Penghulu Ahli Pertama adalah posisi strategis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas keagamaan, khususnya dalam hal pencatatan nikah, talak, rujuk, dan cerai di masyarakat. Sebagai Penghulu, peran ini sangat penting dalam memastikan bahwa setiap proses pernikahan dan urusan keagamaan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghulu Ahli Pertama tidak hanya bertindak sebagai petugas administrasi, tetapi juga sebagai pembimbing dan penasehat bagi masyarakat dalam urusan pernikahan, dengan tujuan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, Penghulu Ahli Pertama juga berperan dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hukum Islam, serta berkontribusi dalam upaya pencegahan permasalahan keluarga yang mungkin timbul. Untuk menjalankan tugas-tugas ini dengan baik, seorang Penghulu Ahli Pertama harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang fiqih munakahat (hukum perkawinan Islam), kemampuan komunikasi yang baik, dan integritas yang tinggi dalam melayani masyarakat.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Penghulu Ahli Pertama
Kisi-Kisi Soal Penghulu Ahli Pertama dirancang untuk membantu Anda memahami materi yang akan diujikan, mencakup aspek hukum Islam, administrasi nikah, dan pembinaan masyarakat. Pembahasan ini memberikan gambaran jelas tentang jenis soal yang mungkin muncul.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur dasar hukum perkawinan di Indonesia, termasuk peran dan tanggung jawab penghulu dalam memimpin dan mencatat pernikahan, serta memastikan pernikahan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan hukum negara.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013: Mengatur pencatatan sipil, termasuk pencatatan pernikahan oleh penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) dan kewajiban pelaporan data pernikahan ke sistem kependudukan.
- Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Pernikahan: Mengatur tentang prosedur pencatatan pernikahan, kewajiban penghulu dalam melaksanakan pencatatan, serta dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan yang menikah.
- Fiqih Perkawinan dalam Islam: Pemahaman tentang hukum dan syariat Islam terkait perkawinan, termasuk rukun dan syarat sah nikah, kewajiban suami-istri, dan hak-hak dalam perkawinan menurut hukum Islam.
- Proses dan Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah: Prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan akad nikah, termasuk persiapan, pelaksanaan ijab kabul, dan pencatatan akad nikah secara resmi.
- Pengelolaan Administrasi Pernikahan di KUA: Keterampilan dalam mengelola administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama, termasuk pengelolaan dokumen pernikahan, pencatatan dalam buku nikah, dan pelaporan pernikahan ke instansi terkait.
- Penyuluhan dan Konsultasi Perkawinan: Kemampuan memberikan penyuluhan dan konsultasi kepada pasangan yang akan menikah, termasuk nasihat pernikahan, pentingnya pencatatan pernikahan, dan penyelesaian masalah pra-pernikahan.
- Pengelolaan Perkawinan Campuran (Nikah Beda Agama atau Warga Negara Asing): Pemahaman tentang aturan dan prosedur khusus terkait perkawinan campuran, termasuk syarat dan proses pencatatan nikah bagi pasangan beda agama atau warga negara asing.
Contoh Soal Pengelola Penghulu Ahli Pertama untuk CPNS & PPPK
Pembahasan Contoh Soal Pengelola Penghulu Ahli Pertama untuk CPNS & PPPK ini dirancang untuk membantu Anda memahami materi yang akan diujikan, dengan fokus pada tugas-tugas utama seorang penghulu dan penerapan hukum Islam dalam pencatatan pernikahan.
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa pernikahan harus dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai. Apa implikasi dari ketentuan ini bagi seorang penghulu?
A. Penghulu harus memastikan pernikahan sesuai dengan adat istiadat lokal
B. Penghulu hanya perlu mencatat pernikahan tanpa memeriksa syarat-syaratnya
C. Penghulu harus memastikan pernikahan sesuai dengan hukum Islam dan negara
D. Penghulu boleh menikahkan pasangan tanpa mengacu pada agama tertentu
E. Penghulu tidak terlibat dalam proses verifikasi syarat pernikahan
Jawaban: C. Penghulu harus memastikan pernikahan sesuai dengan hukum Islam dan negara
Pembahasan: Penghulu bertanggung jawab memastikan pernikahan dilakukan sesuai dengan hukum agama (Islam) dan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974.
