Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa merupakan elemen penting dalam memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Peran ini sangat penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari penyediaan kebutuhan dasar hingga proyek infrastruktur besar yang mempengaruhi masyarakat luas. Seorang Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses pengadaan secara menyeluruh, dari perencanaan awal hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Selain tanggung jawab teknis, pengelola pengadaan juga harus mampu bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak pemerintah, vendor, serta masyarakat, guna memastikan kebutuhan. Pemahaman yang kuat mengenai regulasi pengadaan, kemampuan dalam analisis biaya, serta keahlian dalam mengelola kontrak adalah kompetensi kunci yang harus dimiliki dalam peran ini. Oleh karena itu, jabatan ini menuntut keahlian manajemen yang solid serta kemampuan untuk bekerja secara kolaboratif demi mencapai hasil yang optimal.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa
Salah satu aspek penting dalam menghadapi seleksi PPPK dan CPNS adalah memahami secara mendalam kisi-kisi soal yang akan diujikan, Berikut ini adalah kisi-kisi yang perlu diperhatikan untuk soal PPPK dan CPNS bagi pengelola pengadaan barang atau jasa.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Regulasi yang mengatur tata cara dan prosedur pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan, termasuk prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia: Pedoman teknis mengenai prosedur pengadaan barang/jasa melalui penyedia, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak.
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa: Teknik penyusunan rencana pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, termasuk analisis kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, dan estimasi biaya.
Proses Pemilihan Penyedia: Metode dan prosedur pemilihan penyedia barang/jasa, termasuk metode lelang terbuka, seleksi, penunjukan langsung, dan e-purchasing melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Pengelolaan Kontrak Pengadaan: Keterampilan dalam menyusun, mengelola, dan memantau kontrak pengadaan, termasuk penanganan perubahan kontrak, penyelesaian sengketa kontrak, dan penilaian kinerja penyedia.
Pengadaan Melalui Swakelola: Prosedur pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri (swakelola), termasuk jenis-jenis swakelola, tata cara pelaksanaan, dan pengendalian mutu.
Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan: Teknik pengendalian dan pengawasan dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk monitoring pelaksanaan pengadaan, audit pengadaan, dan penerapan sanksi atas pelanggaran.
Pengelolaan Risiko Pengadaan: Identifikasi dan mitigasi risiko dalam pengadaan barang/jasa, termasuk risiko terkait waktu, biaya, kualitas, dan penyediaan barang/jasa.
Penerapan E-Procurement: Penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang/jasa, termasuk penggunaan sistem e-procurement, e-katalog, dan e-tendering untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Etika dan Kepatuhan dalam Pengadaan: Prinsip-prinsip etika dalam pengadaan barang/jasa, termasuk pencegahan konflik kepentingan, transparansi dalam proses pengadaan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pengelolaan Aset dan Inventarisasi: Teknik pengelolaan aset yang diperoleh melalui proses pengadaan, termasuk pencatatan, pemeliharaan, dan penghapusan barang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Contoh Soal Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa untuk PPPK & CPNS
Untuk Anda yang ingin menghadapi seleksi, kami telah menyusun beberapa contoh soal beserta pembahasannya. Berikut ini adalah beberapa contoh soal untuk PPPK dan CPNS Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa.
1. Apa prinsip utama yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
A. Kepatuhan
B. Transparansi
C. Kesederhanaan
D. Efisiensi
E. Akuntabilitas
Jawaban: B. Transparansi
Pembahasan: Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 mengatur prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa, termasuk efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung secara dengan terbuka serta dapat diakses semua pihak yang berkepentingan.
2. Dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, apa yang menjadi fokus utama dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa?
A. Penyusunan Rencana Anggaran
B. Pengelolaan Kontrak
C. Pemilihan Penyedia
D. Perencanaan Pengadaan
E. Pengawasan Pelaksanaan
Jawaban: C. Pemilihan Penyedia
Pembahasan: Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 memberikan pedoman teknis tentang prosedur pemilihan penyedia barang/jasa, termasuk metode pemilihan dan evaluasi penyedia. Fokus utama adalah memastikan bahwa pemilihan penyedia dilakukan secara objektif dan adil.
3. Teknik apa yang digunakan untuk menentukan kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam perencanaan pengadaan?
A. Benchmarking
B. Analisis Kebutuhan
C. Studi Kelayakan
D. Riset Pasar
E. Survei Kepuasan
Jawaban: B. Analisis Kebutuhan
Pembahasan: Analisis kebutuhan adalah teknik yang digunakan untuk menyusun rencana pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Ini termasuk penyusunan spesifikasi teknis dan estimasi biaya.
4. Metode pemilihan penyedia apa yang memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara elektronik?
A. Lelang Terbuka
B. Seleksi
C. Penunjukan Langsung
D. E-Purchasing
E. Swakelola
Jawaban: D. E-Purchasing
Pembahasan: E-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia yang memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan.
5. Apa yang dimaksud dengan pengelolaan kontrak pengadaan?
A. Penanganan Sengketa
B. Pemilihan Penyedia
C. Pengendalian Mutu
D. Pencatatan Aset
E. Pengawasan Anggaran
Jawaban: A. Penanganan Sengketa
Pembahasan: Pengelolaan kontrak pengadaan meliputi penyusunan, pengelolaan, dan pemantauan kontrak, termasuk penanganan sengketa kontrak dan penilaian kinerja penyedia.
6. Apa yang menjadi tujuan utama dari pengadaan barang/jasa melalui swakelola?
A. Mengurangi Biaya
B. Mempercepat Proses
C. Pengendalian Mutu
D. Menghindari Konflik Kepentingan
E. Meningkatkan Transparansi
Jawaban: C. Pengendalian Mutu
Pembahasan: Pengadaan melalui swakelola dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri untuk meningkatkan pengendalian mutu dan memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan.
7. Apa yang termasuk dalam teknik pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa?
A. Audit Pengadaan
B. Perencanaan Anggaran
C. Pengelolaan Risiko
D. Evaluasi Penyedia
E. Pencatatan Aset
Jawaban: A. Audit Pengadaan
Pembahasan: Teknik pengendalian dan pengawasan mencakup monitoring pelaksanaan pengadaan, audit pengadaan, dan penerapan sanksi atas pelanggaran untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.
8. Apa risiko utama yang perlu dimitigasi dalam pengadaan barang/jasa?
A. Risiko Kualitas
B. Risiko Reputasi
C. Risiko Hukum
D. Risiko Keuangan
E. Semua di atas
Jawaban: E. Semua di atas
Pembahasan: Identifikasi dan mitigasi risiko dalam pengadaan barang/jasa mencakup berbagai aspek, termasuk risiko terkait waktu, biaya, kualitas, dan penyediaan barang/jasa.
9. Apa manfaat utama dari penerapan e-procurement dalam pengadaan barang/jasa?
A. Pengurangan Waktu
B. Pengurangan Biaya
C. Peningkatan Transparansi
D. Pengurangan Risiko
E. Semua di atas
Jawaban: C. Peningkatan Transparansi
Pembahasan: Penerapan e-procurement meningkatkan transparansi dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti sistem e-procurement, e-katalog, dan e-tendering, yang membuat proses pengadaan lebih terbuka dan terpantau.
10. Apa yang termasuk dalam prinsip etika dalam pengadaan barang/jasa?
A. Kepatuhan terhadap Regulasi
B. Pengendalian Risiko
C. Pencatatan Aset
D. Analisis Kebutuhan
E. Pengelolaan Kontrak
Jawaban: A. Kepatuhan terhadap Regulasi
Pembahasan: Prinsip etika dalam pengadaan barang/jasa meliputi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pencegahan konflik kepentingan, dan transparansi dalam proses pengadaan untuk menjaga integritas dan keadilan.
11. Dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, apa yang menjadi prinsip utama dalam pengadaan barang/jasa untuk memastikan proses yang efektif?
A. Konsistensi
B. Efisiensi
C. Redundansi
D. Keterbukaan
E. Kepatuhan
Jawaban: B. Efisiensi
Pembahasan: Prinsip efisiensi dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara efektif dengan menggunakan sumber daya secara optimal untuk mencapai hasil yang diinginkan.
12. Apa tujuan dari pedoman teknis dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018?
A. Mengatur pengelolaan aset
B. Menyusun rencana anggaran
C. Menjamin prosedur pemilihan penyedia
D. Meningkatkan kepatuhan hukum
E. Menetapkan standar kualitas
Jawaban: C. Menjamin prosedur pemilihan penyedia
Pembahasan: Pedoman teknis dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan secara tepat dan adil sesuai dengan regulasi yang ada.
13. Dalam proses perencanaan pengadaan barang/jasa, apa yang harus disusun untuk memastikan kebutuhan organisasi terpenuhi?
