Provinsi Lampung, sebagai salah satu wilayah strategis di Indonesia, telah mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka untuk tahun ini. Berbagai formasi yang ditawarkan mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis, memberikan kesempatan luas bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan.
Pengumuman pendaftaran CPNS ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh masyarakat di Provinsi Lampung. Setiap tahunnya, seleksi CPNS selalu menarik perhatian banyak calon pelamar yang berharap dapat lolos seleksi dan mengisi posisi strategis di instansi pemerintah.
Table of Contents
ToggleFormasi & Kebutuhan CPNS 2024 Provinsi Lampung
Jabatan | Kualifikasi Pendidikan |
---|---|
Pekerja Sosial Ahli Pertama | D-IV Pekerjaan Sosial / S1 Kesejahteraan Sosial |
Penata Kelola Pemerintahan | D-IV Administrasi Pemerintahan Daerah / S1 Ilmu Pemerintahan |
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi | D-IV Teknologi Rekayasa Komputer / S1 Teknologi Informasi |
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama | S1 Agrobisnis / S1 Teknologi Hasil Perkebunan |
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama | D-IV Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, S1 Kesejahteraan Sosial dan S1 Ilmu Politik |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama | Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT. 01.03/F/570/2024 |
Penata Kelola Keuangan dan Perikanan | D-IV Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan, D-IV Budidaya Perairan dan D-IV Teknik Kelautan |
Analisis Perdagangan Ahli Pertama | S1 Ekonomi, S1 Manajemen dan S1 Ekonomi Pengembangan |
Dokumentalis Hukum | D-III Manajemen, D-III Administrasi Perkantoran dan D-III Administrasi Publik |
Pustakawan Ahli Pertama | S1 Ilmu Perpustakaan / S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi |
Dalam seleksi CPNS 2024 Provinsi Lampung terdapat berbagai kategori jabatan yang mencakup berbagai sektor penting. Hal ini termasuk formasi umum seperti tenaga teknis dan kesehatan yang berfokus pada penguatan kapasitas pelayanan publik dan peningkatan efektivitas administrasi pemerintahan. Dengan total 542 formasi yang tersedia, kesempatan ini memberikan peluang bagi para pelamar untuk berkontribusi dalam berbagai bidang.
Persyaratan Pendaftaran CPNS Provinsi Lampung
Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar pada pendaftaran CPNS di provinsi Lampung:
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, yakni pada jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 12 dapat diperoleh dari:
- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali pada jabatan-jabatan berikut ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024:
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
- Perekam Medis Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
- Administrator Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Membuat surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Lampung Cq. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
- Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Bagi pelamar yang berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb) pada saat pelamaran.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan di Tahun Anggaran yang sama pada kebutuhan CPNS dan/atau PPPK. Jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS dan/atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.