Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Inspektur Tambang Ahli Pertama merupakan peluang bagi para profesional di bidang pertambangan untuk berkontribusi dalam pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Posisi ini memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aspek teknis, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Untuk dapat lolos dalam seleksi ini, para peserta harus memahami berbagai materi ujian yang mencakup aspek hukum pertambangan, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), teknik eksplorasi dan eksploitasi tambang, serta analisis dampak lingkungan. Oleh karena itu, persiapan matang sangat diperlukan agar dapat menghadapi berbagai jenis soal yang diujikan.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Inspektur Tambang Ahli Pertama Sesuai KemenpanRB

Kisi-kisi soal untuk seleksi jabatan ini, yang disusun sesuai dengan ketentuan KemenpanRB, mencakup berbagai aspek, termasuk regulasi pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, serta teknik dan manajemen pertambangan.
- Regulasi dan Kebijakan di Sektor Pertambangan
Inspektur Tambang harus memahami berbagai regulasi terkait industri tambang, seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur perizinan, pengelolaan, dan kewajiban pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 serta PP Nomor 25 Tahun 2023 menjabarkan tata kelola sektor pertambangan yang mencakup izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan produksi. Selain itu, regulasi seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, Kepmen ESDM No. 77.K-MB.01-MEM.B-2022, serta Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 menjadi acuan dalam penerapan kaidah pertambangan yang baik. - Ilmu Dasar Geologi dan Eksplorasi
Inspektur Tambang harus memiliki pemahaman tentang prinsip dasar geologi, mineralogi dan petrologi, serta teknik eksplorasi geologi. Kemampuan dalam estimasi sumber daya dan cadangan, serta memahami potensi sumber daya geologi di Indonesia juga menjadi aspek penting dalam pengawasan eksplorasi tambang. - Metode Eksploitasi dan Peralatan Tambang
Pemahaman tentang metode dan sistem tambang terbuka serta tambang bawah tanah, termasuk teknik penggalian dan alat berat seperti alat gali, muat, dan angkut, sangat penting untuk memastikan operasi pertambangan berjalan dengan aman dan efisien. Selain itu, aspek geoteknik tambang terbuka dan bawah tanah, hidrologi, serta hidrogeologi berperan dalam mitigasi risiko lingkungan dan keselamatan kerja. - Proses Metalurgi dan Pengolahan Tambang
Inspektur Tambang harus memahami pengolahan bahan galian, teknologi proses metalurgi, serta analisis proses metalurgi untuk memastikan kualitas hasil tambang sesuai dengan standar industri dan regulasi yang berlaku. - Keselamatan dan Manajemen Risiko Pertambangan
Aspek keselamatan menjadi salah satu prioritas utama dalam industri tambang. Inspektur Tambang harus memahami konsep Job Safety Analysis (JSA) dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang mengacu pada Permen ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik. - Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Inspektur Tambang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Hal ini mencakup pengelolaan dan pemantauan kualitas air dan air limbah (PP No. 82 Tahun 2001), pengelolaan limbah B3 (PP No. 101 Tahun 2014 dan PP No. 74 Tahun 2001), serta pengelolaan sampah dan limbah padat (UU No. 18 Tahun 2008). Selain itu, Audit Lingkungan Hidup (PermenLH No. 3 Tahun 2013) dan pemantauan kualitas udara pertambangan (PermenLH No. 4 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999) juga menjadi bagian dari tugas pengawasan. - Izin Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Tambang
Inspektur Tambang harus memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan memenuhi izin lingkungan sesuai PermenLHK No. 4 Tahun 2021 dan menerapkan prinsip Good Mining Practice sesuai dengan Permen ESDM No. 1827 Tahun 2018. - Audit dan Pengawasan Pertambangan
Dalam pelaksanaan tugasnya, Inspektur Tambang harus memiliki keahlian dalam perencanaan, produksi tambang, serta perencanaan tambang yang mencakup aspek legal, teknis, dan lingkungan. Kemampuan dalam audit lingkungan dan pemantauan kepatuhan tambang terhadap regulasi menjadi aspek penting dalam pengawasan industri pertambangan.
