Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) merupakan jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang memegang peranan sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat rentan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan kelompok marginal di seluruh Indonesia. Sebagai ujung tombak implementasi program perlindungan sosial negara, Pekerja Sosial bertugas melaksanakan asesmen kebutuhan klien, intervensi sosial, pendampingan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat secara profesional berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan etika profesi pekerjaan sosial. Dalam kerangka pengembangan karier yang berkesinambungan, setiap Pekerja Sosial diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional sebagai mekanisme penjaminan mutu yang memastikan bahwa kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural pejabat fungsional benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan Kemensos dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dapat naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Menghadapi Uji Kompetensi JF Peksos Kemensos 2026 membutuhkan persiapan yang sangat matang dan menyeluruh, mengingat materi yang diujikan mencakup berbagai aspek penting mulai dari regulasi jabatan fungsional Pekerja Sosial terbaru, metode dan teknik pekerjaan sosial profesional, asesmen dan intervensi sosial, manajemen kasus, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, penanganan PMKS, hingga kompetensi manajerial dan sosial kultural yang relevan dengan jenjang jabatan yang diuji. Untuk membantu para Pekerja Sosial dalam mempersiapkan diri secara optimal, artikel ini menghadirkan lebih dari 150 soal latihan pilihan ganda lengkap beserta kunci jawaban dan pembahasan mendalam yang disusun berdasarkan karakteristik dan pola soal Uji Kompetensi JF Peksos Kemensos 2026. Dengan berlatih secara konsisten menggunakan kumpulan soal dan kisi-kisi ini, diharapkan peserta dapat memperkuat penguasaan kompetensi teknis pekerjaan sosial, mempertajam kemampuan analisis kasus, serta tampil lebih percaya diri dalam menghadapi seluruh komponen uji kompetensi yang sesungguhnya.
Table of Contents
ToggleMengenal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) Kemensos 2026
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional yang dilakukan oleh Tim Penguji dalam rangka menduduki jabatan fungsional dari jabatan lain atau memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Dalam konteks Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) di lingkungan Kementerian Sosial, Uji Kompetensi menjadi instrumen penting yang memvalidasi bahwa setiap Peksos yang akan naik jenjang benar-benar telah memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang sesuai standar pelayanan kesejahteraan sosial nasional. Jenjang Jabatan Fungsional Peksos terdiri dari Peksos Terampil, Peksos Mahir, Peksos Penyelia di kelompok keterampilan, serta Peksos Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama di kelompok keahlian, dengan setiap kenaikan jenjang mensyaratkan pemenuhan angka kredit minimal dan kelulusan uji kompetensi yang terstandarisasi.
Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan sampai dengan jenjang Ahli Madya adalah 70, dengan peserta yang tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) pada periode berikutnya. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan meliputi uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural menggunakan computer-based test dan/atau presentasi dan wawancara, yang seluruhnya dirancang untuk menilai kesiapan Peksos secara holistik dalam menangani kasus-kasus kesejahteraan sosial yang semakin kompleks. Persyaratan umum mengikuti ujikom mencakup telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif paling kurang 80 persen dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang berikutnya, memiliki predikat kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir, serta mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. Seluruh informasi terkini terkait jadwal dan mekanisme ujikom JF Peksos dapat diakses melalui laman resmi kemensos.go.id dan portal asnkarier.bkn.go.id
Aspek Penilaian dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos)
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) diselenggarakan untuk menilai kompetensi peserta secara menyeluruh, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial. Penilaian tidak hanya berfokus pada pemahaman teori, tetapi juga pada kemampuan menganalisis permasalahan sosial, menyusun rencana intervensi, melakukan pendampingan kepada individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, serta mengevaluasi efektivitas layanan sesuai standar profesi dan kebijakan Kementerian Sosial.
