130+ Soal Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak dan Kisi-Kisi Lengkap

Pengadilan Pajak merupakan lembaga peradilan khusus di bawah Kementerian Keuangan yang berperan strategis dalam menyelesaikan sengketa perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak di Indonesia. Sebagai garda terakhir dalam proses penyelesaian sengketa pajak sebelum berlanjut ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak membutuhkan sosok hakim yang tidak hanya memiliki pengalaman mendalam di bidang perpajakan, tetapi juga berintegritas tinggi, berwibawa, dan mampu menghasilkan putusan yang adil serta berkualitas.

Menghadapi seleksi calon hakim Pengadilan Pajak bukanlah hal yang mudah, mengingat tahapan seleksi mencakup empat fase ketat mulai dari seleksi administrasi, seleksi substansi berupa tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan, seleksi kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara akhir. Untuk membantu para calon peserta dalam mempersiapkan diri secara matang, artikel ini menghadirkan lebih dari 130 soal latihan pilihan ganda lengkap beserta kunci jawaban dan pembahasan yang disusun berdasarkan kisi-kisi materi seleksi hakim Pengadilan Pajak. 

Mengenal Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Kementerian Keuangan melalui Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia untuk mendaftarkan diri guna memenuhi kebutuhan hakim di Pengadilan Pajak. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun (atau pengalaman sebagai Hakim Mahkamah Agung yang menangani sengketa perpajakan minimal 5 tahun), berusia 45–60 tahun per 31 Desember 2026, serta berpendidikan minimal S-1/D-IV.

Proses seleksi dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur, meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi (tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan), seleksi kelayakan dan kepatutan (penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan), serta wawancara. Rangkaian seleksi ini bertujuan menjaring kandidat dengan kompetensi teknis perpajakan yang kuat sekaligus integritas yang teruji, demi mewujudkan peradilan pajak yang profesional dan dapat dipercaya.

Tahapan Seleksi Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Seleksi calon hakim Pengadilan Pajak dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur, yang berarti peserta yang tidak lolos pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Terdapat empat tahapan utama yang harus dilalui setiap peserta secara berurutan.

1.Tahap pertama 

Seleksi administrasi, yaitu pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pelamar seperti ijazah, bukti pengalaman kerja di bidang perpajakan, bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 3 tahun terakhir, serta Laporan Harta Kekayaan (LHKPN/LHK) 3 tahun terakhir. 

2. Tahap kedua

Seleksi substansi, yang terdiri dari tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan, menguji penguasaan teori dan kemampuan teknis peserta dalam menyusun putusan sengketa pajak.

3. Tahap ketiga 

Seleksi kelayakan dan kepatutan, yang mencakup penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan, guna memastikan integritas dan kesiapan mental calon hakim. Tahap terakhir adalah wawancara, yang menjadi penentu akhir untuk menilai wawasan, sikap, dan komitmen peserta. Seluruh keputusan Panitia Pusat Rekrutmen bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Kisi-Kisi Materi Tes Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

1. Kelembagaan & Hukum Acara Pengadilan Pajak

  • Dasar hukum: Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dan menempati posisi sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pajak.
  • Upaya hukum: Wajib Pajak dapat menempuh keberatan (kepada Dirjen Pajak/Gubernur/Bupati/Walikota), serta banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
  • Beda Banding & Gugatan: Banding berorientasi pada keadilan substantif (hasil akhir yang adil secara materiil), sedangkan Gugatan berorientasi pada kepastian hukum formal (pengujian keabsahan prosedural).
  • Kewenangan hakim: Hakim berwenang menerapkan prinsip substance over form dan memiliki kewenangan ultra petita berdasarkan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak untuk menambah pajak yang harus dibayar.
  • Dasar putusan: Putusan tidak hanya didasarkan pada alat bukti formal, tetapi juga pada keyakinan Hakim sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
  • Susunan dan kekuasaan Pengadilan Pajak, sifat putusan final dan mengikat.

