Formasi Penata Kehakiman Ahli Pertama adalah salah satu posisi penting dalam sistem peradilan Indonesia yang berfokus pada pengelolaan administrasi hukum dan dokumentasi peradilan. Bagi Anda yang tertarik dengan dunia hukum, posisi ini memberikan kesempatan untuk berperan langsung dalam memastikan kelancaran proses hukum yang tertib dan teratur. Sebagai seorang Penata Kehakiman Ahli Pertama, Anda akan terlibat dalam tugas-tugas mendetail seperti penyusunan dan pengelolaan dokumen peradilan, pengadministrasian persidangan, serta pencatatan keputusan hukum secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam posisi ini, kemampuan untuk memahami regulasi hukum dan perundang-undangan adalah syarat utama. Setiap tugas yang diemban akan berkaitan erat dengan kepatuhan hukum dan prosedur administrasi yang cermat, sehingga ketelitian dan profesionalisme menjadi kunci. Formasi ini menjadi pilihan tepat bagi Anda yang memiliki dedikasi tinggi terhadap penegakan hukum dan ketertiban administrasi dalam lembaga peradilan, serta komitmen pada integritas dan keadilan.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Penata Kehakiman Ahli Pertama Terbaru
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Mengatur tugas, wewenang, dan fungsi Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. - Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Menetapkan panduan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk prosedur penanganan dugaan pelanggaran dan sanksi yang dapat dijatuhkan. - Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
Mengatur tata cara pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung, termasuk persyaratan, tahapan seleksi, dan mekanisme penilaian. - Pengetahuan Dasar Hukum dan Peran Fungsi Komisi Yudisial
Memahami dasar-dasar hukum yang menjadi landasan tugas dan fungsi Komisi Yudisial, termasuk perannya dalam sistem peradilan Indonesia. - Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc
Menguasai prosedur dan mekanisme seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, termasuk kriteria penilaian dan tahapan seleksi. - Peningkatan Kapasitas Hakim
Memahami program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi hakim, termasuk pelatihan, workshop, dan seminar. - Investigasi Pendalaman Kasus terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Menguasai teknik investigasi dan pendalaman kasus terkait dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk pengumpulan bukti dan wawancara. - Pemetaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Memahami metode pemetaan dan analisis data terkait dugaan pelanggaran KEPPH untuk identifikasi pola dan tren pelanggaran. - Penelusuran Rekam Jejak Hakim, Calon Hakim Agung, dan Calon Hakim Ad Hoc
Menguasai teknik penelusuran dan verifikasi rekam jejak profesional dan integritas hakim serta calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. - Analisis Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Memahami prosedur analisis laporan dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk validasi informasi dan rekomendasi tindak lanjut. - Penyelenggaraan Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Menguasai prosedur penyelenggaraan persidangan terkait dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk tata tertib persidangan dan penjatuhan sanksi. - Etika dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
Memahami pentingnya etika dan profesionalisme dalam penegakan hukum, khususnya dalam konteks tugas Komisi Yudisial.
Contoh Soal Penata Kehakiman Ahli Pertama
Di bawah ini adalah contoh soal yang dirancang untuk membantu Anda mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi CPNS atau PPPK pada formasi Penata Kehakiman Ahli Pertama. Setiap soal disusun berdasarkan kisi-kisi terkait, dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi sesuai standar ujian untuk posisi ini. Soal ini juga dilengkapi dengan opsi jawaban, kunci jawaban, dan pembahasan yang mendalam.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, salah satu fungsi utama dari Komisi Yudisial adalah:
- A. Menyelesaikan sengketa hukum antar lembaga
- B. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
- C. Mengeluarkan peraturan hukum yang mengikat hakim
- D. Memberikan sanksi langsung kepada hakim yang melanggar kode etik
- E. Menjalankan fungsi pengawasan langsung atas putusan pengadilan
Jawaban: B
Pembahasan: Komisi Yudisial berperan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
2. Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 02 Tahun 2012 memberikan pedoman untuk:
- A. Tata cara pemilihan hakim agung
- B. Penanganan dan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim
- C. Peraturan terkait pelatihan dan peningkatan kompetensi hakim
- D. Penetapan standar minimal perilaku hakim
- E. Tata cara penjatuhan sanksi pidana terhadap hakim
Jawaban: B
Pembahasan: Peraturan ini menetapkan panduan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk prosedur penanganan dugaan pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan.