Contoh Soal Inspektur Tambang Ahli Pertama PPPK & CPNS

Berikut ini beberapa contoh soal beserta pembahasannya yang dapat membantu peserta memahami pola soal serta meningkatkan kemampuan dalam menjawab dengan tepat dan efisien.
Soal 1
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009, kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral dan batubara kini berada di tangan:
A. Pemerintah Daerah Provinsi
B. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
C. Pemerintah Pusat
D. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Jawaban: C. Pemerintah Pusat
Pembahasan:
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dialihkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi tumpang tindih regulasi daerah, dan memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Soal 2
Menurut PP Nomor 96 Tahun 2021, dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, pemegang IUP wajib menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang harus disetujui oleh:
A. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
B. Gubernur sesuai dengan wilayah administratif
C. Dinas Lingkungan Hidup setempat
D. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
E. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Jawaban: A. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Pembahasan:
Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021, setiap pemegang IUP wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sebagai bagian dari pengelolaan tambang yang berkelanjutan. RKAB ini harus mendapat persetujuan dari Menteri ESDM sebelum kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan.
Soal 3
Dalam geoteknik tambang terbuka, faktor keamanan lereng tambang dinyatakan dalam rasio antara:
A. Tegangan geser terhadap tekanan air pori
B. Gaya penahan terhadap gaya pendorong
C. Kepadatan tanah terhadap berat jenis material
D. Ketebalan lapisan tanah terhadap tingkat permeabilitas
E. Tegangan tarik terhadap modulus elastisitas
Jawaban: B. Gaya penahan terhadap gaya pendorong
Pembahasan:
Dalam geoteknik tambang terbuka, faktor keamanan lereng dihitung berdasarkan perbandingan antara gaya penahan (resisting force) terhadap gaya pendorong (driving force). Jika faktor keamanan (FK) lebih dari 1,3, lereng dianggap stabil, sedangkan jika FK kurang dari 1,0, maka terjadi kemungkinan longsor.
Soal 4
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2023, dalam pengelolaan lingkungan hidup sektor pertambangan, aspek utama yang harus diperhatikan dalam menyusun dokumen AMDAL adalah:
A. Efisiensi produksi dan distribusi hasil tambang
B. Dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar
C. Keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah
D. Peningkatan jumlah tenaga kerja dalam sektor tambang
E. Efektivitas pemanfaatan teknologi dalam proses penambangan
Jawaban: B. Dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar
Pembahasan:
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2023, dokumen AMDAL dalam kegiatan pertambangan harus memperhatikan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar. Dokumen ini berfungsi untuk menilai potensi dampak negatif dari aktivitas tambang serta menentukan langkah mitigasi yang diperlukan.
Soal 5
Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Job Safety Analysis (JSA) adalah:
A. Memastikan semua pekerja menggunakan alat berat dengan efisien
B. Mengidentifikasi potensi bahaya dan menentukan langkah pengendalian risiko
C. Meningkatkan produksi tambang dengan menekan biaya operasional
D. Menganalisis nilai keekonomian tambang sebelum eksploitasi dimulai
E. Memastikan kepatuhan terhadap standar manajemen keuangan perusahaan
Jawaban: B. Mengidentifikasi potensi bahaya dan menentukan langkah pengendalian risiko
Pembahasan:
Job Safety Analysis (JSA) merupakan salah satu metode dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dalam pekerjaan dan menentukan langkah pengendalian risiko guna mengurangi kecelakaan kerja. JSA dilakukan sebelum pekerjaan dimulai untuk memastikan lingkungan kerja aman bagi seluruh pekerja.
Soal 6
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan:
A. Peningkatan volume ekspor hasil tambang
B. Pemurnian dan pengolahan mineral sebelum penjualan
C. Pemanfaatan hasil tambang untuk proyek infrastruktur nasional
D. Penggunaan mineral langsung tanpa proses lanjutan
E. Penyimpanan mineral di luar negeri untuk cadangan ekspor
Jawaban: B. Pemurnian dan pengolahan mineral sebelum penjualan
Pembahasan:
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 mewajibkan pemegang IUP/IUPK untuk melakukan pemurnian dan pengolahan mineral sebelum dijual, guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan mengurangi ekspor bahan mentah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri hilirisasi mineral di Indonesia.
