Formasi Penata Kelola Pemerintahan memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di berbagai tingkatan. Jabatan ini menuntut kemampuan dalam mengelola administrasi publik, menyusun kebijakan yang efektif, serta memastikan koordinasi lintas sektor berjalan dengan baik. Selain itu, seorang Penata Kelola Pemerintahan diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang Penata Kelola Pemerintahan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya pemerintah, perencanaan strategis, hingga evaluasi program yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan adanya digitalisasi di sektor pemerintahan, jabatan ini juga dituntut untuk memahami penggunaan teknologi dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi tata kelola administrasi.
Sebagai bagian dari struktur pemerintahan, Penata Kelola Pemerintahan berperan penting dalam menyusun regulasi, mengelola keuangan daerah, serta memantau pelaksanaan program pemerintahan agar sesuai dengan visi pembangunan nasional. Kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi ini meliputi pemahaman mendalam tentang kebijakan publik, tata kelola administrasi, dan kemampuan komunikasi yang baik untuk menciptakan sinergi antarinstansi.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal CPNS PPPK Penata Kelola Pemerintahan Sesuai KemenpanRB
Bersiap untuk seleksi CPNS PPPK Penata Kelola Pemerintahan dengan mengenali kisi-kisi resmi KemenpanRB. Pemahaman yang baik terhadap kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan adalah kunci keberhasilan dalam seleksi ini.
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Memahami nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Penguasaan ini mencakup interpretasi prinsip-prinsip dasar negara untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. - Analisis Kebijakan Pemerintah terhadap Perekonomian Negara
Menganalisis dampak kebijakan pemerintah terhadap perekonomian, termasuk kebijakan fiskal, moneter, dan perdagangan. Penata kelola pemerintahan harus mampu mengevaluasi implementasi kebijakan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. - Perencanaan Negara guna Memperkuat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Merancang kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya melalui pembangunan berkelanjutan. Perencanaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberagaman lokal, potensi sumber daya, dan stabilitas sosial. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Turunannya
Menguasai ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Pemahaman ini mencakup pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan hubungan antar tingkat pemerintahan untuk memastikan tata kelola yang efektif. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Memahami regulasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan sebagai elemen penting dalam mendukung pembangunan nasional. Penguasaan UU ini mencakup tata cara pembentukan, pembinaan, dan pengawasan ormas guna menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Memahami fungsi dan wewenang lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan UU ini. Penguasaan ini penting untuk mendukung kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik. - Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan Pemerintahan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah serta mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. - Pengelolaan Hubungan Antar Lembaga Pemerintah
Meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lainnya dalam melaksanakan program pembangunan. Pengelolaan ini mencakup koordinasi, komunikasi, dan pengelolaan konflik untuk memastikan keberhasilan kebijakan pemerintahan.
Contoh Soal CPNS PPPK Penata Kelola Pemerintahan
Peran Penata Kelola Pemerintahan membutuhkan pemahaman mendalam tentang kebijakan publik, pengelolaan keuangan, dan strategi kolaborasi antarinstansi. Contoh soal ini menjadi panduan awal untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS PPPK.
1. Dalam menjalankan evaluasi program pembangunan daerah, seorang Penata Kelola Pemerintahan menemukan bahwa salah satu proyek infrastruktur strategis tidak berjalan sesuai rencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, langkah awal yang seharusnya diambil adalah:
a. Mengusulkan penyesuaian anggaran pembangunan kepada DPRD.
b. Mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat.
c. Memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menghentikan proyek.
d. Meminta bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan proyek.
e. Mengganti kontraktor utama untuk mempercepat pelaksanaan proyek.
Jawaban: b. Mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat.
Pembahasan:
Menurut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, rapat koordinasi adalah langkah awal yang penting untuk mengidentifikasi masalah utama, menyusun solusi, dan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.