3. Tata cara seleksi calon Hakim Agung diatur dalam:
- A. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
- B. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015
- C. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
- D. Peraturan Bersama Ketua MA dan Komisi Yudisial Tahun 2012
- E. Undang-Undang Dasar 1945
Jawaban: B
Pembahasan: Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tata cara pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung, mencakup persyaratan dan tahapan seleksi.
4. Dalam konteks peningkatan kapasitas hakim, yang dimaksud dengan “workshop” adalah:
- A. Lokakarya atau pelatihan khusus yang meningkatkan kompetensi hakim
- B. Ruang kerja individual yang disediakan untuk hakim
- C. Pengadaan fasilitas baru untuk sidang
- D. Seminar publik tentang sistem peradilan
- E. Evaluasi kinerja tahunan hakim
Jawaban: A
Pembahasan: Workshop adalah bagian dari upaya peningkatan kapasitas hakim yang melibatkan pelatihan atau lokakarya untuk meningkatkan kompetensi mereka.
5. Investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim meliputi tahapan berikut, kecuali:
- A. Wawancara dengan pihak terkait
- B. Penjatuhan sanksi tanpa persidangan
- C. Pengumpulan bukti dan analisis
- D. Pencatatan rekam jejak perilaku hakim
- E. Pendokumentasian dugaan pelanggaran
Jawaban: B
Pembahasan: Sanksi tidak dapat dijatuhkan langsung tanpa melalui proses persidangan atau penyelidikan yang tepat sesuai prosedur.
6. Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam penelusuran rekam jejak hakim untuk memastikan:
- A. Hakim menjalankan tugas dengan baik tanpa penyimpangan
- B. Rekrutmen calon hakim berjalan cepat
- C. Hakim dapat dirotasi antar wilayah
- D. Pengawasan langsung atas putusan pengadilan
- E. Hakim berperilaku sesuai standar integritas internasional
Jawaban: A
Pembahasan: Komisi Yudisial menelusuri rekam jejak untuk memastikan hakim menjalankan tugas sesuai standar integritas dan tidak terlibat penyimpangan.
7. Panduan penegakan kode etik dan perilaku hakim mencakup langkah-langkah berikut, kecuali:
- A. Investigasi awal terhadap dugaan pelanggaran
- B. Penjatuhan sanksi pidana pada hakim
- C. Pengumpulan keterangan saksi
- D. Validasi bukti yang dikumpulkan
- E. Penetapan sanksi disiplin
Jawaban: B
Pembahasan: Penjatuhan sanksi pidana bukan wewenang Komisi Yudisial melainkan berada pada ranah pengadilan pidana.
8. Dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015, tahap pertama seleksi calon Hakim Agung adalah:
- A. Wawancara
- B. Uji integritas
- C. Seleksi administrasi
- D. Tes kompetensi
- E. Verifikasi rekam jejak
Jawaban: C
Pembahasan: Tahap awal seleksi calon Hakim Agung adalah seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan dasar.
9. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim. Dalam suatu kasus, seorang hakim diduga menerima suap dari salah satu pihak dalam sidang yang dipimpinnya. Apa langkah yang dapat diambil Komisi Yudisial dalam menangani dugaan pelanggaran ini?