Soal 7
Dalam metode pengeboran tambang, salah satu keuntungan utama dari pengeboran menggunakan fluida dibandingkan pengeboran kering adalah:
A. Mengurangi gesekan antara mata bor dan formasi batuan
B. Meningkatkan kecepatan penetrasi pengeboran
C. Mencegah terjadinya lubang bor yang tidak stabil
D. Mengurangi biaya operasional secara keseluruhan
E. Mempercepat waktu pengeboran tanpa perlu pendinginan
Jawaban: C. Mencegah terjadinya lubang bor yang tidak stabil
Pembahasan:
Pengeboran dengan fluida memiliki keunggulan dalam menjaga stabilitas lubang bor, terutama pada formasi yang mudah runtuh. Fluida bor juga berfungsi sebagai pelumas, pendingin, serta membantu membawa serpihan batuan keluar dari lubang bor.
Soal 8
Menurut Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, dalam aspek keselamatan pertambangan, pemantauan kualitas udara di area tambang wajib dilakukan untuk mengontrol parameter berikut, kecuali:
A. Konsentrasi gas metana (CH4)
B. Kandungan debu partikulat (PM10 dan PM2.5)
C. Kadar sulfur dioksida (SO2)
D. Konsentrasi ion radon (Rn)
E. Kandungan oksigen (O2)
Jawaban: D. Konsentrasi ion radon (Rn)
Pembahasan:
Dalam industri pertambangan, pemantauan kualitas udara meliputi kandungan gas berbahaya seperti metana (CH4), debu partikulat, sulfur dioksida (SO2), dan oksigen (O2). Namun, ion radon (Rn) lebih umum dikaitkan dengan risiko radiasi dalam pertambangan uranium dan tidak menjadi parameter utama dalam pemantauan udara pada pertambangan mineral dan batubara umum.
Soal 9
Dalam metode penambangan bawah tanah, sistem sublevel stoping umumnya digunakan untuk menambang:
A. Bijih dengan kadar rendah yang tersebar luas
B. Endapan bijih berkadar tinggi dengan kemiringan curam
C. Lapisan batubara dangkal dengan ketebalan tipis
D. Endapan mineral yang berlapis horizontal
E. Mineral yang tersebar dalam butiran kecil di batuan induk
Jawaban: B. Endapan bijih berkadar tinggi dengan kemiringan curam
Pembahasan:
Sublevel stoping adalah metode yang digunakan untuk endapan bijih berkadar tinggi dengan kemiringan curam, di mana bijih ditambang secara bertahap dari sublevel ke sublevel dengan teknik peledakan dan gravitasi. Metode ini efisien untuk menambang bijih yang memiliki struktur padat dan kuat.
Soal 10
Menurut Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2017, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Inspektur Tambang Ahli Pertama dalam pelaksanaan tugasnya meliputi kecuali:
A. Kompetensi teknis di bidang pertambangan dan keselamatan kerja
B. Kemampuan melakukan analisis dampak lingkungan pertambangan
C. Keterampilan dalam mengelola manajemen keuangan perusahaan tambang
D. Kemampuan memahami peraturan dan perundang-undangan pertambangan
E. Kompetensi dalam teknik investigasi kecelakaan tambang
Jawaban: C. Keterampilan dalam mengelola manajemen keuangan perusahaan tambang
Pembahasan:
Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2017 menetapkan bahwa seorang Inspektur Tambang Ahli Pertama harus memiliki kompetensi dalam teknik pertambangan, keselamatan kerja, investigasi kecelakaan, serta pemahaman regulasi dan dampak lingkungan. Namun, manajemen keuangan perusahaan tambang bukan merupakan kompetensi utama yang diperlukan bagi seorang inspektur tambang.
Soal 11
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan eksplorasi dalam pertambangan bertujuan untuk:
A. Menentukan metode penambangan yang paling efisien
B. Mengetahui keberadaan, bentuk, sebaran, dan volume cadangan mineral
C. Mengoptimalkan pengolahan dan pemurnian mineral
D. Menetapkan kebijakan ekspor hasil tambang
E. Menganalisis dampak lingkungan sebelum kegiatan penambangan
Jawaban: B. Mengetahui keberadaan, bentuk, sebaran, dan volume cadangan mineral
Pembahasan:
Eksplorasi dalam pertambangan bertujuan untuk memastikan keberadaan mineral, menentukan bentuk dan sebarannya, serta mengestimasi volume dan kualitas cadangan mineral sebelum kegiatan penambangan dilakukan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai bagian dari tahapan pertambangan.