2. Salah satu fungsi strategis Penata Kelola Pemerintahan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan fiskal di daerah. Ketika ditemukan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan tidak mencapai 20% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, langkah berikut yang paling tepat adalah:
a. Melaporkan ketidaksesuaian ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
b. Memberikan rekomendasi revisi anggaran kepada pemerintah daerah.
c. Mengusulkan pengalihan anggaran dari sektor lain untuk menutupi kekurangan.
d. Mengedukasi DPRD mengenai pentingnya alokasi anggaran pendidikan.
e. Meminta penundaan pelaksanaan program non-prioritas di sektor lain.
Jawaban: b. Memberikan rekomendasi revisi anggaran kepada pemerintah daerah.
Pembahasan:
Revisi anggaran adalah langkah yang sesuai untuk memastikan alokasi anggaran pendidikan memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.
3. Dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ditemukan perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan masyarakat mengenai peruntukan lahan untuk industri. Sebagai Penata Kelola Pemerintahan, tindakan yang paling sesuai adalah:
a. Mengadakan musyawarah bersama masyarakat untuk mencari solusi.
b. Memprioritaskan kepentingan ekonomi daerah dengan menetapkan lahan industri.
c. Mengacu pada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk menentukan peruntukan lahan.
d. Mengundang pakar tata ruang untuk memberikan rekomendasi independen.
e. Menunda proses penyusunan RTRW hingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak.
Jawaban: c. Mengacu pada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk menentukan peruntukan lahan.
Pembahasan:
KLHS memberikan panduan berbasis data untuk memastikan bahwa peruntukan lahan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan kebutuhan pembangunan daerah.
4. Sebuah kebijakan baru tentang retribusi daerah diajukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut mendapatkan kritik dari masyarakat karena dianggap memberatkan. Langkah yang sebaiknya diambil pemerintah daerah adalah:
a. Mengurangi tarif retribusi agar lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat.
b. Melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik terkait kebijakan tersebut.
c. Menunda pelaksanaan kebijakan hingga diterima oleh seluruh masyarakat.
d. Mengajukan revisi kebijakan dengan menyesuaikan ketentuan peraturan pusat.
e. Melanjutkan kebijakan karena sudah sesuai dengan kebutuhan peningkatan PAD.
Jawaban: b. Melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik terkait kebijakan tersebut.
Pembahasan:
Konsultasi publik adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan memastikan kebijakan dapat diterima secara luas, sekaligus mendukung prinsip partisipasi dalam tata kelola pemerintahan.
5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendukung pembangunan daerah. Ketika ditemukan sebuah ormas yang tidak memiliki struktur kepengurusan yang jelas, tindakan pemerintah daerah yang paling tepat adalah:
a. Memberikan waktu tambahan kepada ormas untuk melengkapi struktur kepengurusan.
b. Menolak pendaftaran ormas tersebut hingga persyaratan terpenuhi.
c. Mengadakan pelatihan tata kelola organisasi untuk membantu ormas tersebut.
d. Melaporkan ormas tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
e. Meminta DPRD untuk memutuskan status hukum ormas tersebut.
Jawaban: b. Menolak pendaftaran ormas tersebut hingga persyaratan terpenuhi.
Pembahasan:
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013, struktur kepengurusan yang jelas adalah syarat utama pendaftaran ormas. Penolakan pendaftaran hingga persyaratan terpenuhi adalah tindakan yang sesuai dengan peraturan.
6. Dalam rangka memperkuat ketahanan sosial di suatu daerah, pemerintah daerah berencana melibatkan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, langkah awal yang sebaiknya dilakukan pemerintah adalah:
a. Memberikan dana hibah kepada organisasi yang berminat tanpa memeriksa kelayakan.
b. Melakukan seleksi dan verifikasi terhadap organisasi yang akan dilibatkan.
c. Mengajukan persetujuan DPRD sebelum melibatkan organisasi.
d. Membentuk tim khusus untuk memastikan organisasi menjalankan program dengan benar.
e. Menerapkan kebijakan partisipasi langsung tanpa melalui organisasi.