- A. Mengeluarkan surat teguran kepada hakim yang bersangkutan tanpa melakukan penyelidikan
- B. Melakukan investigasi mendalam, termasuk memeriksa saksi dan bukti yang relevan, serta merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung jika terbukti
- C. Menyerahkan kasus ini kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk penyelesaian
- D. Menjatuhkan sanksi disiplin langsung tanpa adanya prosedur sidang etik
- E. Meminta hakim yang bersangkutan untuk mundur secara sukarela tanpa penyelidikan lebih lanjut
Jawaban: B
Pembahasan: Dalam hal dugaan pelanggaran serius seperti penerimaan suap, Komisi Yudisial berwenang melakukan investigasi mendalam untuk memeriksa bukti dan saksi, lalu merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung jika pelanggaran terbukti.
10. Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 02 Tahun 2012 memberikan panduan mengenai penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam kasus di mana seorang hakim melakukan pelanggaran etika dengan berperilaku tidak profesional di luar persidangan, apa langkah yang perlu dilakukan Komisi Yudisial untuk menangani kasus ini sesuai prosedur?
- A. Menjatuhkan sanksi langsung berupa penonaktifan sementara dari tugas hakim
- B. Melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti pelanggaran, menyusun laporan, dan melanjutkan ke tahap persidangan etik
- C. Menyerahkan kasus ke Mahkamah Agung tanpa penyelidikan
- D. Mengeluarkan surat teguran keras dan mencatat di rekam jejak hakim tersebut
- E. Menunda proses investigasi sampai ada bukti yang lebih kuat dari masyarakat
Jawaban: B
Pembahasan: Sesuai panduan, Komisi Yudisial perlu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti sebelum melanjutkan ke tahap persidangan etik, di mana sanksi akan diputuskan jika pelanggaran terbukti.
11. Menurut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung, salah satu tahapan penting adalah penilaian integritas calon hakim. Apa yang akan dilakukan oleh tim seleksi untuk menilai integritas calon hakim secara menyeluruh?
- A. Melakukan wawancara langsung tanpa verifikasi rekam jejak
- B. Meminta laporan keuangan pribadi dari calon hakim untuk pemeriksaan
- C. Menelusuri rekam jejak profesional dan memverifikasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa calon tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran etika atau hukum
- D. Mengajukan ujian tertulis terkait pemahaman hukum calon hakim
- E. Melibatkan anggota keluarga untuk memberikan kesaksian mengenai karakter calon
Jawaban: C
Pembahasan: Penilaian integritas calon Hakim Agung mencakup penelusuran rekam jejak profesional, termasuk konfirmasi dari berbagai instansi terkait untuk memastikan tidak ada riwayat pelanggaran etika atau hukum.
12. Dalam konteks peningkatan kapasitas hakim, Komisi Yudisial mengadakan serangkaian kegiatan pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi hakim di berbagai bidang. Kegiatan-kegiatan ini meliputi:
- A. Seminar terbuka bagi masyarakat umum tentang peran hakim
- B. Pelatihan dan workshop yang berfokus pada penerapan hukum dan etika profesi hakim
- C. Kursus bahasa asing agar hakim dapat menangani kasus internasional
- D. Penyediaan sarana dan prasarana baru di pengadilan
- E. Lokakarya khusus terkait pengelolaan keuangan hakim
Jawaban: B
Pembahasan: Program peningkatan kapasitas hakim difokuskan pada penguatan kompetensi di bidang hukum dan etika profesi, melalui pelatihan yang relevan seperti workshop dan kursus khusus.
