Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama adalah posisi yang berperan dalam menganalisis, meneliti, dan merumuskan strategi pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Tugas utama mereka mencakup pengumpulan dan pengolahan data terkait tindak pidana korupsi, melakukan kajian terhadap modus operandi yang digunakan oleh pelaku korupsi, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan.
Dalam menjalankan tugasnya, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama harus memiliki pemahaman mendalam mengenai peraturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, metode investigasi keuangan, serta teknik analisis intelijen. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama Sesuai KemenpanRB
Untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi, penting untuk memahami kisi-kisi soal yang akan diujikan pada posisi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama. Berikut kisi-kisi analis pemberantasan tindak pidana korupsi ahli pertama.
Perencanaan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perencanaan program pemberantasan korupsi mencakup strategi pencegahan dan penindakan yang berbasis pada kajian hukum, ekonomi, dan sosial. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menitikberatkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan.
Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan program antikorupsi, termasuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh KPK. Pemantauan juga mencakup pelaksanaan Gratifikasi Online (GOL), Whistleblowing System (WBS), dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan data korupsi dilakukan melalui sistem Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) yang memungkinkan pengawasan terhadap sektor-sektor rawan korupsi seperti pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta perizinan. Data ini juga digunakan dalam analisis pola kejahatan korupsi untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.
Advokasi Kebijakan Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Advokasi kebijakan dilakukan untuk mendorong reformasi regulasi guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pendekatan ini melibatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan good governance dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan pemberantasan korupsi disusun berdasarkan analisis data empiris, kajian akademik, serta hasil evaluasi pelaksanaan regulasi yang ada. Penyusunan kebijakan ini harus sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diseminasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Program ini mencakup penyuluhan, seminar, dan publikasi melalui berbagai media, baik digital maupun konvensional, guna memperkuat budaya antikorupsi di masyarakat.
Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, pegawai negeri, serta masyarakat dalam memahami praktik pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu inisiatif utama adalah Pendidikan Antikorupsi yang telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional, serta berbagai pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh KPK dan lembaga terkait.
Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Kode Etik dan Kode Perilaku KPK menjadi pedoman dalam menjaga integritas dan profesionalisme pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya. Analis harus memahami prinsip-prinsip dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku, serta mekanisme penegakan dan sanksi bagi pelanggar kode etik guna memastikan kredibilitas dan independensi lembaga pemberantasan korupsi.
Contoh Soal Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama PPPK & CPNS
Berikut ini beberapa contoh soal yang dapat membantu Anda dalam menghadapi seleksi PPPK dan CPNS untuk posisi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama.
1. Dalam merancang strategi pemberantasan korupsi, diperlukan pendekatan berbasis kajian multidisiplin yang mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks Indonesia, strategi ini tercermin dalam:
A. Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang hanya berfokus pada penindakan pelaku korupsi.
B. Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berorientasi pada penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan.
C. Pendekatan reaktif terhadap kasus korupsi yang mengutamakan pemidanaan sebagai solusi utama.
D. Pemberian otonomi penuh kepada setiap daerah dalam mengelola kebijakan antikorupsi tanpa koordinasi pusat.
E. Penghapusan peran pengawasan eksternal dalam kebijakan pemberantasan korupsi.
Jawaban: B. Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berorientasi pada penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan.
Pembahasan: Stranas PK menitikberatkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan sebagai strategi pencegahan korupsi, bukan hanya tindakan hukum terhadap pelaku.
2. Monitoring Centre for Prevention (MCP) dikembangkan oleh KPK untuk mengukur kepatuhan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pencegahan korupsi. Salah satu indikator utama yang digunakan dalam MCP adalah:
A. Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses penyidikan kasus korupsi.
B. Kecepatan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara korupsi di pengadilan.
C. Implementasi sistem pengendalian internal dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
D. Jumlah pengaduan masyarakat yang diterima KPK dalam kurun waktu tertentu.
E. Banyaknya pejabat daerah yang dijatuhi hukuman pidana terkait kasus korupsi.
Jawaban: C. Implementasi sistem pengendalian internal dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pembahasan: MCP digunakan untuk mengukur implementasi sistem pengendalian internal, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.