Selain kompetensi teknis, peserta juga diuji pada kemampuan menerapkan nilai, etika, dan prinsip pekerjaan sosial, membangun komunikasi yang efektif dengan penerima manfaat dan pemangku kepentingan, menyusun dokumentasi kasus secara akurat, serta berkolaborasi dalam penanganan kasus lintas sektor. Oleh karena itu, peserta perlu menguasai materi substantif, memahami regulasi yang berlaku, serta membiasakan diri mengerjakan soal berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) yang menuntut kemampuan analisis, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan berdasarkan studi kasus yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
Strategi Mempersiapkan Diri Menghadapi Uji Kompetensi Pekerja Sosial (Peksos) KEMENSOS
Keberhasilan dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) tidak hanya ditentukan oleh penguasaan teori, tetapi juga oleh kemampuan peserta dalam menerapkan pengetahuan tersebut pada berbagai kasus yang dihadapi di lapangan. Oleh karena itu, persiapan perlu dilakukan secara sistematis dengan mempelajari regulasi, standar kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, pedoman praktik pekerjaan sosial, serta kebijakan dan program prioritas Kementerian Sosial yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial.
Selain memahami materi konseptual, peserta juga dianjurkan untuk memperbanyak latihan mengerjakan soal berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) yang mengangkat studi kasus pekerjaan sosial. Latihan ini akan membantu meningkatkan kemampuan dalam melakukan asesmen sosial, menyusun rencana intervensi, melaksanakan pendampingan, melakukan monitoring dan evaluasi layanan, serta mengambil keputusan profesional berdasarkan prinsip, etika, dan nilai-nilai pekerjaan sosial. Dengan persiapan yang terarah dan latihan yang konsisten, peserta akan lebih siap menghadapi uji kompetensi sekaligus meningkatkan kualitas praktik sebagai Pekerja Sosial profesional di lingkungan Kementerian Sosial.
Kisi-Kisi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) KEMENSOS 2026
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) bertujuan mengukur kemampuan peserta dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial secara profesional, menerapkan metode pekerjaan sosial, melakukan asesmen, intervensi, advokasi, serta evaluasi layanan sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Materi yang diujikan mencakup aspek teknis, etika profesi, kebijakan sosial, hingga kemampuan menganalisis kasus nyata yang dihadapi dalam praktik pekerjaan sosial.
| Nomor | Materi Uji | Pokok Bahasan |
| 1 | Kebijakan Kesejahteraan Sosial | Sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kebijakan Kemensos, program prioritas, serta peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan sosial. |
| 2 | Jabatan Fungsional Pekerja Sosial | Tugas, fungsi, jenjang jabatan, angka kredit, pengembangan profesi, kode etik, dan standar kompetensi Pekerja Sosial. |
| 3 | Nilai, Prinsip, dan Etika Pekerjaan Sosial | Hak asasi manusia, keadilan sosial, kerahasiaan klien, profesionalisme, integritas, dan pengambilan keputusan etis. |
| 4 | Asesmen Sosial | Teknik wawancara, observasi, pengumpulan data, identifikasi masalah, analisis kebutuhan, faktor risiko, faktor protektif, serta penyusunan diagnosis sosial. |
| 5 | Perencanaan Intervensi Sosial | Penyusunan tujuan layanan, perencanaan intervensi, pemilihan metode pekerjaan sosial, penentuan indikator keberhasilan, dan penyusunan rencana tindak lanjut. |
| 6 | Intervensi Pekerjaan Sosial | Pendampingan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; konseling dasar; case management; advokasi; mediasi; fasilitasi; serta pemberdayaan sosial. |
| 7 | Monitoring dan Evaluasi | Monitoring pelaksanaan intervensi, evaluasi hasil layanan, terminasi kasus, tindak lanjut, serta penyusunan rekomendasi perbaikan layanan. |
| 8 | Dokumentasi dan Pelaporan Kasus | Pencatatan proses layanan, penyusunan laporan kasus, dokumentasi berbasis bukti, serta administrasi pelayanan sosial. |
| 9 | Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | Pendekatan pelayanan bagi anak, lansia, penyandang disabilitas, korban kekerasan, korban bencana, kelompok rentan, serta penanganan masalah sosial lainnya. |
| 10 | Pemberdayaan Sosial | Penguatan kapasitas individu, keluarga, komunitas, pengembangan jejaring, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan program sosial. |
| 11 | Komunikasi Profesional | Teknik komunikasi efektif, komunikasi empatik, negosiasi, penyelesaian konflik, serta komunikasi lintas sektor. |
| 12 | Kolaborasi Lintas Profesi | Koordinasi dengan tenaga kesehatan, psikolog, aparat pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi sosial, serta mitra pelayanan lainnya. |
| 13 | Perlindungan Sosial | Program bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan rujukan layanan. |
| 14 | Manajemen Kasus (Case Management) | Identifikasi kasus, asesmen komprehensif, koordinasi layanan, monitoring perkembangan klien, evaluasi, dan terminasi kasus. |
| 15 | Pengembangan Profesi | Pengembangan kompetensi berkelanjutan, pelatihan, penelitian sederhana, inovasi pelayanan, serta peningkatan mutu praktik pekerjaan sosial. |
| 16 | Soal HOTS Berbasis Studi Kasus | Analisis kasus pekerjaan sosial, penyusunan prioritas intervensi, pengambilan keputusan profesional, penerapan etika, koordinasi lintas sektor, dan evaluasi efektivitas layanan sesuai kebijakan Kementerian Sosial. |
Materi yang Perlu Diprioritaskan
- Kuasai kebijakan kesejahteraan sosial, regulasi Kementerian Sosial, serta tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.