Jawaban: b. Melakukan seleksi dan verifikasi terhadap organisasi yang akan dilibatkan.
Pembahasan:
Verifikasi dan seleksi terhadap organisasi kemasyarakatan adalah langkah utama untuk memastikan mereka layak dan mampu mendukung program pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Salah satu indikator keberhasilan kebijakan tata ruang wilayah adalah kesesuaian peruntukan lahan dengan RTRW. Jika ditemukan penggunaan lahan yang tidak sesuai, langkah terbaik yang dapat diambil oleh Penata Kelola Pemerintahan adalah:
a. Memberikan sanksi administratif kepada pemilik lahan.
b. Meminta masyarakat segera mengubah penggunaan lahan sesuai RTRW.
c. Melakukan revisi RTRW agar sesuai dengan penggunaan lahan yang ada.
d. Melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran.
e. Melakukan sosialisasi ulang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap RTRW.
Jawaban: e. Melakukan sosialisasi ulang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap RTRW.
Pembahasan:
Sosialisasi merupakan langkah pertama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mematuhi RTRW, sebelum mengambil tindakan yang lebih tegas.
8. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan fiskal baru yang memengaruhi alokasi dana ke daerah. Sebagai Penata Kelola Pemerintahan, evaluasi awal yang harus dilakukan terhadap kebijakan tersebut adalah:
a. Mengukur dampak langsung kebijakan terhadap penerimaan PAD daerah.
b. Melakukan analisis terhadap perubahan prioritas pembangunan daerah.
c. Menyusun revisi anggaran daerah berdasarkan kebijakan baru.
d. Mengadakan diskusi dengan pemerintah daerah lain untuk membandingkan dampaknya.
e. Mengidentifikasi sektor-sektor yang akan terkena dampak pengurangan dana.
Jawaban: b. Melakukan analisis terhadap perubahan prioritas pembangunan daerah.
Pembahasan:
Evaluasi awal harus berfokus pada dampak kebijakan terhadap prioritas pembangunan daerah, agar pemerintah dapat menyesuaikan rencana kerja sesuai kondisi baru.
9. Sebuah kebijakan pemerintah daerah tentang pajak baru mendapatkan resistensi dari masyarakat karena dianggap tidak adil. Sebagai Penata Kelola Pemerintahan, tindakan yang paling bijaksana adalah:
a. Menunda kebijakan hingga ada kesepakatan baru dengan masyarakat.
b. Melakukan revisi kebijakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
c. Mengedukasi masyarakat tentang manfaat kebijakan tersebut bagi daerah.
d. Mengurangi jumlah pajak untuk menenangkan masyarakat.
e. Meminta persetujuan ulang dari DPRD terkait kebijakan tersebut.
Jawaban: c. Mengedukasi masyarakat tentang manfaat kebijakan tersebut bagi daerah.
Pembahasan:
Edukasi masyarakat adalah langkah yang bijak untuk menjelaskan manfaat kebijakan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
10. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak melaksanakan fungsi otonominya dengan baik. Salah satu bentuk sanksi tersebut adalah:
a. Penarikan kewenangan otonomi daerah oleh pemerintah pusat.
b. Pengurangan alokasi dana perimbangan untuk daerah tersebut.
c. Pemberhentian sementara kepala daerah yang tidak menjalankan tugasnya.
d. Peninjauan ulang terhadap program pembangunan daerah.
e. Pemberian peringatan tertulis kepada kepala daerah terkait.
Jawaban: a. Penarikan kewenangan otonomi daerah oleh pemerintah pusat.
Pembahasan:
Penarikan kewenangan otonomi daerah adalah salah satu sanksi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 untuk memastikan daerah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan.
11. Dalam implementasi kebijakan tata ruang wilayah, terdapat konflik antara kebutuhan pembangunan industri dan pelestarian lingkungan. Langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah:
a. Memprioritaskan pembangunan industri untuk meningkatkan pendapatan daerah.
b. Menunda pembangunan hingga ada kesepakatan antara semua pihak.
c. Melakukan kajian dampak lingkungan yang komprehensif.
d. Mengutamakan pelestarian lingkungan sebagai aset jangka panjang.
e. Mengajukan revisi RTRW untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan.