A. Rencana Anggaran
B. Spesifikasi Teknis
C. Laporan Kinerja
D. Surat Kontrak
E. Penilaian Risiko
Jawaban: B. Spesifikasi Teknis
Pembahasan: Spesifikasi teknis adalah dokumen penting dalam perencanaan pengadaan yang menjelaskan detail teknis dari barang/jasa yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa kebutuhan organisasi terpenuhi dengan baik.
14. Metode apa yang digunakan untuk melakukan pemilihan penyedia barang/jasa secara langsung tanpa lelang?
A. Lelang Terbuka
B. Seleksi
C. Penunjukan Langsung
D. E-Tendering
E. Swakelola
Jawaban: C. Penunjukan Langsung
Pembahasan: Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia di mana pihak yang berwenang memilih penyedia tertentu tanpa melalui proses lelang atau seleksi terbuka, biasanya digunakan untuk kebutuhan yang mendesak atau khusus.
15. Apa yang harus dilakukan untuk menangani perubahan kontrak dalam pengelolaan kontrak pengadaan?
A. Menyusun Rencana Anggaran
B. Membuat Addendum Kontrak
C. Melakukan Audit Kontrak
D. Menetapkan Sanksi
E. Mengubah Spesifikasi Teknis
Jawaban: B. Membuat Addendum Kontrak
Pembahasan: Untuk menangani perubahan kontrak, dibuatlah addendum kontrak yang mencakup perubahan atau tambahan ketentuan dalam kontrak yang sudah ada, sesuai dengan persetujuan dari semua pihak terkait.
16. Apa tujuan utama dari pengendalian mutu dalam pengadaan melalui swakelola?
A. Meningkatkan Efisiensi
B. Mengurangi Biaya
C. Menjamin Kualitas Hasil
D. Mempercepat Proses
E. Menghindari Konflik
Jawaban: C. Menjamin Kualitas Hasil
Pembahasan: Pengendalian mutu dalam pengadaan melalui swakelola bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, dengan kontrol langsung dari instansi pemerintah.
17. Apa yang termasuk dalam teknik pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa?
A. Pengelolaan Risiko
B. Pencatatan Aset
C. Perencanaan Anggaran
D. Monitoring Pelaksanaan
E. Pengelolaan Kontrak
Jawaban: D. Monitoring Pelaksanaan
Pembahasan: Monitoring pelaksanaan adalah bagian dari teknik pengendalian dan pengawasan untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan rencana dan regulasi yang berlaku.
18. Apa risiko utama yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang/jasa terkait kualitas?
A. Risiko Keterlambatan
B. Risiko Keuangan
C. Risiko Kualitas
D. Risiko Hukum
E. Risiko Reputasi
Jawaban: C. Risiko Kualitas
Pembahasan: Risiko kualitas adalah risiko utama yang perlu diperhatikan dalam pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa barang atau yang diterima memenuhi standar yang ditetapkan.
19. Apa manfaat dari penggunaan sistem e-procurement dalam pengadaan barang/jasa?
A. Peningkatan Biaya
B. Penurunan Efisiensi
C. Peningkatan Keterlibatan
D. Pengurangan Transparansi
E. Peningkatan Efisiensi
Jawaban: E. Peningkatan Efisiensi
Pembahasan: Sistem e-procurement meningkatkan efisiensi dengan mengotomatisasi proses pengadaan, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan.
20. Dalam konteks etika pengadaan, apa yang harus dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan?
A. Mengurangi Anggaran
B. Melakukan Audit Reguler
C. Mengungkapkan Kepentingan Pribadi
D. Menyusun Spesifikasi Teknik
E. Menyelesaikan Sengketa
Jawaban: C. Mengungkapkan Kepentingan Pribadi
Pembahasan: Untuk menghindari konflik kepentingan, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk mengungkapkan kepentingan pribadi mereka dan memastikan bahwa keputusan dibuat secara objektif dan adil.
Lanjutkan Latihan Soal Anda Sekarang Juga! Masuk ke Sistem Kami untuk Akses Penuh!
Sudah siap untuk mengasah kemampuan Anda lebih jauh? Masuk ke sistem kami untuk melanjutkan latihan dengan lebih dari 100 soal Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, lengkap dengan pembahasan mendalam dan kisi-kisi terbaru. Klik banner di atas atau kunjungi https://fungsional.id/ untuk mendaftar gratis dan tingkatkan persiapan Anda untuk ujian PPPK CPNS!