3. Sistem Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) memiliki fungsi utama dalam:
A. Menyediakan data terkait sektor rawan korupsi untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.
B. Memfasilitasi komunikasi langsung antara tersangka korupsi dengan penyidik KPK.
C. Menghapus data terkait tindak pidana korupsi yang telah kedaluwarsa.
D. Menyediakan forum diskusi tertutup bagi aparat pemerintah mengenai kebijakan anggaran negara.
E. Memberikan hak eksklusif kepada lembaga tertentu untuk mengakses informasi kasus korupsi.
Jawaban: A. Menyediakan data terkait sektor rawan korupsi untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.
Pembahasan: JAGA dikembangkan untuk mengawasi sektor-sektor rawan korupsi dan mendukung kebijakan berbasis bukti dalam pemberantasan korupsi.
4. Dalam advokasi kebijakan antikorupsi, kerja sama antara KPK dengan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk:
A. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
B. Mempercepat proses penyelidikan kasus korupsi tanpa melalui prosedur hukum.
C. Memastikan seluruh keputusan hukum terkait korupsi ditentukan oleh lembaga independen tanpa intervensi.
D. Menghilangkan peran aparat penegak hukum dalam proses pemberantasan korupsi.
E. Membatasi akses masyarakat terhadap informasi anggaran negara demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Jawaban: A. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pembahasan: Advokasi kebijakan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan reformasi regulasi guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
5. SPIP berfungsi untuk mencegah terjadinya korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam penerapannya, tantangan utama dari sistem ini adalah:
A. Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah dalam mengimplementasikan sistem pengendalian internal.
B. Tidak adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaporkan penggunaan anggaran.
C. Kurangnya wewenang BPK dalam melakukan audit terhadap penggunaan dana publik.
D. Hanya diterapkan pada sektor swasta tanpa mencakup sektor pemerintahan.
E. Tidak ada mekanisme evaluasi terhadap efektivitas implementasi SPIP.
Jawaban: A. Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah dalam mengimplementasikan sistem pengendalian internal.
Pembahasan: Koordinasi antarinstansi menjadi tantangan utama dalam penerapan SPIP, sehingga sering kali tidak berjalan optimal.
6. Pendekatan berbasis risiko dalam pemberantasan korupsi menekankan pada:
A. Identifikasi titik-titik rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
B. Pemberian hukuman lebih berat kepada pegawai negeri dibandingkan sektor swasta.
C. Penghapusan prosedur audit untuk mempercepat penyusunan laporan keuangan.
D. Menyediakan insentif finansial bagi pejabat yang berhasil mengungkap kasus korupsi.
E. Fokus pada tindakan represif tanpa mempertimbangkan aspek pencegahan.
Jawaban: A. Identifikasi titik-titik rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
Pembahasan: Pendekatan berbasis risiko menargetkan titik rawan korupsi guna mengurangi peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
7. Keberhasilan sistem whistleblowing dalam mengungkap kasus korupsi sangat bergantung pada:
A. Jaminan perlindungan terhadap pelapor dari ancaman dan intimidasi.
B. Kemampuan penyidik untuk langsung menindaklanjuti setiap laporan tanpa verifikasi.
C. Kewajiban setiap pegawai negeri untuk melaporkan semua transaksi keuangan pribadi.
D. Penghapusan sanksi bagi pejabat yang mengabaikan laporan WBS.
E. Kerahasiaan identitas tersangka yang dilaporkan melalui sistem ini.
Jawaban: A. Jaminan perlindungan terhadap pelapor dari ancaman dan intimidasi.
Pembahasan: Perlindungan terhadap pelapor merupakan faktor utama dalam efektivitas sistem whistleblowing agar individu tidak takut melaporkan kasus korupsi.
8. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat mencerminkan:
A. Integritas dan transparansi penyelenggara negara dalam mengelola kekayaan pribadi.
B. Kemampuan pejabat negara dalam meningkatkan aset secara signifikan dalam waktu singkat.
C. Kewajiban publik untuk melaporkan seluruh aset mereka kepada pemerintah.
D. Fokus utama KPK dalam menangani kasus suap dibandingkan gratifikasi.
E. Keengganan pejabat publik dalam mengungkap sumber kekayaan mereka.
Jawaban: A. Integritas dan transparansi penyelenggara negara dalam mengelola kekayaan pribadi.
Pembahasan: LHKPN merupakan instrumen untuk menilai transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam mengelola kekayaan mereka.
9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pendekatan berbasis kajian hukum, ekonomi, dan sosial dalam perencanaan pemberantasan korupsi. Salah satu prinsip utama dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah membangun sistem pencegahan yang lebih efektif. Dalam konteks ini, manakah strategi yang paling tepat untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di sektor perizinan usaha?
A. Mewajibkan setiap pengusaha melaporkan seluruh transaksi keuangan kepada otoritas pajak
B. Memperketat pengawasan internal melalui kebijakan Whistleblowing System (WBS)
C. Menerapkan sistem perizinan berbasis elektronik untuk mengurangi interaksi langsung antara pejabat dan pemohon izin
D. Mengoptimalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar
E. Meningkatkan anggaran pengawasan terhadap pejabat pemerintah daerah yang menangani perizinan
Jawaban: C. Menerapkan sistem perizinan berbasis elektronik untuk mengurangi interaksi langsung antara pejabat dan pemohon izin
Pembahasan: Salah satu akar permasalahan korupsi dalam sektor perizinan adalah adanya celah interaksi langsung antara pemohon dan pejabat, yang sering dimanfaatkan untuk suap. Sistem perizinan berbasis elektronik (e-licensing) dapat mengurangi praktik pungutan liar serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
10. Salah satu alat yang digunakan KPK untuk mengukur efektivitas kebijakan antikorupsi di lingkungan pemerintah adalah Monitoring Centre for Prevention (MCP). Namun, implementasi MCP di beberapa daerah masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kepatuhan terhadap pelaporan dan lemahnya pengawasan internal. Apa langkah strategis yang paling efektif untuk meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap MCP?
A. Memberikan sanksi administratif bagi daerah yang tidak memenuhi target MCP
B. Mengadakan pelatihan intensif bagi aparatur daerah tentang penggunaan MCP
C. Mengintegrasikan MCP dengan sistem penganggaran daerah untuk mendorong kepatuhan
D. Meningkatkan pengawasan langsung oleh KPK melalui inspeksi mendadak ke daerah
E. Menyediakan insentif bagi daerah dengan skor MCP tertinggi
Jawaban: C. Mengintegrasikan MCP dengan sistem penganggaran daerah untuk mendorong kepatuhan
Pembahasan: Mengintegrasikan MCP dengan sistem penganggaran daerah akan mendorong pemerintah daerah lebih patuh terhadap kebijakan antikorupsi, karena setiap program yang tidak sesuai dengan standar MCP dapat berdampak langsung pada alokasi anggaran.
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menetapkan berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks kebijakan pemberantasan, manakah pendekatan yang paling tepat untuk memastikan efektivitas penerapan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia?
A. Meningkatkan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat publik yang terindikasi korupsi
B. Memperkuat pengawasan internal di lembaga pemerintahan untuk mendeteksi dan mencegah korupsi lebih dini
C. Mengoptimalkan mekanisme restorative justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi
D. Mengedepankan pendekatan administratif daripada pendekatan pidana untuk memberikan efek jera
E. Menerapkan kebijakan pemutihan bagi pejabat yang mengembalikan seluruh hasil korupsi sebelum ditangkap
Jawaban: B. Memperkuat pengawasan internal di lembaga pemerintahan untuk mendeteksi dan mencegah korupsi lebih dini
Pembahasan: Pencegahan merupakan pendekatan yang lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan hanya mengandalkan OTT. Penguatan sistem pengawasan internal dapat mendeteksi potensi korupsi sebelum terjadi, sehingga lebih efisien dalam pemberantasan korupsi.
