut masing-masing dijadwalkan dalam sesi tersendiri.
1. PPh Badan dan SPT PPh Badan
Fokus kisi-kisi meliputi:
- subjek dan objek PPh Badan;
- penghasilan final dan bukan objek pajak;
- biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan;
- harga perolehan dan pengalihan harta;
- persediaan;
- penyusutan dan amortisasi;
- hubungan istimewa;
- kompensasi kerugian;
- rekonsiliasi fiskal;
- fasilitas perpajakan;
- kredit pajak;
- PPh Pasal 25;
- penghitungan dan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.
Bagian ini perlu dikuasai secara terintegrasi karena soal dapat menggabungkan laporan komersial, koreksi fiskal, fasilitas, dan kredit pajak dalam satu kasus.
2. PPh Potong/Pungut Tingkat Lanjut
Kisi-kisi mencakup:
- PPh Pasal 21/26;
- penghasilan pegawai dan bukan pegawai;
- kondisi pegawai tidak bekerja penuh setahun;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 26;
- penghasilan Wajib Pajak luar negeri;
- penerapan tarif berdasarkan P3B;
- Branch Profit Tax;
- pengalihan saham oleh Wajib Pajak luar negeri;
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.
Khusus Tingkat C, peserta perlu mampu membedakan kapan menggunakan tarif domestik dan kapan ketentuan P3B dapat diterapkan. Cakupan resmi juga memasukkan Branch Profit Tax serta transaksi pengalihan saham pada materi PPh Pasal 26.
3. Pajak Internasional
Bagian ini menjadi salah satu fokus terpenting Tingkat C. Kisi-kisinya meliputi:
- konsep perpajakan internasional;
- pemajakan Wajib Pajak Dalam Negeri atas penghasilan luar negeri;
- pemajakan Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilan dari Indonesia;
- status Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- objek pajak lintas negara;
- pemotongan pajak;
- kredit pajak luar negeri
4. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Peserta perlu memahami secara mendalam:
- fungsi P3B;
- penentuan negara domisili;
- tie breaker rule;
- definisi dan jenis BUT;
- kondisi yang tidak menimbulkan BUT;
- hak pemajakan penuh;
- hak pemajakan terbatas;
- pelepasan hak pemajakan;
- ketentuan khusus dalam tax treaty.
Soal dapat berbentuk kasus perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, kemudian peserta harus menentukan apakah telah terbentuk BUT dan negara mana yang memiliki hak pemajakan.
5. Metode Penghindaran Pajak Berganda
Fokus materi:
- pajak atas penghasilan dari luar negeri;
- kredit pajak luar negeri;
- metode penghindaran pajak berganda;
- pembatasan kredit pajak;
- hubungan ketentuan domestik dengan P3B.
Peserta perlu membiasakan diri menganalisis negara sumber, negara domisili, pajak yang dibayar di luar negeri, serta kredit yang dapat diperhitungkan di Indonesia.
6. Anti-Avoidance Measures
Kisi-kisi resmi Tingkat C memasukkan beberapa instrumen anti-penghindaran pajak, yaitu:
- Controlled Foreign Corporation Rules;
- Thin Capitalization Rules;
- Treaty Shopping;
- Transfer Pricing;
- Automatic Exchange of Information (AEOI);
- Offshore Financial Center atau tax haven.
Bagian ini sangat potensial dikembangkan menjadi soal HOTS karena peserta harus menilai substansi transaksi, hubungan antar pihak, tujuan bisnis, dan potensi pengalihan laba.
7. Transfer Pricing dan Hubungan Istimewa
Fokus latihan:
- identifikasi hubungan istimewa;
- prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
- transaksi antar perusahaan dalam satu grup;
- penentuan harga transfer;
- transaksi barang, jasa, pinjaman, dan penggunaan aset tidak berwujud;
- analisis kewajaran transaksi;
- risiko penggeseran laba;
- dokumentasi transaksi afiliasi.
Peserta perlu mampu membedakan transaksi yang memiliki dasar bisnis wajar dengan transaksi yang berpotensi digunakan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi lain.
8. Controlled Foreign Corporation dan Thin Capitalization
Kasus dapat menguji:
- kepemilikan badan usaha luar negeri;
- penempatan laba pada entitas luar negeri;
- penghasilan tertentu yang belum dibagikan;
- struktur pendanaan dengan utang berlebihan;
- hubungan antara beban bunga dan kewajaran struktur modal.
Soal biasanya tidak berhenti pada definisi, tetapi meminta peserta mengidentifikasi risiko pajak dari struktur usaha atau pembiayaan tertentu.
9. Akuntansi Perpajakan Tingkat Lanjut
Cakupan resmi meliputi:
- jurnal kewajiban dan hak perpajakan;
- akuntansi lembaga keuangan bank dan non-bank;
- akuntansi jasa konstruksi;
- merger;
- akuisisi;
- konsolidasi;
- likuidasi;
- pengakuan pendapatan dan biaya;
- hubungan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal.
Peserta perlu memahami bagaimana transaksi korporasi memengaruhi laporan keuangan sekaligus kewajiban perpajakan.
10. Kasus Integratif Tingkat C
Karakter soal Tingkat C dapat menggabungkan beberapa materi, misalnya:
perusahaan Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan afiliasi luar negeri → tentukan hubungan istimewa → cek P3B → tentukan keberadaan BUT → analisis PPh Pasal 26 → evaluasi transfer pricing → tentukan kewajiban administrasi.
Atau:
perusahaan memperoleh penghasilan luar negeri → tentukan hak pemajakan → hitung pajak luar negeri → tentukan kredit pajak → rekonsiliasi fiskal → hitung PPh Badan.
Contoh Soal HOTS UKP Tingkat C dan Pembahasan
Contoh soal berikut disusun sesuai kisi-kisi Tingkat C, dengan fokus pada PPh Badan, PPh Potong/Pungut, Pajak Internasional, P3B, BUT, transfer pricing, anti-avoidance, kredit pajak luar negeri, serta akuntansi perpajakan tingkat lanjut.
Soal 1 – Bentuk Usaha Tetap
Perusahaan asing menempatkan tim teknis di Indonesia untuk menjalankan proyek selama periode tertentu. Tim tersebut memiliki lokasi kerja tetap dan menjalankan kegiatan inti perusahaan.
Analisis yang paling tepat adalah ….
A. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan BUT apabila memenuhi syarat menurut ketentuan domestik dan P3B yang berlaku
B. Tidak mungkin timbul BUT karena perusahaan berdomisili di luar negeri
C. Seluruh penghasilan otomatis dikenai PPh final
D. Hanya PPN yang perlu dianalisis
E. BUT hanya dapat terbentuk jika perusahaan memiliki anak perusahaan
Jawaban: A
Pembahasan:
Penentuan BUT harus melihat keberadaan tempat usaha tetap, karakter kegiatan, durasi, dan ketentuan P3B yang relevan. Domisili di luar negeri tidak otomatis menghilangkan kemungkinan terbentuknya BUT.
Soal 2 – PPh Pasal 26 dan P3B
Perusahaan Indonesia membayar royalti kepada perusahaan luar negeri yang berdomisili di negara mitra P3B. Penerima penghasilan dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk memanfaatkan P3B.
Tindakan yang paling tepat adalah ….
A. Selalu menggunakan tarif domestik
B. Menilai terlebih dahulu ketentuan P3B, status penerima manfaat, serta persyaratan administrasinya sebelum menentukan tarif pemotongan
C. Tidak melakukan pemotongan karena terdapat P3B
D. Menggunakan tarif PPh Pasal 23
E. Menunda pemotongan sampai akhir tahun
Jawaban: B
Pembahasan:
P3B dapat memberikan perlakuan berbeda dari ketentuan domestik, tetapi penerapannya tetap mensyaratkan pemenuhan aspek substantif dan administratif.
Soal 3 – Transfer Pricing
PT Nusantara menjual produk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan penjualan produk serupa kepada pihak independen tanpa alasan komersial yang jelas.
Risiko perpajakan utama adalah ….
A. Transaksi otomatis menjadi PPh final
B. Seluruh penjualan dianggap bukan objek pajak
C. Harga transfer dapat dikoreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
D. Transaksi tidak perlu dilaporkan
E. Pajak hanya dikenakan di negara pembeli
Jawaban: C
Pembahasan:
Transaksi pihak berelasi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Harga yang menyimpang tanpa alasan bisnis dapat menjadi objek koreksi transfer pricing.