2. Menurut Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen apa yang wajib disiapkan oleh calon mempelai saat mendaftar untuk melangsungkan pernikahan di KUA?
A. KTP, KK, dan pas foto
B. KTP, surat izin orang tua, dan surat keterangan sehat
C. Akta kelahiran, surat pernyataan belum menikah, dan akta cerai (jika pernah menikah)
D. KTP, KK, dan akta cerai (jika pernah menikah)
E. KTP, KK, dan surat keterangan dari kelurahan
Jawaban: D. KTP, KK, dan akta cerai (jika pernah menikah)
Pembahasan: Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018, KTP, KK, dan akta cerai (jika pernah menikah) merupakan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran pernikahan di KUA.
3. Dalam Fiqih Perkawinan Islam, rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah mencakup lima hal berikut, kecuali:
A. Adanya calon suami
B. Adanya calon istri
C. Adanya wali nikah
D. Adanya mahar
E. Adanya saksi
Jawaban: D. Adanya mahar
Pembahasan: Mahar bukan termasuk rukun nikah tetapi merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Rukun nikah terdiri dari calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul.
4. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, kapan pernikahan harus dilaporkan ke sistem administrasi kependudukan?
A. Sebelum pernikahan dilaksanakan
B. Saat ijab kabul dilaksanakan
C. Dalam waktu 60 hari setelah pernikahan
D. Dalam waktu 30 hari setelah pernikahan
E. Pada saat pasangan menerima buku nikah
Jawaban: C. Dalam waktu 60 hari setelah pernikahan
Pembahasan: Pernikahan harus dilaporkan ke sistem administrasi kependudukan dalam waktu 60 hari setelah pelaksanaan pernikahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
5. Dalam pelaksanaan akad nikah, siapa yang berhak melakukan ijab?
A. Calon suami
B. Calon istri
C. Wali dari calon istri
D. Penghulu
E. Saksi pernikahan
Jawaban: C. Wali dari calon istri
Pembahasan: Dalam akad nikah, ijab dilakukan oleh wali dari calon istri, sedangkan kabul diucapkan oleh calon suami.
6. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, apa yang menjadi dasar sahnya pernikahan menurut hukum negara?
A. Kesepakatan antara kedua mempelai
B. Pencatatan pernikahan di KUA
C. Pelaksanaan akad nikah di rumah mempelai wanita
D. Persetujuan wali dan saksi
E. Pelaksanaan akad nikah sesuai dengan adat istiadat setempat
Jawaban: B. Pencatatan pernikahan di KUA
Pembahasan: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan dianggap sah menurut hukum negara jika sudah dicatatkan di KUA.
7. Menurut Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018, berapa jumlah saksi yang harus hadir dalam pelaksanaan akad nikah?
A. 1 orang saksi
B. 2 orang saksi
C. 3 orang saksi
D. 4 orang saksi
E. 5 orang saksi
Jawaban: B. 2 orang saksi
Pembahasan: Dalam pelaksanaan akad nikah, minimal harus ada dua orang saksi yang hadir dan menyaksikan pernikahan tersebut.
8. Penghulu memiliki tanggung jawab dalam hal pencatatan pernikahan. Apa konsekuensi jika pernikahan tidak dicatatkan secara resmi?
A. Pernikahan tetap sah secara agama namun tidak sah secara hukum
B. Pernikahan dianggap tidak sah baik secara agama maupun hukum
C. Pasangan tidak bisa mendapatkan akta nikah
D. Pasangan tidak berhak atas hak waris
E. Pasangan tidak dapat mendaftarkan anak mereka ke sekolah
Jawaban: A. Pernikahan tetap sah secara agama namun tidak sah secara hukum
Pembahasan: Jika pernikahan tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan tetap sah secara agama tetapi tidak sah secara hukum negara, yang menyebabkan pasangan tidak dapat menikmati hak-hak hukum tertentu.