- Pahami tahapan asesmen sosial, diagnosis sosial, perencanaan intervensi, pendampingan, advokasi, monitoring, dan evaluasi dalam praktik pekerjaan sosial.
- Pelajari nilai, prinsip, dan kode etik profesi, terutama terkait kerahasiaan klien, hak asasi manusia, perlindungan kelompok rentan, dan pengambilan keputusan etis.
- Tingkatkan kemampuan komunikasi profesional, kolaborasi lintas sektor, penyusunan dokumentasi kasus, serta manajemen kasus (case management).
- Biasakan mengerjakan soal HOTS berbasis studi kasus yang menguji kemampuan analisis masalah sosial, penentuan prioritas layanan, penyusunan intervensi, serta evaluasi hasil pelayanan sesuai standar praktik Pekerja Sosial Kementerian Sosial.
Berikut Bagian 1 (Soal 1–10) yang disusun berdasarkan kisi-kisi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial, dengan fokus pada asesmen sosial, etika profesi, intervensi, manajemen kasus, komunikasi profesional, dan kebijakan kesejahteraan sosial.
Contoh Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Peksos) KEMENSOS
Bagian ini berisi contoh soal berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) yang dirancang sesuai ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Setiap soal menguji kemampuan peserta dalam menganalisis permasalahan sosial, menentukan prioritas intervensi, menerapkan etika profesi, serta mengambil keputusan berdasarkan praktik pekerjaan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.
Soal 1
Seorang Pekerja Sosial menerima rujukan mengenai seorang lansia yang tinggal seorang diri, mengalami keterbatasan ekonomi, dan sering tidak memperoleh pelayanan kesehatan. Langkah awal yang paling tepat dilakukan adalah….
A. Langsung memberikan bantuan sosial.
B. Melakukan asesmen sosial secara komprehensif untuk mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan sumber daya yang tersedia.
C. Menyerahkan kasus kepada perangkat desa.
D. Menyusun laporan akhir sebelum melakukan kunjungan.
E. Mengakhiri penanganan karena bukan kewenangannya.
Jawaban: B
Pembahasan:
Tahapan pertama dalam praktik pekerjaan sosial adalah melakukan asesmen sosial untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi klien sebagai dasar penyusunan intervensi.
Soal 2
Dalam proses wawancara, seorang klien mengungkapkan informasi pribadi yang sangat sensitif dan meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan kepada pihak lain. Sikap Pekerja Sosial yang paling tepat adalah….
A. Menyampaikan seluruh informasi kepada masyarakat.
B. Menjaga kerahasiaan informasi sesuai kode etik profesi, kecuali terdapat alasan hukum atau keselamatan yang mengharuskan pengungkapan.
C. Membagikan informasi kepada rekan kerja tanpa alasan.
D. Mengunggah kasus ke media sosial sebagai edukasi.
E. Mengabaikan permintaan klien.
Jawaban: B
Pembahasan:
Kerahasiaan klien merupakan prinsip utama dalam etika pekerjaan sosial yang harus dijaga selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan keselamatan.
Soal 3
Seorang anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Setelah asesmen dilakukan, tindakan yang paling tepat adalah….