Soal 12
Dalam metode tambang terbuka, salah satu faktor utama yang harus diperhitungkan dalam desain lereng tambang adalah:
A. Kadar mineral dalam bijih
B. Kondisi geoteknik dan kestabilan lereng
C. Kedalaman air tanah di sekitar tambang
D. Jarak tambang dari pemukiman penduduk
E. Teknologi yang digunakan dalam proses pemurnian mineral
Jawaban: B. Kondisi geoteknik dan kestabilan lereng
Pembahasan:
Dalam tambang terbuka, stabilitas lereng sangat penting untuk mencegah longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan mengganggu produksi. Faktor geoteknik seperti jenis batuan, kemiringan lereng, dan tekanan air pori harus diperhitungkan dalam perencanaan tambang.
Soal 13
Menurut PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sebagai berikut, kecuali:
A. Memiliki rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi
B. Menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang
C. Mempunyai izin lingkungan yang sah
D. Memiliki kontrak kerja dengan pembeli hasil tambang
E. Memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
Jawaban: D. Memiliki kontrak kerja dengan pembeli hasil tambang
Pembahasan:
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa untuk mendapatkan IUP, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial, termasuk menyediakan jaminan reklamasi. Namun, kontrak kerja dengan pembeli hasil tambang bukan merupakan persyaratan utama dalam proses perizinan.
Soal 14
Salah satu metode yang digunakan dalam analisis proses metalurgi untuk mengetahui kandungan logam dalam bijih adalah:
A. Spektrometri serapan atom (AAS)
B. Mikroskop optik
C. Difraksi sinar-X (XRD)
D. Fluoresensi sinar-X (XRF)
E. Gravimetri
Jawaban: A. Spektrometri serapan atom (AAS)
Pembahasan:
Spektrometri serapan atom (AAS) adalah metode yang umum digunakan untuk menentukan kandungan logam dalam bijih dengan cara mengukur serapan cahaya oleh atom dalam sampel. Teknik ini memiliki sensitivitas tinggi untuk analisis unsur logam seperti emas, perak, tembaga, dan nikel.
Soal 15
Menurut PP Nomor 25 Tahun 2023, dalam kegiatan pertambangan, aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah:
A. Peningkatan produksi tambang tanpa memperhatikan aspek lingkungan
B. Penggunaan teknologi tambang yang tidak membutuhkan reklamasi
C. Pengendalian dampak negatif kegiatan tambang terhadap lingkungan
D. Eksploitasi mineral secara maksimal sebelum melakukan pemulihan lingkungan
E. Pengolahan bahan galian tanpa mempertimbangkan emisi limbah
Jawaban: C. Pengendalian dampak negatif kegiatan tambang terhadap lingkungan
Pembahasan:
PP Nomor 25 Tahun 2023 menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah, reklamasi, dan pemantauan kualitas udara. Tujuannya adalah agar kegiatan tambang tetap berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem.
Soal 16
Dalam metode tambang bawah tanah, sistem penyanggaan sangat penting untuk menjaga kestabilan lubang bukaan. Sistem penyanggaan yang paling sesuai untuk kondisi batuan yang rapuh dengan tekanan tinggi adalah:
A. Penyangga kayu
B. Shotcrete dengan baut batuan
C. Penyangga baja berbentuk lengkung
D. Beton pracetak dengan penyangga hidrolik
E. Penyangga batuan alami tanpa tambahan struktur
Jawaban: B. Shotcrete dengan baut batuan
Pembahasan:
Dalam kondisi batuan yang rapuh dan memiliki tekanan tinggi, kombinasi shotcrete (beton semprot) dengan baut batuan digunakan untuk meningkatkan stabilitas dinding tambang. Shotcrete berfungsi sebagai perekat yang mengurangi lepasnya partikel batuan, sedangkan baut batuan memperkuat ikatan antar lapisan batuan sehingga mencegah runtuhnya lubang bukaan tambang.