12. Dalam upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi, berbagai strategi komunikasi digunakan untuk menyebarluaskan informasi terkait pencegahan korupsi. Manakah strategi yang paling efektif dalam menjangkau generasi muda?
A. Mengadakan seminar antikorupsi secara rutin di kantor pemerintahan dan universitas
B. Membuat kampanye digital melalui media sosial dengan konten kreatif dan interaktif
C. Menerbitkan buku pedoman pencegahan korupsi untuk dijadikan referensi akademik
D. Melakukan survei nasional terkait tingkat pemahaman masyarakat terhadap korupsi
E. Mengadakan lokakarya khusus bagi pejabat pemerintah daerah terkait regulasi antikorupsi
Jawaban: B. Membuat kampanye digital melalui media sosial dengan konten kreatif dan interaktif
Pembahasan: Generasi muda lebih aktif di media sosial, sehingga kampanye digital yang kreatif dan interaktif memiliki daya jangkau yang lebih luas serta lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran terhadap pemberantasan korupsi.
13. KPK telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan nasional sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang. Apa tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini?
A. Kurangnya minat siswa dalam mempelajari isu-isu terkait korupsi
B. Tidak adanya standar baku dalam kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah
C. Keterbatasan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi dalam materi antikorupsi
D. Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah
E. Rendahnya kesadaran pemerintah daerah terhadap urgensi pendidikan antikorupsi
Jawaban: C. Keterbatasan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi dalam materi antikorupsi
Pembahasan: Salah satu tantangan utama dalam penerapan pendidikan antikorupsi adalah kurangnya tenaga pengajar yang memiliki pemahaman mendalam tentang materi ini. Tanpa pelatihan khusus bagi guru, efektivitas program ini menjadi terbatas.
14. Salah satu prinsip dalam kode etik KPK adalah independensi dalam pelaksanaan tugas. Dalam konteks ini, tindakan apa yang dapat mengancam independensi pegawai KPK?
A. Menerima gratifikasi dalam bentuk fasilitas perjalanan dinas dari pihak eksternal
B. Menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah dalam penyelidikan kasus
C. Memberikan rekomendasi kebijakan antikorupsi kepada instansi pemerintah daerah
D. Melakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintah
E. Menggunakan media sosial untuk mengedukasi publik tentang bahaya korupsi
Jawaban: A. Menerima gratifikasi dalam bentuk fasilitas perjalanan dinas dari pihak eksternal
Pembahasan: Menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak eksternal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi independensi pegawai KPK dalam menangani suatu kasus.
15. Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), negara anggota diharuskan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Bagaimana Indonesia menyesuaikan kebijakan pemberantasan korupsi dengan standar UNCAC?
A. Mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
B. Menerapkan pemutihan bagi pejabat yang mengaku telah melakukan korupsi sebelum penyelidikan
C. Menghapus sistem pengadaan barang dan jasa berbasis digital untuk mengurangi manipulasi data
D. Membatasi akses informasi publik agar tidak disalahgunakan oleh media massa
E. Memberikan kebebasan bagi pejabat negara dalam menentukan kebijakan antikorupsi masing-masing
Jawaban: A. Mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pembahasan: Salah satu bentuk implementasi standar UNCAC di Indonesia adalah kewajiban pelaporan LHKPN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
16. Salah satu sektor dengan tingkat kerawanan korupsi tinggi adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah. Manakah solusi paling efektif dalam mengurangi potensi korupsi pada sektor ini?
A. Mewajibkan pejabat yang terlibat dalam pengadaan untuk menandatangani pakta integritas
B. Menyederhanakan prosedur pengadaan barang dan jasa agar lebih fleksibel
C. Menghilangkan sistem lelang terbuka untuk mengurangi jumlah peserta tender
D. Menunda semua proyek infrastruktur hingga regulasi pengadaan lebih ketat
E. Menghapus peran auditor dalam proses evaluasi kontrak pengadaan
Jawaban: A. Mewajibkan pejabat yang terlibat dalam pengadaan untuk menandatangani pakta integritas
Pembahasan: Penandatanganan pakta integritas merupakan salah satu mekanisme untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
17. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan publik untuk mencegah korupsi. Bagaimana cara paling efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran daerah?