A. Mengembalikan anak ke lingkungan yang sama tanpa pendampingan.
B. Menyusun rencana intervensi yang melibatkan perlindungan anak, pendampingan psikososial, dan koordinasi dengan instansi terkait.
C. Menutup kasus karena keluarga meminta demikian.
D. Memberikan bantuan materi tanpa intervensi lainnya.
E. Menunggu laporan berikutnya.
Jawaban: B
Pembahasan:
Penanganan anak korban kekerasan memerlukan pendekatan multidisiplin melalui koordinasi lintas sektor dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Soal 4
Dalam penyusunan rencana intervensi sosial, indikator keberhasilan harus….
A. Sulit diukur.
B. Ditentukan setelah program selesai.
C. Jelas, terukur, realistis, dan sesuai kebutuhan klien.
D. Berdasarkan perkiraan petugas.
E. Tidak perlu disusun.
Jawaban: C
Pembahasan:
Tujuan dan indikator keberhasilan menjadi dasar evaluasi efektivitas intervensi yang telah dilakukan.
Soal 5
Seorang penyandang disabilitas mengalami kesulitan memperoleh akses terhadap pelayanan publik. Peran Pekerja Sosial yang paling tepat adalah….
A. Menggantikan seluruh keputusan klien.
B. Melakukan advokasi agar hak-hak klien dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Membiarkan klien menyelesaikan masalah sendiri.
D. Menghentikan proses pelayanan.
E. Memberikan bantuan sesaat tanpa tindak lanjut.
Jawaban: B
Pembahasan:
Advokasi merupakan salah satu fungsi utama Pekerja Sosial dalam memperjuangkan hak dan akses layanan bagi kelompok rentan.
Soal 6
Dalam penanganan kasus keluarga miskin ekstrem, Pekerja Sosial perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah. Pendekatan tersebut menunjukkan penerapan….
A. Individual practice.
B. Kolaborasi lintas sektor.
C. Administrasi keuangan.
D. Pendekatan hukum pidana.
E. Observasi pasif.
Jawaban: B
Pembahasan:
Permasalahan sosial yang kompleks memerlukan kolaborasi berbagai pihak agar intervensi menjadi lebih komprehensif.
Soal 7
Seorang klien menolak mengikuti program pemberdayaan meskipun telah memenuhi syarat. Tindakan profesional yang paling tepat adalah….
A. Memaksa klien mengikuti program.
B. Menghentikan komunikasi.
C. Menggali alasan penolakan, memberikan edukasi, serta tetap menghormati hak klien dalam mengambil keputusan.
D. Menghapus data klien.
E. Melaporkan klien sebagai pelanggar.
Jawaban: C
Pembahasan:
Pekerja Sosial harus menghormati hak menentukan pilihan (self-determination) sambil tetap memberikan informasi yang objektif.
Soal 8
Pada tahap monitoring, ditemukan bahwa intervensi yang dilakukan belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap kondisi klien. Langkah yang paling tepat adalah….
A. Mengakhiri layanan.
B. Menyalahkan klien.
C. Melakukan evaluasi, mengidentifikasi hambatan, dan menyesuaikan rencana intervensi.
D. Menghapus dokumentasi kasus.
E. Mengulang asesmen tanpa tujuan.
Jawaban: C
Pembahasan:
Monitoring dan evaluasi bertujuan memperbaiki strategi intervensi agar sesuai dengan perkembangan kondisi klien.
Soal 9
Dalam penyusunan laporan kasus, informasi yang dicantumkan harus….
A. Berdasarkan asumsi pribadi.
B. Bersifat objektif, akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
C. Mengandung opini tanpa data.
D. Disusun sesuai keinginan klien.
E. Tidak memerlukan bukti pendukung.
Jawaban: B
Pembahasan:
Dokumentasi merupakan bagian penting dari praktik profesional dan menjadi dasar evaluasi serta tindak lanjut pelayanan.
Soal 10
Seorang Pekerja Sosial menemukan bahwa jumlah anak putus sekolah meningkat di suatu wilayah akibat kondisi ekonomi keluarga. Sebagai langkah awal penyusunan program, tindakan yang paling tepat adalah….