13. Dalam hal investigasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, langkah pertama yang harus dilakukan oleh tim investigasi adalah:
- A. Menyampaikan dugaan pelanggaran langsung kepada publik
- B. Mengumpulkan bukti-bukti awal dan melakukan wawancara terhadap saksi yang relevan
- C. Melakukan sidang etik langsung tanpa penyelidikan lebih lanjut
- D. Menunda investigasi hingga ada perintah dari Mahkamah Agung
- E. Mengeluarkan teguran tanpa melakukan investigasi
Jawaban: B
Pembahasan: Langkah pertama dalam investigasi dugaan pelanggaran KEPPH adalah mengumpulkan bukti awal dan melakukan wawancara dengan saksi yang relevan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
14. Pemetaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim membantu Komisi Yudisial untuk:
- A. Menemukan cara untuk memberikan sanksi berat kepada semua hakim
- B. Mengidentifikasi pola dan tren pelanggaran sehingga dapat diambil langkah pencegahan yang tepat
- C. Menyusun laporan pelanggaran tanpa bukti yang memadai
- D. Melakukan rotasi hakim berdasarkan pola pelanggaran
- E. Mengabaikan pelanggaran kecil yang ditemukan
Jawaban: B
Pembahasan: Pemetaan dugaan pelanggaran dilakukan untuk mengidentifikasi pola dan tren yang ada, sehingga Komisi Yudisial dapat merumuskan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
15. Dalam melakukan penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung, informasi yang sangat penting untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial adalah:
- A. Jumlah perkara yang telah diselesaikan calon hakim
- B. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja calon hakim
- C. Rekam jejak etika dan profesionalisme calon hakim dalam menjalankan tugas sebelumnya
- D. Keterlibatan calon hakim dalam acara sosial di masyarakat
- E. Lama pengabdian calon hakim di pengadilan
Jawaban: C
Pembahasan: Penelusuran rekam jejak untuk calon Hakim Agung difokuskan pada aspek etika dan profesionalisme, untuk memastikan calon memiliki integritas dan memenuhi standar yang diharapkan.
16. Laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang masuk ke Komisi Yudisial harus dianalisis melalui prosedur tertentu. Tahapan pertama dalam proses ini adalah:
- A. Melakukan sidang etik segera setelah laporan diterima
- B. Validasi informasi dan bukti dalam laporan untuk memastikan kelayakan kasus
- C. Memberikan peringatan awal kepada hakim yang bersangkutan
- D. Menutup laporan jika tidak ada saksi yang mendukung
- E. Meneruskan laporan ke Mahkamah Agung tanpa analisis awal
Jawaban: B
Pembahasan: Tahap pertama dalam analisis laporan adalah validasi informasi dan bukti dalam laporan, untuk memastikan laporan layak diproses lebih lanjut.
17. Penyelenggaraan persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bertujuan untuk:
- A. Menjatuhkan hukuman pidana pada hakim yang terbukti melanggar
- B. Menentukan sanksi etik yang sesuai berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul
- C. Mengganti hakim yang terlibat dalam persidangan
- D. Meminta hakim tersebut untuk mundur dari jabatan
- E. Menegosiasikan hukuman dengan hakim terkait
Jawaban: B
Pembahasan: Persidangan dugaan pelanggaran KEPPH bertujuan menentukan sanksi etik bagi hakim yang terbukti melanggar, sesuai dengan bukti yang terkumpul dari proses penyelidikan.
18. Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia. Salah satu aspek penting yang dijaga dalam penegakan hukum adalah:
- A. Pemenuhan target kuantitatif dalam penyelesaian kasus
- B. Kualitas etika dan profesionalisme hakim dalam melaksanakan tugas
- C. Jumlah sidang yang dipimpin hakim setiap tahunnya
- D. Penggantian hakim secara berkala untuk menjaga keadilan
- E. Kecepatan penyelesaian perkara tanpa memeriksa bukti
Jawaban: B
Pembahasan: Etika dan profesionalisme adalah pilar utama dalam penegakan hukum, dan Komisi Yudisial bertugas memastikan hal ini terjaga dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Dapatkan materi yang lebih lengkap..
Jika Anda ingin mendapatkan lebih banyak soal dan materi yang lebih rinci untuk mempersiapkan diri sebagai Penata Kehakiman Ahli Pertama, Anda dapat mengakses semuanya melalui Sistem CAT kami. Dengan sistem ini, Anda akan menemukan berbagai contoh soal, materi pendukung, dan pembahasan mendalam yang dirancang khusus untuk membantu Anda menghadapi ujian dengan percaya diri. Segera kunjungi fungsional.id dan klik tombol “Masuk Ke Sistem CAT” untuk mulai belajar secara efektif dan terstruktur.