Jawaban: c. Melakukan kajian dampak lingkungan yang komprehensif.
Pembahasan:
Kajian dampak lingkungan yang komprehensif akan memberikan gambaran objektif mengenai keputusan terbaik yang dapat diambil tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
12. Dalam proses penyelesaian sengketa tanah di wilayah perkotaan, ditemukan bahwa data sertifikat tanah tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Sebagai Penata Kelola Pemerintahan, langkah awal yang seharusnya dilakukan adalah:
a. Melibatkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.
b. Melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi.
c. Mengajukan permintaan verifikasi ulang dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
d. Mengusulkan revisi kebijakan terkait sertifikasi tanah.
e. Meminta pendapat ahli hukum agraria untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jawaban: c. Mengajukan permintaan verifikasi ulang dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembahasan:
Verifikasi ulang dokumen ke BPN merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan keabsahan data sertifikat dan memberikan dasar yang jelas dalam penyelesaian sengketa.
13. Dalam rangka mendukung Reforma Agraria, pemerintah daerah diminta untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat miskin. Namun, ada kendala terkait kepastian hukum atas tanah yang akan didistribusikan. Sebagai Penata Kelola Pemerintahan, langkah yang tepat adalah:
a. Memberikan hak milik sementara kepada masyarakat hingga status hukum tanah jelas.
b. Berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat proses legalisasi tanah.
c. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya dokumen resmi tanah.
d. Mengusulkan kebijakan baru untuk memberikan hak pakai sementara.
e. Melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk mempercepat distribusi tanah.
Jawaban: b. Berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat proses legalisasi tanah.
Pembahasan:
Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang diperlukan untuk memastikan legalitas tanah sebelum didistribusikan sesuai program Reforma Agraria.
14. Dalam penyusunan RTRW, ditemukan bahwa salah satu wilayah memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata. Namun, wilayah tersebut juga merupakan area konservasi. Tindakan yang paling tepat adalah:
a. Mengubah status wilayah konservasi menjadi kawasan wisata.
b. Menetapkan zona khusus yang mengizinkan aktivitas wisata ramah lingkungan.
c. Mengutamakan perlindungan wilayah konservasi untuk menjaga keberlanjutan.
d. Mengajukan revisi RTRW untuk mencakup kebutuhan pengembangan wisata.
e. Melibatkan pakar konservasi dan pariwisata untuk memberikan rekomendasi.
Jawaban: b. Menetapkan zona khusus yang mengizinkan aktivitas wisata ramah lingkungan.
Pembahasan:
Zona khusus memungkinkan aktivitas wisata dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi lingkungan, sehingga manfaat ekonomi dan keberlanjutan tetap terjaga.
15. Dalam evaluasi kebijakan pemerintahan daerah, ditemukan bahwa anggaran pendidikan tidak mencapai 20% dari total APBD seperti yang diamanatkan oleh konstitusi. Langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah daerah adalah:
a. Menyusun revisi APBD untuk menyesuaikan dengan ketentuan konstitusi.
b. Mengajukan permintaan dana tambahan dari pemerintah pusat.
c. Menunda program non-prioritas untuk mengalihkan anggaran ke sektor pendidikan.
d. Mengadakan diskusi dengan DPRD untuk mengevaluasi APBD.
e. Melibatkan masyarakat dalam proses revisi anggaran untuk transparansi.
Jawaban: a. Menyusun revisi APBD untuk menyesuaikan dengan ketentuan konstitusi.
Pembahasan:
Revisi APBD adalah langkah yang harus dilakukan untuk memastikan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan mendukung program prioritas.