A. Langsung memberikan bantuan kepada seluruh anak.
B. Melakukan analisis kebutuhan masyarakat, memetakan faktor penyebab, mengidentifikasi sumber daya lokal, serta menyusun program pemberdayaan bersama pemangku kepentingan.
C. Menyerahkan seluruh penanganan kepada sekolah.
D. Menunggu bantuan dari pemerintah pusat.
E. Menyusun laporan tanpa turun ke lapangan.
Jawaban: B
Pembahasan:
Soal ini menguji kemampuan analisis, perencanaan program, dan pemberdayaan masyarakat. Pekerja Sosial dituntut mampu mengidentifikasi akar masalah, memanfaatkan potensi lokal, serta membangun kolaborasi untuk menghasilkan intervensi yang berkelanjutan.
Soal 11
Seorang Pekerja Sosial menangani penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan karena adanya stigma dari masyarakat dan pemberi kerja. Upaya yang paling tepat dilakukan adalah….
A. Menyarankan klien menerima keadaan.
B. Melakukan advokasi kepada pihak terkait, meningkatkan edukasi masyarakat, serta menghubungkan klien dengan program pemberdayaan dan pelatihan kerja.
C. Menghentikan pendampingan.
D. Memberikan bantuan finansial tanpa asesmen.
E. Menyerahkan seluruh kasus kepada keluarga.
Jawaban: B
Pembahasan:
Pekerja Sosial berperan sebagai advokat dan fasilitator dalam memperjuangkan hak kelompok rentan serta meningkatkan akses terhadap kesempatan kerja dan pelayanan sosial.
Soal 12
Seorang Pekerja Sosial melakukan evaluasi terhadap program pemberdayaan ekonomi keluarga. Hasil monitoring menunjukkan sebagian besar peserta belum mengalami peningkatan pendapatan. Langkah yang paling tepat adalah….
A. Menghentikan program secara permanen.
B. Menyalahkan peserta program.
C. Melakukan evaluasi penyebab kegagalan, meninjau kembali strategi intervensi, serta menyusun perbaikan program berdasarkan hasil evaluasi.
D. Menghapus seluruh laporan kegiatan.
E. Mengurangi jumlah peserta.
Jawaban: C
Pembahasan:
Evaluasi bertujuan mengukur efektivitas program dan menjadi dasar penyempurnaan intervensi agar tujuan pelayanan sosial dapat tercapai.
Soal 13
Dalam proses asesmen, seorang klien memberikan informasi yang berbeda dengan anggota keluarganya. Sebagai Pekerja Sosial, tindakan yang paling profesional adalah….
A. Mempercayai salah satu pihak tanpa verifikasi.
B. Menghentikan asesmen.
C. Melakukan klarifikasi melalui berbagai sumber informasi yang relevan sambil tetap menjaga objektivitas.
D. Menyampaikan seluruh informasi kepada masyarakat.
E. Menghapus data asesmen.
Jawaban: C
Pembahasan:
Asesmen sosial harus dilakukan secara objektif dengan memanfaatkan berbagai sumber data agar diagnosis sosial yang disusun akurat.
Soal 14
Dalam penanganan korban bencana alam, kebutuhan dasar korban telah terpenuhi. Tahap selanjutnya yang perlu diprioritaskan oleh Pekerja Sosial adalah….
A. Menghentikan seluruh pelayanan.
B. Melakukan pendampingan psikososial, memperkuat jejaring dukungan, serta menyusun rencana pemulihan sosial.
C. Menunggu instruksi berikutnya tanpa kegiatan.
D. Memindahkan seluruh korban.
E. Menghapus data korban.
Jawaban: B
Pembahasan:
Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, fokus pelayanan bergeser pada pemulihan psikososial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Soal 15
Seorang klien mengajukan keluhan karena merasa tidak memperoleh pelayanan yang adil dibandingkan penerima manfaat lainnya. Sikap Pekerja Sosial yang paling tepat adalah….
A. Mengabaikan keluhan tersebut.
B. Menyalahkan klien.
C. Menindaklanjuti keluhan secara objektif, melakukan klarifikasi, serta memastikan pelayanan diberikan berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku.