Soal 17
Menurut Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan reklamasi lahan pascatambang. Salah satu metode reklamasi yang paling efektif untuk lahan bekas tambang batubara dengan kontur curam adalah:
A. Penanaman kembali tanpa perataan tanah
B. Pembentukan lereng bertingkat dan revegetasi
C. Menutup bekas tambang dengan lapisan tanah liat saja
D. Mengubah bekas tambang menjadi danau buatan tanpa pengelolaan lebih lanjut
E. Meninggalkan lahan bekas tambang secara alami tanpa intervensi
Jawaban: B. Pembentukan lereng bertingkat dan revegetasi
Pembahasan:
Lahan bekas tambang batubara sering kali memiliki kontur curam yang rentan terhadap erosi dan longsor. Oleh karena itu, metode pembentukan lereng bertingkat digunakan untuk mengurangi sudut kemiringan, memperlambat aliran air, dan mencegah longsor. Setelah itu, dilakukan revegetasi untuk menstabilkan tanah dengan akar tanaman.
Soal 18
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, pengelolaan limbah B3 dalam kegiatan pertambangan wajib mencakup tahapan berikut, kecuali:
A. Identifikasi jenis dan sumber limbah B3
B. Penyimpanan limbah B3 di lokasi tambang tanpa batas waktu
C. Pengangkutan limbah B3 ke fasilitas pengolahan berizin
D. Pengolahan limbah B3 sesuai dengan standar lingkungan
E. Pemantauan kualitas lingkungan secara berkala
Jawaban: B. Penyimpanan limbah B3 di lokasi tambang tanpa batas waktu
Pembahasan:
Sesuai Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, limbah B3 tidak boleh disimpan di lokasi tambang tanpa batas waktu. Penyimpanan hanya boleh dilakukan sementara dengan batas waktu yang ditentukan sebelum limbah harus diproses atau dikirim ke fasilitas pengolahan yang memiliki izin resmi. Hal ini bertujuan untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Soal 19
Dalam sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP), pendekatan hierarki pengendalian risiko yang paling efektif untuk mencegah kecelakaan tambang adalah:
A. Menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lebih canggih
B. Melakukan pelatihan keselamatan secara rutin
C. Menghilangkan atau mengganti sumber bahaya
D. Menyediakan prosedur kerja yang lebih rinci
E. Meningkatkan pengawasan oleh manajemen tambang
Jawaban: C. Menghilangkan atau mengganti sumber bahaya
Pembahasan:
Dalam hierarki pengendalian risiko, menghilangkan atau mengganti sumber bahaya adalah langkah paling efektif dibandingkan dengan penggunaan APD atau pelatihan. Contohnya, mengganti bahan kimia beracun dengan bahan yang lebih aman, atau menggunakan peralatan otomatis untuk mengurangi paparan pekerja terhadap risiko langsung.
Soal 20
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, dalam pengelolaan lingkungan hidup di sektor pertambangan, salah satu kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi adalah melakukan pemantauan kualitas udara. Parameter utama yang harus dipantau dalam aktivitas pertambangan adalah:
A. Konsentrasi CO₂ dan kadar nitrogen dalam tanah
B. Kadar logam berat dalam air limbah
C. Tingkat kebisingan dan debu partikulat (PM10 & PM2.5)
D. Suhu dan kelembaban udara di lokasi tambang
E. Kandungan sulfur dalam material tambang
Jawaban: C. Tingkat kebisingan dan debu partikulat (PM10 & PM2.5)
Pembahasan:
Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan tambang wajib melakukan pemantauan kualitas udara, terutama terkait debu partikulat (PM10 & PM2.5) yang dapat berdampak pada kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar. Selain itu, kebisingan dari aktivitas alat berat juga menjadi parameter yang harus diperhatikan dalam dokumen lingkungan tambang.
Tingkatkan Peluang Lolos CPNS/PPPK Inspektur Tambang!

Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS/PPPK Inspektur Tambang Ahli Pertama, maka latihan soal adalah salah satu cara terbaik untuk meningkatkan pemahaman Anda! Klik fungsional.id atau banner di bawah untuk mendapatkan kumpulan soal dan pembahasan lengkap yang akan membantu Anda sukses dalam ujian!