150+ Soal Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana (PPPK CPNS 2024)

150+ Soal Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana (PPPK CPNS 2024)

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (PKKB) merupakan posisi strategis dalam pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengelolaan program kependudukan dan keluarga berencana di suatu wilayah. Jabatan ini memegang peran penting dalam merencanakan, mengelola, serta memantau pelaksanaan kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas keluarga, dan penyebaran informasi tentang pentingnya kesehatan reproduksi. Dalam menjalankan tugasnya, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berupaya memastikan tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dengan sumber daya yang tersedia, guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari tugasnya, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana juga bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program terkait kependudukan. Mereka harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, teknik-teknik pengendalian kependudukan, serta kemampuan dalam melakukan analisis demografi dan sosial. Dengan demikian, jabatan ini tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis yang kuat, tetapi juga kemampuan dalam berkoordinasi dan mengelola berbagai pihak untuk mencapai tujuan pengendalian dan pengelolaan kependudukan yang efektif dan efisien.

Kisi-kisi Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana 

Berikut pembahasan Kisi-kisi Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (PKKB) mencakup pengetahuan tentang peraturan kependudukan, teknik pengendalian populasi, dan strategi program keluarga berencana.

Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Mengatur tentang upaya pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga yang berkualitas, termasuk tugas dan tanggung jawab Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam pelaksanaannya.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan program kependudukan dan keluarga berencana kepada pemerintah daerah, serta peran Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam implementasi di lapangan.

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting: Kebijakan yang terkait dengan program keluarga berencana dalam konteks upaya penurunan stunting di Indonesia, termasuk peran Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam mendukung kebijakan ini.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) No. 12 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana: Pedoman yang mengatur standar pelayanan minimal dalam bidang keluarga berencana yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan.

Pengelolaan Program Keluarga Berencana: Teknik dan strategi dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program keluarga berencana, termasuk pengelolaan data kependudukan, penyuluhan, dan distribusi alat kontrasepsi.

Pendataan dan Administrasi Kependudukan: Prosedur dan teknik dalam pendataan kependudukan, termasuk pengelolaan data vital (kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian) dan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

Sosialisasi dan Edukasi Keluarga Berencana: Metode untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya keluarga berencana dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat, termasuk penggunaan media, pelatihan kader, dan kampanye publik.

Contoh Soal Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana untuk PPPK & CPNS

Contoh Soal Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk PPPK & CPNS dirancang untuk membantu Anda memahami materi dan pola soal yang sering muncul dalam ujian.

1. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 mengatur tentang:

A. Pengendalian harga pangan nasional

B. Pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga yang berkualitas

C. Pelaksanaan pemilu

D. Pengelolaan keuangan daerah

E. Pengawasan kegiatan ekonomi

Jawaban: B. Pengendalian penduduk dan pembangunan

Pembahasan: Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 fokus pada pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga yang berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bertanggung jawab dalam hal berikut, kecuali:

A. Pengelolaan data kependudukan

B. Penyuluhan keluarga berencana

C. Distribusi alat kontrasepsi

D. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur

E. Edukasi kesehatan reproduksi

Jawaban: D. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur

Pembahasan: Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana tidak bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur, tetapi fokus pada pengelolaan data kependudukan, penyuluhan, dan edukasi kesehatan.

3. Kewenangan pengelolaan program kependudukan dan keluarga berencana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan:

A. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009

B. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

C. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021

D. Peraturan Kepala BKKBN No. 12 Tahun 2017

E. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009

Jawaban: B. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

Pembahasan: Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola program kependudukan dan keluarga berencana.

4. Kebijakan yang terkait dengan program keluarga berencana untuk menurunkan stunting diatur dalam:

A. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009

B. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

C. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021

D. Peraturan Kepala BKKBN No. 12 Tahun 2017

E. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021

Jawaban: C. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021

Pembahasan: Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat penurunan stunting, dengan peran penting dari program keluarga berencana.

5. Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang keluarga berencana diatur dalam:

A. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009

B. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021

C. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

D. Peraturan Kepala BKKBN No. 12 Tahun 2017

E. Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014

Jawaban: D. Peraturan Kepala BKKBN No. 12 Tahun 2017

Pembahasan: Peraturan Kepala BKKBN No. 12 Tahun 2017 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal dalam bidang keluarga berencana.

6. Salah satu teknik dalam pengelolaan program keluarga berencana adalah:

A. Mengatur harga pangan

B. Penyuluhan kesehatan mental

C. Pendataan kependudukan

D. Pembangunan infrastruktur

E. Pengawasan lembaga keuangan

Jawaban: C. Pendataan kependudukan

Pembahasan: Pendataan kependudukan adalah teknik yang penting dalam pengelolaan program keluarga berencana untuk merencanakan dan mengevaluasi program.

7. Yang termasuk dalam data vital yang dikelola oleh Penata Kependudukan adalah:

A. Data pengangguran

B. Data pendidikan

C. Data kelahiran dan kematian

D. Data ekonomi

E. Data pertanian

Jawaban: C. Data kelahiran dan kematian

Pembahasan: Data vital yang dikelola meliputi kelahiran, kematian, pernikahan, dan perceraian.

8. KTP dan KK merupakan contoh dari:

A. Dokumen kependudukan

B. Dokumen perizinan

C. Dokumen kesehatan

D. Dokumen pendidikan

E. Dokumen hukum

Jawaban: A. Dokumen kependudukan

Pembahasan: KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) adalah dokumen kependudukan yang penting bagi setiap warga negara.