A. Membentuk kelompok diskusi masyarakat yang membahas isu anggaran pemerintah
B. Membatasi akses masyarakat terhadap dokumen anggaran agar tidak terjadi kebocoran informasi
C. Memberikan penghargaan bagi masyarakat yang tidak melaporkan dugaan korupsi
D. Mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pelatihan audit keuangan
E. Melarang masyarakat mengakses informasi keuangan daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan
Jawaban: A. Membentuk kelompok diskusi masyarakat yang membahas isu anggaran pemerintah
Pembahasan: Kelompok diskusi masyarakat dapat menjadi wadah edukasi dan partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
18. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk mencegah korupsi dalam birokrasi adalah penguatan sistem pengawasan internal. Namun, apa tantangan utama yang sering dihadapi dalam penerapan sistem ini di Indonesia?
A. Terbatasnya jumlah pegawai pengawas yang memiliki kompetensi dalam bidang antikorupsi
B. Rendahnya kesadaran pegawai terhadap pentingnya pelaporan dugaan tindak korupsi
C. Ketidakjelasan regulasi yang mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran
D. Lemahnya koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus yang berkaitan dengan korupsi
E. Semua jawaban benar
Jawaban: E. Semua jawaban benar
Pembahasan: Semua faktor yang disebutkan dalam opsi A hingga D merupakan tantangan nyata dalam penerapan pengawasan internal. Terbatasnya sumber daya manusia, kurangnya kesadaran pegawai, ketidakjelasan regulasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga sering kali menjadi kendala dalam efektivitas sistem pengawasan.
19. Dalam rangka mengukur efektivitas kebijakan pemberantasan korupsi, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala. Indikator mana yang paling tepat digunakan untuk menilai keberhasilan kebijakan antikorupsi?
A. Jumlah kasus korupsi yang berhasil diungkap setiap tahun
B. Tingkat persepsi korupsi di masyarakat yang diukur melalui survei independen
C. Banyaknya pejabat yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK
D. Nilai total uang hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara
E. Semua jawaban benar
Jawaban: B. Tingkat persepsi korupsi di masyarakat yang diukur melalui survei independen
Pembahasan: Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang terungkap atau uang yang dikembalikan, tetapi juga dari persepsi masyarakat terhadap integritas pemerintahan. Survei seperti Corruption Perceptions Index (CPI) yang dilakukan oleh Transparency International dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai efektivitas kebijakan antikorupsi.
20. Salah satu strategi dalam pemberantasan korupsi adalah dengan melindungi whistleblower (pelapor) agar berani mengungkap kasus korupsi. Apa tantangan utama dalam implementasi kebijakan perlindungan whistleblower di Indonesia?
A. Kurangnya regulasi yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi pelapor
B. Adanya ancaman dan intimidasi terhadap whistleblower dari pihak yang dilaporkan
C. Lemahnya sistem perlindungan identitas whistleblower dalam proses hukum
D. Minimnya insentif bagi pelapor yang memberikan informasi terkait kasus korupsi
E. Semua jawaban benar
Jawaban: E. Semua jawaban benar
Pembahasan: Perlindungan bagi whistleblower masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Mulai dari kurangnya regulasi yang jelas, ancaman terhadap pelapor, hingga kelemahan dalam perlindungan identitas dan minimnya insentif, semua faktor ini menyebabkan masyarakat enggan melaporkan tindak korupsi.
Untuk Lanjutan Soalnya, Silakan Masuk ke Sistem

Dapatkan lebih dari 100 soal lengkap beserta pembahasan mendalam untuk seleksi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama! Akses soal terbaru, kisi-kisi resmi, serta strategi menjawab soal dengan bergabung di sistem kami secara GRATIS! Klik tombol di atas atau kunjungi https://fungsional.id/ sekarang!