Soal 4 – Kredit Pajak Luar Negeri
Perusahaan Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah membayar pajak di negara sumber.
Dalam menghitung kewajiban pajak di Indonesia, tindakan yang paling tepat adalah ….
A. Mengabaikan pajak luar negeri
B. Mengkreditkan seluruh pajak luar negeri tanpa batas
C. Mengurangkan pajak luar negeri sebagai biaya
D. Menghitung kredit pajak luar negeri sesuai batas dan ketentuan yang berlaku
E. Menganggap penghasilan tersebut bukan objek pajak
Jawaban: D
Pembahasan:
Pajak yang dibayar di luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai batas maksimum yang ditentukan agar tidak terjadi kredit berlebihan.
Soal 5 – Controlled Foreign Corporation
Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian atas perusahaan luar negeri yang menahan laba di yurisdiksi dengan tarif rendah dan tidak membagikannya.
Analisis yang paling relevan adalah ….
A. Tidak ada konsekuensi pajak selama dividen belum dibayar
B. Seluruh laba otomatis menjadi PPN
C. Hanya perlu dianalisis saat perusahaan dilikuidasi
D. Transaksi selalu dianggap penghindaran pajak ilegal
E. Perlu menilai penerapan ketentuan CFC terhadap penghasilan tertentu perusahaan luar negeri tersebut
Jawaban: E
Pembahasan:
Aturan CFC ditujukan untuk mengatasi penundaan pengenaan pajak melalui entitas luar negeri yang dikendalikan.
Soal 6 – Thin Capitalization
Perusahaan afiliasi di Indonesia memperoleh sebagian besar pendanaannya dari utang kepada perusahaan grup luar negeri sehingga beban bunganya sangat besar.
Tindakan analisis yang tepat adalah ….
A. Menilai kewajaran struktur utang, hubungan istimewa, serta pembatasan pengakuan biaya bunga yang berlaku
B. Mengakui seluruh bunga tanpa pemeriksaan
C. Menganggap seluruh bunga sebagai PPh final
D. Menghapus seluruh utang
E. Mengubah bunga menjadi dividen secara otomatis
Jawaban: A
Pembahasan:
Thin capitalization berkaitan dengan penggunaan utang berlebihan untuk menghasilkan beban bunga yang mengurangi laba kena pajak.
Soal 7 – Treaty Shopping
Perusahaan grup membentuk entitas di negara tertentu yang memiliki P3B lebih menguntungkan, tetapi entitas tersebut hampir tidak memiliki fungsi, aset, maupun risiko nyata.
Kondisi tersebut terutama menimbulkan risiko ….
A. Salah pencatatan aset tetap
B. Treaty shopping atau penyalahgunaan manfaat P3B
C. Kesalahan faktur pajak
D. Keterlambatan SPT
E. PPh Pasal 21
Jawaban: B
Pembahasan:
P3B tidak semestinya dimanfaatkan melalui struktur yang hanya dibentuk untuk memperoleh manfaat treaty tanpa substansi ekonomi yang memadai.
Soal 8 – Hubungan Istimewa
Dua perusahaan memiliki hubungan kepemilikan dan melakukan transaksi pinjaman dengan tingkat bunga yang berbeda jauh dari transaksi pembanding.
Langkah yang paling tepat adalah ….
A. Menggunakan bunga sesuai perjanjian tanpa analisis
B. Menghapus transaksi pinjaman
C. Menganalisis kewajaran tingkat bunga menggunakan prinsip arm’s length
D. Menganggap bunga bukan objek pajak
E. Menetapkan tingkat bunga berdasarkan laba perusahaan
Jawaban: C
Pembahasan:
Transaksi pendanaan antar pihak berelasi harus dianalisis kewajarannya berdasarkan kondisi yang sebanding dengan transaksi independen.
Soal 9 – PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal
Perusahaan mencatat biaya tertentu dalam laporan komersial, tetapi biaya tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pengurang secara fiskal.
Perlakuan yang tepat adalah ….
A. Koreksi fiskal negatif
B. Tidak melakukan koreksi
C. Mengubahnya menjadi kredit pajak
D. Melakukan koreksi fiskal positif
E. Menghapus transaksi dari pembukuan
Jawaban: D
Pembahasan:
Biaya yang dibebankan secara komersial tetapi tidak dapat dikurangkan secara fiskal harus ditambahkan kembali melalui koreksi positif.