16. Dalam proses pengawasan pelaksanaan kebijakan, seorang Penata Kelola Pemerintahan menemukan pelanggaran dalam penggunaan dana desa. Langkah awal yang seharusnya diambil adalah:
a. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
b. Memberikan teguran kepada kepala desa yang bertanggung jawab.
c. Melakukan audit internal untuk memastikan detail pelanggaran.
d. Mengusulkan perubahan sistem pelaporan keuangan desa.
e. Mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan desa untuk perangkat desa.
Jawaban: c. Melakukan audit internal untuk memastikan detail pelanggaran.
Pembahasan:
Audit internal adalah langkah pertama untuk memastikan bukti pelanggaran secara objektif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
17. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang optimal. Ketika ditemukan keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan administrasi, langkah yang paling tepat adalah:
a. Meninjau ulang prosedur pelayanan administrasi di instansi terkait.
b. Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan.
c. Mengganti staf pelayanan dengan tenaga yang lebih profesional.
d. Melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala.
e. Mengusulkan perbaikan sistem teknologi informasi untuk pelayanan.
Jawaban: a. Meninjau ulang prosedur pelayanan administrasi di instansi terkait.
Pembahasan:
Peninjauan ulang prosedur pelayanan administrasi adalah langkah penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan memastikan perbaikan yang berkelanjutan.
18. Dalam pengelolaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satu isu yang sering muncul adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan. Sebagai Penata Kelola Pemerintahan, langkah yang paling tepat untuk mengatasi masalah ini adalah:
a. Mengadakan rapat koordinasi rutin untuk menyinkronkan kebijakan.
b. Membentuk tim independen untuk menilai pelaksanaan kebijakan di daerah.
c. Memberikan otonomi penuh kepada daerah untuk menjalankan kebijakannya.
d. Menyusun perjanjian kerja sama antara pusat dan daerah.
e. Mengadakan pelatihan kebijakan kepada pejabat daerah.
Jawaban: a. Mengadakan rapat koordinasi rutin untuk menyinkronkan kebijakan.
Pembahasan:
Koordinasi rutin membantu memastikan kebijakan pusat dan daerah sejalan, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan efektif.
19. Dalam pengawasan pelaksanaan RTRW, ditemukan bahwa pembangunan perumahan baru tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Sebagai Penata Kelola Pemerintahan, langkah yang paling sesuai adalah:
a. Memberikan teguran kepada pengembang perumahan.
b. Menghentikan aktivitas pembangunan hingga sesuai dengan RTRW.
c. Merevisi RTRW agar dapat mengakomodasi pembangunan perumahan.
d. Melibatkan masyarakat dalam proses revisi tata ruang.
e. Mengusulkan perubahan kebijakan tata ruang ke pemerintah pusat.
Jawaban: b. Menghentikan aktivitas pembangunan hingga sesuai dengan RTRW.
Pembahasan:
Penghentian aktivitas pembangunan adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap RTRW, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan.
20. Dalam proses mediasi konflik pertanahan, seorang Penata Kelola Pemerintahan harus memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah:
a. Melakukan pendekatan persuasif untuk mencapai kesepakatan bersama.
b. Memastikan semua dokumen kepemilikan tanah diverifikasi secara akurat.
c. Memberikan rekomendasi kepada pengadilan untuk menyelesaikan konflik.
d. Mengusulkan redistribusi tanah untuk mengurangi konflik.
e. Mengadakan pertemuan terbuka dengan masyarakat untuk mencari solusi.
Jawaban: b. Memastikan semua dokumen kepemilikan tanah diverifikasi secara akurat.
Pembahasan:
Verifikasi dokumen kepemilikan tanah adalah langkah penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam mediasi konflik, sehingga solusi yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
Siapkan Diri untuk Seleksi CPNS PPPK dengan Soal Berkualitas!
Jangan biarkan peluang berlalu! Kerjakan soal-soal Penata Kelola Pemerintahan yang dirancang secara spesifik di Fungsional.id. Nikmati kemudahan evaluasi dan tingkatkan skor Anda sekarang!