9. Peran Penata Kependudukan dalam penurunan stunting mencakup:

A. Penyuluhan keluarga berencana

B. Penyediaan bahan pangan

C. Pengawasan gizi

D. Penyelenggaraan pendidikan

E. Pembangunan jalan

Jawaban: A. Penyuluhan keluarga berencana

Pembahasan: Penata Kependudukan berperan dalam memberikan penyuluhan keluarga berencana yang mendukung upaya penurunan stunting.

10. Pengelolaan data kependudukan melibatkan semua hal berikut, kecuali:

A. Pencatatan kelahiran

B. Pencatatan kematian

C. Penerbitan akta kelahiran

D. Pengelolaan dana pensiun

E. Penerbitan KTP

Jawaban: D. Pengelolaan dana pensiun

Pembahasan: Pengelolaan data kependudukan tidak melibatkan pengelolaan dana pensiun, tetapi berfokus pada pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian.

11. Salah satu metode sosialisasi keluarga berencana yang efektif adalah:

A. Mengadakan pameran

B. Menggunakan media sosial

C. Membuka restoran

D. Menyebar selebaran di pasar

E. Melakukan peninjauan lapangan

Jawaban: B. Menggunakan media sosial

Pembahasan: Media sosial adalah salah satu alat yang efektif untuk menyebarkan informasi tentang keluarga berencana kepada masyarakat luas.

12. Apa tujuan utama dari Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021?

A. Meningkatkan pendapatan negara

B. Meningkatkan kualitas pendidikan

C. Percepatan penurunan stunting

D. Pengembangan infrastruktur

E. Pengurangan emisi karbon

Jawaban: C. Percepatan penurunan stunting

Pembahasan: Tujuan utama dari Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 adalah mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia.

13. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bertugas dalam hal berikut, kecuali:

A. Pendataan kelahiran

B. Penyuluhan keluarga berencana

C. Pengelolaan data kematian

D. Penyusunan anggaran pendidikan

E. Distribusi alat kontrasepsi

Jawaban: D. Penyusunan anggaran pendidikan

Pembahasan: Penyusunan anggaran pendidikan bukan tugas Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.

14. Yang tidak termasuk dalam tugas Penata Kependudukan adalah:

A. Penerbitan akta kelahiran

B. Penerbitan KTP

C. Pengelolaan data pernikahan

D. Pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur

E. Pencatatan kematian

Jawaban: D. Pengawasan pelaksanaan proyek infrastruktur

Pembahasan: Pengawasan proyek infrastruktur bukan merupakan tugas dari Penata Kependudukan.

15. Teknik penyuluhan yang efektif dalam keluarga berencana adalah:

A. Menulis artikel di koran

B. Mengadakan seminar dan pelatihan

C. Membuka toko

D. Memberikan bantuan sembako

E. Menyebarkan pamflet di jalan

Jawaban: B. Mengadakan seminar dan pelatihan

Pembahasan: Seminar dan pelatihan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami pentingnya keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

16. Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam keluarga berencana bertujuan untuk:

A. Menyediakan layanan kesehatan gratis

B. Menyediakan layanan pendidikan gratis

C. Menjamin kualitas layanan keluarga berencana

D. Mengatur harga bahan pokok

E. Menyediakan transportasi umum

Jawaban: C. Menjamin kualitas layanan keluarga berencana

Pembahasan: SPM bertujuan untuk memastikan bahwa layanan keluarga berencana diberikan dengan standar kualitas yang baik.

17. Dalam konteks penurunan stunting, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana harus berkolaborasi dengan:

A. Departemen Pertanian

B. Kementerian Kesehatan

C. Kementerian Pendidikan

D. Kementerian Keuangan

E. Kementerian Pekerjaan Umum

Jawaban: B. Kementerian Kesehatan

Pembahasan: Kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan penting dalam upaya menurunkan stunting melalui program keluarga berencana.

18. Pengelolaan program keluarga berencana mencakup hal-hal berikut, kecuali:

A. Perencanaan

B. Implementasi

C. Evaluasi

D. Produksi pangan

E. Pendataan

Jawaban: D. Produksi pangan

Pembahasan: Produksi pangan bukan bagian dari pengelolaan program keluarga berencana.

19. Untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi keluarga berencana, Penata Kependudukan dapat menggunakan:

A. Radio komunitas

B. Media sosial

C. Seminar

D. Kampanye publik

E. Semua jawaban benar

Jawaban: E. Semua jawaban benar

Pembahasan: Semua media tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi keluarga berencana.

20. Dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009, salah satu fokus utama adalah:

A. Pengembangan ekonomi nasional

B. Pengendalian penduduk

C. Pengembangan pariwisata

D. Pembangunan infrastruktur

E. Pengelolaan lingkungan hidup

Jawaban: B. Pengendalian penduduk

Pembahasan: Fokus utama dari Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 adalah pengendalian penduduk untuk menciptakan keluarga yang berkualitas.

Lanjutkan Persiapan Anda! Masuk ke Sistem Sekarang!

 

Dapatkan akses eksklusif ke lebih dari 150 soal Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (PPPK CPNS 2024) hanya dengan masuk ke sistem kami di https://fungsional.id . Klik banner di atas dan daftar gratis untuk mulai latihan sekarang! Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Picture of Tim Asn

Tim Asn

Tim ASN adalah kelompok profesional yang terbiasa menyusun soal. Kami terdiri dari ahli berbagai bidang, berkomitmen menciptakan soal berkualitas tinggi yang relevan dengan kompetensi jabatan.
Open chat
Halo!
Silahkan Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan...