Seleksi Calon Mediator Non Hakim menuntut peserta memahami proses mediasi, teknik komunikasi, penyelesaian sengketa, serta prinsip netralitas dan etika mediator. Karena itu, persiapan tidak cukup hanya dengan menghafal teori, tetapi juga perlu melatih kemampuan menganalisis situasi konflik dan menentukan langkah mediasi yang tepat.
Melalui artikel Soal Seleksi Calon Mediator Non Hakim: Materi, Pembahasan Lengkap, Anda dapat mempelajari materi penting sekaligus berlatih mengerjakan soal yang relevan agar lebih siap menghadapi tahapan seleksi.
Daftar Isi
ToggleMemahami Peran dan Seleksi Mediator Non Hakim
Mediator Non Hakim merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi tanpa mengambil alih kewenangan untuk memutus perkara. Perannya berfokus pada membangun komunikasi, menggali kepentingan masing-masing pihak, mengidentifikasi titik temu, serta mendorong tercapainya kesepakatan secara sukarela.
Dalam proses seleksi, calon mediator perlu menunjukkan pemahaman terhadap prinsip mediasi, etika profesi, teknik negosiasi, komunikasi efektif, pengelolaan konflik, netralitas, kerahasiaan, serta kemampuan menganalisis kasus. Kompetensi tersebut penting karena mediator dituntut mampu menjaga proses mediasi tetap objektif, terarah, dan memberi ruang yang seimbang bagi seluruh pihak.
Materi Seleksi Calon Mediator Non Hakim
Materi seleksi Calon Mediator Non Hakim umumnya berkaitan dengan pemahaman hukum mediasi, keterampilan komunikasi, teknik negosiasi, etika, serta kemampuan mengelola konflik. Dalam praktik mediasi di pengadilan, acuan utamanya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang hingga kini berstatus berlaku.
Materi yang perlu dipelajari meliputi:
- Dasar Hukum Mediasi
Memahami PERMA Nomor 1 Tahun 2016, kedudukan mediasi dalam proses perkara, kewajiban para pihak mengikuti prosedur mediasi, serta hubungan antara proses mediasi dan pemeriksaan perkara. - Peran dan Fungsi Mediator
Mediator berfungsi memfasilitasi komunikasi, membantu para pihak menggali kepentingan, mengidentifikasi permasalahan, mencari pilihan penyelesaian, serta membantu merumuskan kesepakatan tanpa memberikan putusan. Tugas tersebut juga tercermin dalam tata kelola mediasi berdasarkan SK KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016. - Tahapan Proses Mediasi
Persiapan mediasi, pembukaan, penyampaian posisi para pihak, identifikasi isu, eksplorasi kepentingan, pengembangan opsi, negosiasi, hingga penyusunan hasil mediasi. - Komunikasi Interpersonal
Teknik mendengarkan aktif, bertanya efektif, klarifikasi, merangkum, membangun kepercayaan, menjaga komunikasi tetap produktif, serta menangani emosi para pihak. - Teknik Reframing
Kemampuan mengubah pernyataan yang menyerang, emosional, atau berorientasi posisi menjadi bahasa yang lebih netral dan berfokus pada kepentingan. Teknik reframing termasuk dalam materi standar pelatihan mediator yang dijelaskan Mahkamah Agung. - Negosiasi dan Penyelesaian Konflik
Memahami perbedaan posisi dan kepentingan, mengidentifikasi kebutuhan para pihak, mencari titik temu, mengembangkan alternatif penyelesaian, dan membantu para pihak melakukan negosiasi secara konstruktif. - Kaukus
Memahami tujuan dan penggunaan pertemuan terpisah antara mediator dan salah satu pihak, termasuk menjaga informasi yang bersifat rahasia serta menghindari keberpihakan. - Netralitas dan Imparsialitas
Mediator harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada semua pihak, menghindari konflik kepentingan, dan tidak mengarahkan hasil mediasi untuk keuntungan salah satu pihak. - Kerahasiaan Mediasi
Informasi yang diperoleh selama proses mediasi harus diperlakukan sesuai prinsip kerahasiaan. Peserta perlu memahami informasi yang dapat maupun tidak dapat disampaikan kepada pihak lain. - Etika Mediator
Meliputi integritas, independensi, profesionalisme, kerahasiaan, penghormatan terhadap para pihak, serta larangan menyalahgunakan posisi mediator. - Itikad Baik dalam Mediasi
Peserta perlu memahami perilaku yang menunjukkan atau tidak menunjukkan itikad baik dalam mediasi serta langkah mediator ketika menghadapi pihak yang tidak kooperatif. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan itikad baik sebagai bagian penting dalam prosedur mediasi. - Pengelolaan Emosi dan Konflik
Teknik menghadapi pihak yang marah, defensif, dominan, tidak kooperatif, atau mengalami kebuntuan komunikasi tanpa kehilangan netralitas. - Identifikasi Posisi dan Kepentingan
Mediator perlu mampu membedakan tuntutan yang disampaikan para pihak dengan kepentingan yang sebenarnya ingin mereka capai. - Pengembangan Opsi Penyelesaian
Membantu para pihak menghasilkan beberapa alternatif solusi tanpa memaksakan satu pilihan tertentu. - Reality Testing
Mengajak para pihak menilai secara realistis manfaat, risiko, dan konsekuensi dari pilihan penyelesaian maupun jika sengketa terus dilanjutkan. - Mengatasi Kebuntuan Mediasi
Teknik mengubah fokus pembahasan, melakukan kaukus, merumuskan kembali masalah, mencari isu yang lebih mudah disepakati, serta mengeksplorasi pilihan baru. - Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
Kesepakatan harus dirumuskan secara jelas, konkret, dapat dilaksanakan, dan benar-benar mencerminkan kehendak para pihak. Mediator dapat membantu para pihak merumuskan kesepakatan tersebut. - Hasil dan Pelaporan Mediasi
Memahami kondisi mediasi berhasil, berhasil sebagian, tidak berhasil, atau tidak dapat dilaksanakan serta mekanisme pelaporan kepada hakim pemeriksa perkara. - Sertifikasi Mediator Non Hakim
Mediator non hakim yang menjalankan mediasi di pengadilan pada dasarnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh melalui pelatihan lembaga terakreditasi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga menetapkan tata kelola dan akreditasi lembaga sertifikasi mediator. - Analisis Studi Kasus Mediasi
Peserta perlu berlatih menghadapi kasus sengketa yang menuntut penentuan langkah mediator, teknik komunikasi, penggunaan kaukus, penanganan konflik kepentingan, hingga strategi menghadapi deadlock.
Kisi-Kisi Seleksi Calon Mediator Non Hakim
Kisi-kisi seleksi Calon Mediator Non Hakim dapat difokuskan pada pemahaman regulasi mediasi, keterampilan komunikasi, teknik negosiasi, etika, serta kemampuan menangani konflik secara netral. Dalam konteks mediasi di pengadilan, rujukan utama yang perlu dikuasai tetap mencakup PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan ketentuan teknis terkait mediator.
| Kisi-Kisi | Materi yang Perlu Dikuasai |
| Dasar Hukum Mediasi | Kedudukan mediasi dalam perkara perdata, kewajiban mengikuti mediasi, prinsip pelaksanaan, serta aturan mediator. |
| Peran Mediator | Fungsi mediator sebagai fasilitator, penjaga proses, pengelola komunikasi, dan pihak netral tanpa kewenangan memutus sengketa. |
| Tahapan Mediasi | Pembukaan, identifikasi masalah, eksplorasi kepentingan, pengembangan opsi, negosiasi, hingga penyusunan hasil mediasi. |
| Netralitas dan Imparsialitas | Menjaga keseimbangan, menghindari keberpihakan, konflik kepentingan, serta perlakuan yang adil kepada semua pihak. |
| Kerahasiaan | Informasi yang wajib dijaga, batas pengungkapan informasi, dan perlindungan terhadap isi proses mediasi. |
| Itikad Baik | Indikator kehadiran dan partisipasi yang sungguh-sungguh, tindakan yang menghambat proses, serta konsekuensi ketidakberitikadbaikan. |
| Komunikasi Efektif | Active listening, klarifikasi, paraphrasing, summarizing, pertanyaan terbuka, dan membangun komunikasi konstruktif. |
| Reframing | Mengubah pernyataan emosional atau menyerang menjadi bahasa yang netral dan berorientasi pada kepentingan. |
| Negosiasi | Teknik tawar-menawar, identifikasi kepentingan, pencarian titik temu, penciptaan opsi, dan evaluasi alternatif. |
| Posisi dan Kepentingan | Membedakan tuntutan formal dengan kebutuhan atau kepentingan mendasar para pihak. |
| Kaukus | Tujuan, waktu penggunaan, pengelolaan informasi rahasia, dan menjaga keseimbangan ketika melakukan pertemuan terpisah. |
| Reality Testing | Menguji secara realistis manfaat, risiko, konsekuensi, dan kelayakan pilihan yang diajukan para pihak. |
| Pengelolaan Emosi | Menangani pihak yang marah, defensif, agresif, pasif, dominan, atau sulit berkomunikasi. |
| Manajemen Konflik | Mengidentifikasi sumber konflik, tingkat eskalasi, pola komunikasi, serta pendekatan penyelesaian yang sesuai. |
| Deadlock Mediasi | Strategi menghadapi kebuntuan, mengubah fokus, menggunakan kaukus, mencari isu parsial, atau mengembangkan opsi baru. |
| Pengembangan Opsi | Membantu para pihak menghasilkan beberapa alternatif solusi tanpa mengarahkan pada satu hasil tertentu. |
| Kesepakatan Perdamaian | Penyusunan kesepakatan yang jelas, konkret, dapat dilaksanakan, tidak bertentangan dengan hukum, dan mencerminkan kehendak para pihak. |
| Mediasi Berhasil Sebagian | Penanganan kondisi ketika hanya sebagian isu atau pihak yang mencapai kesepakatan. |
| Mediasi Tidak Berhasil | Kondisi yang menyebabkan mediasi dinyatakan tidak berhasil dan langkah mediator setelah proses berakhir. |
| Pelaporan Hasil Mediasi | Penyampaian hasil mediasi kepada hakim atau pihak terkait sesuai prosedur. |
| Etika Mediator | Integritas, profesionalisme, independensi, kerahasiaan, kejujuran, dan penghormatan kepada para pihak. |
| Konflik Kepentingan | Identifikasi hubungan pribadi, profesional, finansial, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi netralitas. |
| Komunikasi Antarbudaya | Menghadapi perbedaan nilai, latar belakang, gaya komunikasi, dan persepsi tanpa diskriminasi. |
| Pengambilan Keputusan Etis | Menentukan tindakan ketika terjadi dilema antara kerahasiaan, netralitas, kepentingan para pihak, dan ketentuan hukum. |
| Sertifikasi Mediator | Pemahaman mengenai syarat sertifikasi, lembaga pelatihan terakreditasi, dan kompetensi dasar mediator. |
| Studi Kasus Mediasi | Analisis kasus sengketa untuk menentukan langkah mediator, teknik komunikasi, penggunaan kaukus, dan strategi penyelesaian. |
Contoh Soal Seleksi Calon Mediator Non Hakim
Contoh soal berikut dirancang dalam bentuk pilihan ganda A–E dengan pendekatan HOTS. Soal menekankan kemampuan menganalisis dinamika konflik, menjaga netralitas, memilih teknik komunikasi, menggunakan kaukus, melakukan reality testing, serta menentukan langkah mediasi yang sesuai.
Soal 1
Dalam sesi mediasi, pihak A terus memotong pembicaraan dan menuduh pihak B tidak jujur. Pihak B kemudian memilih diam dan menolak menjelaskan posisinya. Langkah mediator yang paling tepat adalah ….
A. Membiarkan pihak A berbicara karena lebih aktif
B. Menghentikan mediasi dan langsung menyatakan gagal
C. Menetapkan aturan komunikasi dan memberikan kesempatan bicara yang seimbang
D. Meminta pihak B mengikuti seluruh tuntutan pihak A
E. Menyimpulkan bahwa pihak A lebih kooperatif
Jawaban: C
Pembahasan:
Mediator perlu menjaga keseimbangan partisipasi dan memastikan proses tetap konstruktif. Menetapkan aturan komunikasi serta memberi kesempatan yang setara merupakan langkah paling tepat sebelum mempertimbangkan teknik lain.
Soal 2
Pihak penggugat menyatakan, “Saya tidak peduli apa pun alasannya. Saya hanya mau dia membayar seluruh kerugian sekarang juga.” Teknik mediator yang paling tepat untuk menggali kebutuhan di balik pernyataan tersebut adalah ….
A. Menanyakan kepentingan yang ingin dilindungi melalui tuntutan tersebut
B. Menjelaskan bahwa tuntutan penggugat terlalu tinggi
C. Menyarankan nominal kompromi
D. Meminta tergugat langsung menerima tuntutan
E. Mengalihkan pembicaraan ke topik lain
Jawaban: A
Pembahasan:
Mediator perlu membedakan posisi dengan kepentingan. Tuntutan pembayaran adalah posisi, sedangkan kebutuhan sebenarnya bisa berupa pemulihan kerugian, kepastian, pengakuan, atau kebutuhan lain.
Soal 3
Dalam sebuah mediasi, salah satu pihak berkata, “Dia selalu menipu dan tidak pernah punya niat baik.” Reframing yang paling tepat adalah ….
A. “Jadi Anda yakin pihak tersebut memang tidak dapat dipercaya.”
B. “Anda membutuhkan kepastian bahwa setiap komitmen nantinya dapat dijalankan secara konsisten.”
C. “Pihak tersebut memang terlihat kurang kooperatif.”
D. “Sebaiknya Anda membuktikan bahwa dia penipu.”
E. “Kita abaikan saja pernyataan tersebut.”
Jawaban: B
Pembahasan:
Reframing mengubah pernyataan menyerang menjadi bahasa yang lebih netral dan berorientasi pada kepentingan. Fokus diarahkan pada kebutuhan akan kepastian dan konsistensi.
Soal 4
Mediator mengetahui bahwa salah satu pihak ternyata pernah menjadi klien kantornya beberapa tahun lalu. Hubungan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa yang sedang dimediasi. Tindakan yang paling tepat adalah ….
A. Menyembunyikan hubungan tersebut agar mediasi tetap berjalan
B. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan dan menilai apakah proses masih dapat dijalankan secara imparsial
C. Langsung memihak pihak yang pernah menjadi klien
D. Meminta pihak lain menerima kondisi tanpa penjelasan
E. Melanjutkan mediasi tanpa mempertimbangkan persepsi para pihak
Jawaban: B
Pembahasan:
Potensi konflik kepentingan harus diungkapkan. Netralitas tidak hanya berkaitan dengan keberpihakan nyata, tetapi juga persepsi para pihak terhadap independensi mediator.
Soal 5
Dalam kaukus, pihak A mengungkapkan bahwa sebenarnya ia bersedia menurunkan tuntutan, tetapi meminta mediator merahasiakan informasi tersebut dari pihak B. Mediator seharusnya ….
A. Langsung memberitahukan kepada pihak B agar mediasi lebih cepat
B. Menggunakan informasi itu untuk menekan pihak B
C. Menjaga kerahasiaan informasi sesuai kesepakatan kaukus
D. Menuliskan informasi tersebut dalam laporan terbuka
E. Menghentikan proses mediasi
Jawaban: C
Pembahasan:
Informasi dalam kaukus pada prinsipnya harus dijaga kerahasiaannya, terutama jika pihak yang menyampaikan secara eksplisit meminta agar tidak diungkapkan.
Soal 6
Mediasi mengalami kebuntuan karena kedua pihak terus mempertahankan angka tuntutan masing-masing. Strategi yang paling tepat adalah ….
A. Memaksa salah satu pihak menerima angka pihak lain
B. Mengalihkan pembahasan dari posisi angka menuju kepentingan dan alternatif solusi
C. Menentukan sendiri angka tengah
D. Mengakhiri mediasi tanpa mencoba teknik lain
E. Menyatakan salah satu pihak tidak beritikad baik
Jawaban: B
Pembahasan:
Saat terjadi deadlock, mediator dapat membantu para pihak berpindah dari posisi menuju kepentingan, kemudian mengeksplorasi opsi baru yang mungkin lebih fleksibel.
Soal 7
Pihak tergugat menyatakan bahwa jika mediasi gagal, ia yakin pasti menang di pengadilan. Mediator ingin melakukan reality testing. Pertanyaan yang paling tepat adalah ….
A. “Apakah Anda yakin lawan Anda salah?”
B. “Mengapa Anda tidak langsung melanjutkan perkara?”
C. “Apa risiko, biaya, waktu, dan kemungkinan hasil yang perlu Anda pertimbangkan jika perkara berlanjut?”
D. “Apakah Anda mau mengalah sekarang?”
E. “Menurut saya Anda sebaiknya berdamai.”
Jawaban: C
Pembahasan:
Reality testing membantu pihak menilai secara realistis konsekuensi dari pilihannya tanpa mediator mengambil alih keputusan.
Soal 8
Salah satu pihak datang ke mediasi tetapi terus menunda, tidak menanggapi proposal, dan beberapa kali meninggalkan sesi tanpa alasan yang jelas. Sikap mediator yang paling tepat adalah ….
A. Membiarkan karena semua pihak bebas bertindak
B. Langsung menyatakan pihak tersebut bersalah atas sengketa
C. Menilai perilaku tersebut dalam konteks itikad baik dan mencatatnya sesuai prosedur
D. Mengeluarkan pihak tersebut dari ruang mediasi secara sepihak
E. Menggantikan posisi pihak tersebut dalam negosiasi
Jawaban: C
Pembahasan:
Mediator perlu menilai partisipasi para pihak berdasarkan prinsip itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku, bukan menentukan siapa yang benar atau salah dalam pokok sengketa.
Soal 9
Dua pihak telah mencapai kesepakatan lisan, tetapi rumusannya masih sangat umum, misalnya “para pihak akan menyelesaikan kewajiban secepatnya.” Masalah utama dari rumusan tersebut adalah ….
A. Terlalu singkat untuk disebut kesepakatan
B. Tidak memuat bahasa hukum yang rumit
C. Tidak cukup jelas, terukur, dan operasional untuk dilaksanakan
D. Tidak mencantumkan nama mediator
E. Tidak menggunakan istilah Latin
Jawaban: C
Pembahasan:
Kesepakatan yang baik harus jelas mengenai siapa melakukan apa, kapan, bagaimana, dan dalam kondisi apa. Rumusan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Soal 10
Selama mediasi, salah satu pihak meminta mediator memberi pendapat siapa yang secara hukum paling kuat. Respons paling tepat adalah ….
A. Menentukan pihak yang kemungkinan besar menang
B. Menjelaskan bahwa mediator berperan memfasilitasi proses, bukan memutus siapa yang benar
C. Memberikan penilaian rahasia hanya kepada salah satu pihak
D. Menyarankan pihak yang lebih lemah segera menyerah
E. Mengubah mediasi menjadi proses adjudikasi
Jawaban: B
Pembahasan:
Mediator tidak berfungsi sebagai hakim atau arbiter. Perannya adalah menjaga proses dan membantu para pihak menemukan solusi yang mereka sepakati sendiri.
Soal 11
Pihak A tampak jauh lebih dominan karena memiliki kemampuan finansial dan akses hukum yang lebih besar daripada pihak B. Agar proses tetap adil, mediator sebaiknya ….
A. Memberikan hasil yang lebih menguntungkan pihak B
B. Membatasi hak bicara pihak A secara permanen
C. Menjaga keseimbangan proses tanpa mengambil alih keputusan substantif para pihak
D. Menentukan kompensasi sendiri
E. Meminta pihak B menerima seluruh saran mediator
Jawaban: C
Pembahasan:
Mediator perlu menjaga keseimbangan proses, misalnya dengan memastikan kesempatan bicara, pemahaman, dan akses informasi yang memadai, tanpa memihak secara substantif.
Soal 12
Dalam mediasi bisnis keluarga, konflik yang terlihat adalah pembagian keuntungan. Setelah digali, ternyata akar masalahnya adalah rasa tidak dihargai dalam pengambilan keputusan. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya ….
A. Berfokus hanya pada angka tuntutan
B. Mengidentifikasi kepentingan di balik posisi
C. Menghindari pembahasan emosional
D. Menentukan siapa yang lebih berjasa
E. Mengakhiri negosiasi formal
Jawaban: B
Pembahasan:
Kepentingan sering kali lebih dalam daripada tuntutan yang terlihat. Menggali kepentingan dapat membuka opsi penyelesaian yang lebih luas.
Soal 13
Salah satu pihak menjadi sangat emosional dan mulai menaikkan suara. Mediator menilai sesi bersama tidak lagi produktif. Langkah yang dapat dipertimbangkan adalah ….
A. Membalas dengan nada lebih tegas
B. Melakukan kaukus untuk menenangkan situasi dan menggali kepentingan lebih lanjut
C. Mengancam akan menghentikan mediasi
D. Membiarkan konflik meningkat agar masalah terbuka
E. Menyalahkan pihak yang emosional
Jawaban: B
Pembahasan:
Kaukus dapat digunakan saat sesi bersama tidak produktif, terutama untuk mengelola emosi, menggali informasi, dan membantu para pihak mengevaluasi pilihan secara lebih tenang.
Soal 14
Mediator memiliki ide solusi yang menurutnya sangat baik. Para pihak belum pernah membahas opsi tersebut. Sikap yang paling tepat adalah ….
A. Memaksakan solusi karena dianggap paling rasional
B. Menyampaikan opsi sebagai kemungkinan untuk dieksplorasi, bukan sebagai keputusan yang harus diterima
C. Mengancam menutup mediasi jika opsi ditolak
D. Menuliskan opsi tersebut langsung sebagai kesepakatan
E. Meminta hakim mengesahkan opsi mediator
Jawaban: B
Pembahasan:
Mediator dapat membantu mengembangkan opsi, tetapi keputusan tetap berada di tangan para pihak.
Soal 15
Dalam proses mediasi, pihak A menyampaikan informasi sensitif mengenai kondisi keuangannya. Setelah sesi selesai, pihak B meminta mediator menyerahkan catatan lengkap dari pembicaraan tersebut. Mediator sebaiknya ….
A. Memberikan seluruh catatan demi transparansi
B. Menjaga kerahasiaan sesuai prinsip mediasi dan batas kewenangannya
C. Mengunggah catatan ke berkas perkara umum
D. Memberikan sebagian informasi yang dianggap tidak penting
E. Meminta pihak B membayar untuk memperoleh catatan
Jawaban: B
Pembahasan:
Kerahasiaan merupakan prinsip penting dalam mediasi. Informasi tidak boleh dibuka sembarangan tanpa dasar yang sah atau persetujuan yang sesuai.
Soal 16
Pihak A menyatakan bersedia membayar kerugian dalam enam bulan, sedangkan pihak B meminta pembayaran satu kali dalam satu bulan. Cara terbaik mengembangkan opsi adalah ….
A. Meminta salah satu pihak mengalah sepenuhnya
B. Mengembangkan alternatif seperti pembayaran bertahap, jaminan, atau jadwal yang dapat dinegosiasikan
C. Menentukan jadwal sendiri tanpa persetujuan
D. Menghentikan mediasi karena terdapat perbedaan waktu
E. Meminta pihak B menghapus seluruh tuntutan
Jawaban: B
Pembahasan:
Pengembangan opsi dilakukan dengan memperluas kemungkinan solusi agar kepentingan kedua pihak dapat diakomodasi.
Soal 17
Pada akhir mediasi, hanya dua dari empat isu yang berhasil disepakati. Kondisi tersebut sebaiknya dipandang sebagai ….
A. Mediasi sepenuhnya gagal
B. Kesepakatan sebagian yang perlu dirumuskan secara jelas
C. Bukti mediator tidak kompeten
D. Alasan membatalkan seluruh proses
E. Kesepakatan yang tidak boleh dicatat
Jawaban: B
Pembahasan:
Mediasi dapat menghasilkan kesepakatan sebagian. Bagian yang telah disepakati perlu dirumuskan dengan jelas, sedangkan isu lainnya dapat diproses sesuai ketentuan.
Soal 18
Mediator mendapati kedua pihak menggunakan istilah yang berbeda untuk masalah yang sama sehingga sering terjadi salah paham. Teknik komunikasi yang paling tepat adalah ….
A. Paraphrasing dan klarifikasi
B. Dominasi percakapan
C. Penilaian hukum sepihak
D. Tekanan psikologis
E. Penundaan tanpa tujuan
Jawaban: A
Pembahasan:
Paraphrasing dan klarifikasi membantu memastikan bahwa makna yang dimaksud para pihak dipahami secara sama.
Soal 19
Dalam suatu mediasi, pihak B meminta mediator menyampaikan ancaman kepada pihak A agar menerima proposal. Respons mediator yang tepat adalah ….
A. Menyampaikan ancaman karena hanya bertindak sebagai perantara
B. Menolak menjadi alat tekanan dan mengarahkan komunikasi pada negosiasi yang konstruktif
C. Menambah ancaman agar lebih efektif
D. Memihak pihak B karena lebih tegas
E. Mengakhiri mediasi tanpa penjelasan
Jawaban: B
Pembahasan:
Mediator harus menjaga proses yang bebas dari tekanan tidak patut dan tidak boleh menjadi instrumen intimidasi salah satu pihak.
Soal 20
Setelah para pihak mencapai titik temu, langkah mediator berikutnya yang paling penting adalah ….
A. Segera mengakhiri pertemuan tanpa pencatatan
B. Memastikan setiap poin dipahami, disepakati, dan dituangkan secara jelas
C. Mengubah isi kesepakatan agar lebih adil menurut mediator
D. Menghapus pembahasan yang dianggap sensitif
E. Membuat keputusan tambahan sendiri
Jawaban: B
Pembahasan:
Kesepakatan perlu dipastikan benar-benar mencerminkan kehendak para pihak dan dirumuskan secara jelas agar dapat dilaksanakan.
Ingin Latihan Soal Mediator Non Hakim Lebih Banyak?

Perkuat persiapan Anda dengan latihan soal yang membahas regulasi mediasi, teknik negosiasi, komunikasi, etika, kaukus, hingga studi kasus berbasis HOTS. Semakin sering berlatih, semakin terbiasa Anda menganalisis konflik dan menentukan langkah mediasi yang tepat. Kunjungi fungsional.id untuk mengakses latihan soal lebih banyak dan coba simulasi CAT sekarang.