9. Apa yang dimaksud dengan mahar dalam konteks Fiqih Perkawinan Islam?
A. Mahar adalah harta yang diberikan oleh wali kepada calon suami
B. Mahar adalah harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri
C. Mahar adalah harta yang diberikan oleh calon istri kepada calon suami
D. Mahar adalah biaya yang dibayarkan untuk administrasi pernikahan
E. Mahar adalah sumbangan yang diberikan oleh keluarga pengantin pria kepada pengantin wanita
Jawaban: B. Mahar adalah harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri
Pembahasan: Mahar adalah harta yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam.
10. Apa tujuan utama dari pencatatan pernikahan di KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018?
A. Untuk mendapatkan legalitas negara atas pernikahan
B. Untuk menyimpan dokumen pernikahan dalam arsip
C. Untuk keperluan administrasi kependudukan saja
D. Untuk memenuhi persyaratan adat setempat
E. Untuk mendapatkan nomor induk kependudukan
Jawaban: A. Untuk mendapatkan legalitas negara atas pernikahan
Pembahasan: Tujuan utama pencatatan pernikahan di KUA adalah untuk memberikan legalitas negara atas pernikahan tersebut, sehingga diakui secara hukum.
11. Dalam konteks pengelolaan administrasi pernikahan di KUA, apa yang dimaksud dengan “buku nikah”?
A. Dokumen yang diberikan kepada wali sebagai tanda sahnya pernikahan
B. Dokumen yang diberikan kepada pasangan sebagai bukti sah pernikahan
C. Dokumen yang digunakan untuk pencatatan nama anak
D. Dokumen yang digunakan untuk pencatatan kematian
E. Dokumen yang digunakan untuk mendaftarkan alamat baru
Jawaban: B. Dokumen yang diberikan kepada pasangan sebagai bukti sah pernikahan
Pembahasan: Buku nikah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pasangan sebagai bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara.
12. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, apa yang menjadi syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam?
A. Pemberian mahar yang sesuai
B. Pelaksanaan akad nikah di KUA
C. Adanya ijab kabul yang dihadiri dua saksi
D. Persetujuan dari wali
E. Adanya perjanjian pranikah
Jawaban: C. Adanya ijab kabul yang dihadiri dua saksi
Pembahasan: Salah satu syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam adalah adanya ijab kabul yang dihadiri oleh minimal dua saksi.
13. Dalam pelaksanaan akad nikah, siapa yang bertanggung jawab memastikan semua syarat nikah telah terpenuhi?
A. Calon suami
B. Penghulu
C. Saksi
D. Wali nikah
E. Orang tua dari calon istri
Jawaban: B. Penghulu
Pembahasan: Penghulu bertanggung jawab untuk memastikan semua syarat nikah telah terpenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
14. Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, apa yang harus dilakukan jika pernikahan terjadi di luar KUA?
A. Pernikahan tidak diakui oleh negara
B. Pernikahan harus dicatatkan di KUA dalam waktu 30 hari
C. Pernikahan tidak memerlukan pencatatan di KUA
D. Pernikahan hanya perlu dicatatkan di kelurahan
E. Pernikahan harus dilaporkan ke KUA dalam waktu 60 hari
Jawaban: E. Pernikahan harus dilaporkan ke KUA dalam waktu 60 hari
Pembahasan: Jika pernikahan dilakukan di luar KUA, pernikahan tersebut harus dilaporkan dan dicatatkan di KUA dalam waktu 60 hari agar sah di mata hukum.
15. Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018 terkait prosedur pencatatan pernikahan?