Soal 10 – Branch Profit Tax
BUT milik perusahaan luar negeri memperoleh laba setelah pajak dari kegiatan usaha di Indonesia.
Sebelum menentukan kewajiban tambahan atas laba tersebut, peserta perlu ….
A. Menganggap seluruh laba bebas pajak
B. Menggunakan PPh Pasal 21
C. Mengubah laba menjadi dividen domestik
D. Mengabaikan P3B
E. Menilai ketentuan Branch Profit Tax dan kemungkinan perlakuan berdasarkan P3B
Jawaban: E
Pembahasan:
Branch Profit Tax merupakan salah satu isu khusus bagi BUT. Tarif atau perlakuannya dapat dipengaruhi oleh ketentuan P3B.
Soal 11 – Tie Breaker Rule
Seorang individu memenuhi kriteria domisili pajak di dua negara yang terikat P3B.
Untuk menentukan negara domisilinya berdasarkan treaty, analisis sebaiknya ….
A. Mengikuti tie breaker rule sesuai urutan kriteria dalam P3B
B. Memilih negara dengan tarif pajak terendah
C. Menggunakan kewarganegaraan saja
D. Menggunakan negara tempat rekening bank
E. Mengikuti pilihan Wajib Pajak
Jawaban: A
Pembahasan:
Tie breaker rule digunakan untuk menyelesaikan dual residence dengan mempertimbangkan kriteria yang diatur dalam P3B.
Soal 12 – Beneficial Owner
Perusahaan Indonesia membayar bunga kepada perusahaan luar negeri yang secara formal tercatat sebagai penerima, tetapi dana tersebut segera diteruskan kepada pihak lain.
Sebelum menerapkan tarif P3B, hal penting yang harus dianalisis adalah ….
A. Jumlah karyawan perusahaan Indonesia
B. Apakah penerima memenuhi substansi sebagai beneficial owner serta syarat P3B lainnya
C. Hanya nilai bunga
D. Jumlah modal perusahaan Indonesia
E. Kurs pembayaran
Jawaban: B
Pembahasan:
Penerapan manfaat P3B dapat mensyaratkan bahwa penerima penghasilan benar-benar merupakan pihak yang berhak menikmati penghasilan tersebut.
Soal 13 – Akuntansi Merger
Dua perusahaan melakukan merger yang berdampak pada pengalihan aset dan kewajiban.
Dalam perspektif akuntansi perpajakan, peserta harus ….
A. Hanya melihat arus kas
B. Menganggap merger tidak memiliki konsekuensi pajak
C. Menganalisis perlakuan akuntansi sekaligus konsekuensi fiskal atas pengalihan aset dan kewajiban
D. Seluruh aset langsung menjadi biaya
E. Seluruh selisih merger menjadi kredit pajak
Jawaban: C
Pembahasan:
Merger dapat menimbulkan perbedaan antara perlakuan komersial dan fiskal. Karena itu, analisis harus dilakukan dari kedua sisi.
Soal 14 – Automatic Exchange of Information
Otoritas pajak memperoleh informasi keuangan lintas negara melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis.
Tujuan utama mekanisme tersebut adalah ….
A. Menggantikan seluruh pemeriksaan pajak
B. Menetapkan tarif pajak internasional
C. Membebaskan Wajib Pajak dari pelaporan
D. Meningkatkan transparansi dan membantu mendeteksi potensi ketidakpatuhan lintas negara
E. Menghapus P3B
Jawaban: D
Pembahasan:
AEOI membantu otoritas pajak memperoleh informasi keuangan lintas negara sehingga kepatuhan dapat diawasi lebih efektif.
Soal 15 – Offshore Financial Center
Perusahaan memindahkan transaksi tertentu ke yurisdiksi dengan pajak rendah yang tidak memiliki aktivitas ekonomi signifikan.
Risiko utama yang perlu dianalisis adalah ….
A. Hanya risiko kurs
B. Hanya risiko likuiditas
C. Tidak ada risiko jika perusahaan terdaftar secara legal
D. Risiko administrasi biasa
E. Potensi pengalihan laba dan penerapan ketentuan anti-avoidance
Jawaban: E
Pembahasan:
Penggunaan yurisdiksi pajak rendah dapat menjadi perhatian apabila tidak memiliki substansi ekonomi atau digunakan untuk menggeser laba.