D. Menolak melakukan pemeriksaan.
E. Menghentikan pelayanan.
Jawaban: C
Pembahasan:
Prinsip keadilan (justice) dan akuntabilitas menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Soal 16
Dalam suatu kasus, Pekerja Sosial harus bekerja sama dengan psikolog, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Tujuan utama kolaborasi tersebut adalah….
A. Mengurangi tanggung jawab Pekerja Sosial.
B. Mempercepat penyelesaian administrasi.
C. Memberikan pelayanan yang komprehensif sesuai kebutuhan klien melalui pendekatan multidisiplin.
D. Membatasi akses klien terhadap layanan.
E. Mengurangi biaya operasional.
Jawaban: C
Pembahasan:
Permasalahan sosial yang kompleks memerlukan koordinasi lintas profesi agar kebutuhan klien dapat ditangani secara menyeluruh.
Soal 17
Seorang Pekerja Sosial memperoleh data bahwa jumlah anak jalanan di suatu wilayah meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir. Sebelum menyusun program intervensi, langkah yang paling tepat adalah….
A. Langsung melaksanakan program bantuan.
B. Melakukan analisis kebutuhan, mengidentifikasi faktor penyebab, memetakan potensi masyarakat, serta menentukan prioritas masalah.
C. Menunggu arahan masyarakat.
D. Menyalurkan bantuan tanpa asesmen.
E. Mengurangi jumlah penerima manfaat.
Jawaban: B
Pembahasan:
Program pemberdayaan yang efektif harus diawali dengan analisis kebutuhan dan pemetaan masalah berdasarkan data lapangan.
Soal 18
Selama proses pendampingan, seorang klien menunjukkan perkembangan yang baik dan seluruh tujuan intervensi telah tercapai. Tahap berikutnya yang paling tepat adalah….
A. Menghentikan komunikasi tanpa dokumentasi.
B. Melakukan terminasi secara profesional, menyusun evaluasi akhir, dan memberikan rencana tindak lanjut apabila diperlukan.
C. Menghapus seluruh dokumen kasus.
D. Memulai asesmen ulang tanpa alasan.
E. Meminta klien mengikuti seluruh program baru.
Jawaban: B
Pembahasan:
Terminasi merupakan tahapan akhir dalam praktik pekerjaan sosial yang dilakukan setelah tujuan intervensi tercapai disertai evaluasi dan dokumentasi.
Soal 19
Seorang Pekerja Sosial diminta menyampaikan hasil asesmen kepada tim lintas sektor. Agar informasi mudah dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, laporan yang disampaikan sebaiknya….
A. Berisi opini pribadi.
B. Menggunakan bahasa yang objektif, sistematis, berbasis data, dan disertai rekomendasi yang jelas.
C. Hanya menyampaikan kesimpulan.
D. Menghilangkan data pendukung.
E. Menyampaikan informasi yang belum diverifikasi.
Jawaban: B
Pembahasan:
Laporan profesional harus akurat, sistematis, berbasis fakta, dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan oleh berbagai pihak.
Soal 20
Kementerian Sosial melakukan evaluasi terhadap program rehabilitasi sosial dan menemukan bahwa tingkat keberhasilan reintegrasi sosial penerima manfaat masih rendah. Sebagai Pekerja Sosial, rekomendasi yang paling tepat adalah….
A. Mengurangi jumlah penerima manfaat.
B. Menghentikan program rehabilitasi sosial.
C. Melakukan analisis akar masalah, memperkuat asesmen, meningkatkan kualitas pendampingan, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
D. Menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pemerintah daerah.
E. Mengurangi frekuensi kunjungan lapangan.
Jawaban: C
Pembahasan:
Soal ini menguji kemampuan analisis, evaluasi program, dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Pekerja Sosial dituntut mampu mengevaluasi efektivitas layanan, mengidentifikasi hambatan pelaksanaan, serta menyusun strategi perbaikan untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan reintegrasi sosial secara berkelanjutan.
Tingkatkan kesiapan Anda menghadapi Uji Kompetensi JF Pekerja Sosial (Peksos) dengan materi terbaik dari Fungsional.id

Akses 150+ latihan soal, kisi-kisi terbaru, pembahasan, dan materi pendukung yang disusun sesuai kompetensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial di lingkungan Kementerian Sosial.