A. Tata cara mengurus perceraian
B. Proses pengajuan pernikahan secara online
C. Prosedur pelaporan pernikahan antar negara
D. Kewajiban penghulu dalam melaksanakan pencatatan pernikahan
E. Persyaratan untuk menjadi wali nikah
Jawaban: D. Kewajiban penghulu dalam melaksanakan pencatatan pernikahan
Pembahasan: Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018 mengatur prosedur pencatatan pernikahan, termasuk kewajiban penghulu dalam mencatat pernikahan tersebut.
16. Dalam pengelolaan administrasi pernikahan di KUA, siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan pernikahan?
A. Kepala KUA
B. Wali dari calon istri
C. Penghulu
D. Saksi pernikahan
E. Orang tua dari calon suami
Jawaban: C. Penghulu
Pembahasan: Penghulu bertanggung jawab atas pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di KUA.
17. Berdasarkan Fiqih Perkawinan Islam, apa yang dimaksud dengan ‘hak talak’ dalam pernikahan?
A. Hak suami untuk menceraikan istri
B. Hak istri untuk menceraikan suami
C. Hak wali untuk membatalkan pernikahan
D. Hak saksi untuk mengesahkan pernikahan
E. Hak orang tua untuk menentukan pasangan anaknya
Jawaban: A. Hak suami untuk menceraikan istri
Pembahasan: Hak talak adalah hak yang diberikan kepada suami dalam Islam untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu.
18. Apa yang dimaksud dengan perkawinan campuran menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974?
A. Pernikahan antara dua orang dari suku yang berbeda
B. Pernikahan antara dua orang yang berbeda status sosial
C. Pernikahan antara dua orang yang berbeda agama atau warga negara
D. Pernikahan antara dua orang yang berbeda usia jauh
E. Pernikahan antara dua orang yang berbeda tingkat pendidikan
Jawaban: C. Pernikahan antara dua orang yang berbeda agama atau warga negara
Pembahasan: Perkawinan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang berbeda agama atau warga negara, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
19. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018, apa yang harus dilakukan jika salah satu calon mempelai tidak dapat hadir saat akad nikah?
A. Pernikahan tetap bisa dilangsungkan tanpa kehadiran calon mempelai
B. Pernikahan harus ditunda sampai keduanya hadir
C. Pernikahan dapat diwakilkan oleh wali atau pihak yang diberi kuasa
D. Pernikahan harus dibatalkan
E. Pernikahan dapat dilaksanakan dengan saksi tambahan
Jawaban: C. Pernikahan dapat diwakilkan oleh wali atau pihak yang diberi kuasa
Pembahasan: Jika salah satu calon mempelai tidak dapat hadir, pernikahan dapat diwakilkan oleh wali atau pihak yang diberi kuasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
20. Dalam konteks penyuluhan dan konsultasi perkawinan, apa yang sebaiknya diberikan oleh penghulu kepada pasangan yang akan menikah?
A. Nasihat tentang pentingnya perjanjian pranikah
B. Panduan tentang cara mengatur keuangan rumah tangga
C. Konsultasi tentang tata cara pelaksanaan pernikahan sesuai adat
D. Penyuluhan tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan hak-hak dalam perkawinan
E. Saran tentang cara menyelenggarakan pesta pernikahan yang hemat
Jawaban: D. Penyuluhan tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan hak-hak dalam perkawinan
Pembahasan: Penghulu sebaiknya memberikan penyuluhan tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan hak-hak dalam perkawinan untuk memastikan pasangan memahami kewajiban dan hak mereka dalam pernikahan.
Lanjutkan 100+ Soal CPNS PPPK Penghulu Ahli Pertama dan Tingkatkan Kemampuan Anda!
Ingin hasil yang optimal di ujian CPNS PPPK Penghulu Ahli Pertama? Kami punya solusinya! Akses 100+ soal latihan lengkap dengan kisi-kisi dan pembahasan yang dirancang khusus untuk membantu Anda sukses. Cukup masuk ke sistem kami https://fungsional.id atau klik banner di atas untuk mendaftar secara GRATIS dan mulai persiapan Anda hari ini.