Soal 16 – PPh Pasal 26
Perusahaan Indonesia membayar jasa kepada perusahaan luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia.
Langkah analisis pertama yang paling tepat adalah ….
A. Mengidentifikasi jenis penghasilan, negara domisili penerima, serta apakah terdapat P3B yang relevan
B. Langsung mengenakan PPN
C. Tidak melakukan pemotongan
D. Menggunakan PPh Pasal 23
E. Menunggu SPT Tahunan
Jawaban: A
Pembahasan:
Jenis penghasilan, status penerima, dan treaty menjadi dasar untuk menentukan hak pemajakan serta tarif yang digunakan.
Soal 17 – Prinsip Kewajaran
Perusahaan grup membebankan biaya jasa manajemen dari luar negeri kepada entitas Indonesia.
Hal terpenting yang harus diuji adalah ….
A. Apakah invoice tersedia saja
B. Apakah jasa benar-benar diberikan, memberikan manfaat, dan nilainya wajar menurut prinsip arm’s length
C. Apakah perusahaan luar negeri memiliki laba
D. Apakah pembayaran menggunakan valuta asing
E. Apakah biaya dicatat di akhir tahun
Jawaban: B
Pembahasan:
Keberadaan invoice tidak cukup. Jasa intra-grup harus memiliki substansi, manfaat, dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Soal 18 – Transaksi Intangible
Perusahaan Indonesia membayar royalti kepada afiliasi luar negeri atas penggunaan merek.
Analisis transfer pricing sebaiknya ….
A. Hanya melihat nilai pembayaran
B. Hanya melihat kontrak
C. Menilai hak atas intangible, fungsi yang dilakukan, risiko, manfaat ekonomi, dan kewajaran royalti
D. Menganggap seluruh royalti tidak boleh dikurangkan
E. Menganggap seluruh royalti selalu wajar
Jawaban: C
Pembahasan:
Transaksi intangible memerlukan analisis yang lebih dalam karena nilai ekonominya sangat bergantung pada fungsi, aset, risiko, dan hak atas aset tidak berwujud.
Soal 19 – Likuidasi
Perusahaan akan dilikuidasi dan memiliki aset dengan nilai buku yang berbeda dari nilai realisasi.
Dalam analisis perpajakan, peserta harus ….
A. Mengabaikan selisih nilai
B. Menggunakan nilai buku saja
C. Menjadikan seluruh aset sebagai biaya
D. Menganalisis konsekuensi fiskal atas pengalihan aset, laba/rugi, dan kewajiban pajak yang timbul
E. Menunda seluruh pajak sampai perusahaan bubar
Jawaban: D
Pembahasan:
Likuidasi dapat menimbulkan konsekuensi pajak atas realisasi atau pengalihan aset serta penyelesaian kewajiban perusahaan.
Soal 20 – Kasus Integratif Pajak Internasional
PT Garuda membayar royalti kepada afiliasi di luar negeri. Negara penerima memiliki P3B dengan Indonesia, tetapi perusahaan penerima memiliki aktivitas ekonomi terbatas dan meneruskan sebagian besar pembayaran kepada perusahaan grup lain.
Langkah analisis terbaik adalah ….
A. Langsung menggunakan tarif P3B
B. Menggunakan tarif domestik tanpa analisis
C. Menganggap transaksi bebas pajak
D. Hanya menilai transfer pricing
E. Menilai status penerima, beneficial ownership, substansi ekonomi, P3B, hubungan istimewa, kewajaran royalti, serta kewajiban PPh Pasal 26
Jawaban: E
Pembahasan:
Kasus Tingkat C sering menggabungkan beberapa isu sekaligus. Analisis harus mencakup P3B, beneficial ownership, transfer pricing, hubungan istimewa, anti-avoidance, dan PPh Pasal 26.
Maksimalkan Persiapan UKP Tingkat C

Perbanyak latihan soal untuk memperkuat pemahaman PPh Badan, PPh Potong/Pungut, Pajak Internasional, P3B, transfer pricing, serta akuntansi perpajakan tingkat lanjut. Kunjungi fungsional.id untuk mendapatkan lebih banyak latihan Soal UKP Tingkat C lengkap dengan materi, kisi-kisi, kunci jawaban, dan pembahasan terbaru.