2. Hukum Pajak Materiil

  • KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan): NPWP, SPT, surat ketetapan pajak (SKP), sanksi administrasi dan pidana.
  • PPh (Pajak Penghasilan): objek/subjek pajak, koreksi fiskal, beneficial owner dalam kasus pajak internasional.
  • PPN & PPnBM: mekanisme pengkreditan pajak, pengecualian objek seperti pengalihan dalam merger/akuisisi.
  • PBB & BPHTB: dasar pengenaan dan pengurangan.
  • Kepabeanan & Cukai: dasar hukum sengketa di bidang bea masuk dan cukai.

3. Praktik Pembuatan Putusan

  • Sistematika putusan: identitas pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum, amar putusan.
  • Analisis pokok sengketa dan penerapan koreksi fiskal dalam kasus konkret.
  • Studi kasus nyata seperti sengketa beneficial owner atas bunga obligasi dalam Putusan MA Nomor 133/B/PK/PJK/2017.
  • Teknik penulisan pertimbangan hukum yang logis dan berbasis bukti.

4. Wawasan & Etika Kehakiman

  • Kode etik dan pedoman perilaku hakim.
  • Integritas, independensi, dan imparsialitas dalam memutus sengketa.
  • Isu kontemporer perpajakan: transfer pricing, tax avoidance vs tax evasion.

Contoh Soal Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Berikut kumpulan soal latihan berbasis HOTS (Higher Order Thinking Skills) yang menguji kemampuan analisis hukum pajak, hukum acara, dan praktik pembuatan putusan. Soal-soal ini dirancang menyerupai studi kasus nyata yang relevan dengan tugas seorang hakim Pengadilan Pajak. 

Soal 1 

Seorang Wajib Pajak menerima Surat Paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan merasa keberatan, namun yang dipersoalkan bukan jumlah utang pajaknya melainkan prosedur penerbitan Surat Paksa yang dianggap tidak sesuai ketentuan formal. Upaya hukum yang TEPAT diajukan oleh Wajib Pajak tersebut ke Pengadilan Pajak adalah…

A. Banding, karena menyangkut jumlah pajak terutang 

B. Gugatan, karena yang diuji adalah keabsahan prosedural tindakan penagihan 

C. Keberatan, karena harus diajukan terlebih dahulu kepada Dirjen Pajak 

D. Peninjauan Kembali, karena merupakan upaya hukum luar biasa 

E. Permohonan banding administratif kepada Menteri Keuangan

Jawaban: B 

Pembahasan:
Gugatan pada esensinya bersifat formal, dengan fokus pemeriksaan pada pengujian keabsahan prosedural (legality review) atas tindakan atau keputusan pejabat yang berwenang, bukan pada substansi materi pajaknya. Misalnya dalam gugatan atas Surat Paksa, pengadilan tidak perlu menguji kebenaran jumlah utang pajak, melainkan hanya memeriksa apakah penerbitan Surat Paksa tersebut telah memenuhi syarat-syarat formal yang diatur dalam undang-undang. Karena yang dipersoalkan adalah aspek prosedural, maka jalur yang tepat adalah Gugatan, bukan Banding yang berorientasi pada substansi jumlah pajak.

Soal 2 

Dalam suatu persidangan Banding, Majelis Hakim menemukan bahwa secara yuridis formal sebuah transaksi tercatat sebagai “pinjaman”, namun realitas ekonominya menunjukkan karakteristik penyertaan modal (equity). Prinsip hukum yang dapat digunakan Hakim untuk menelaah realitas ekonomi di balik bentuk yuridis tersebut adalah…

A. Asas legalitas (lex certa) 

B. Prinsip substance over form 

C. Asas praduga tak bersalah 

D. Prinsip nebis in idem 

E. Asas retroaktif (berlaku surut)

Jawaban: B 

Pembahasan:
Dalam pemeriksaan Banding, Majelis Hakim tidak terikat secara kaku pada bentuk yuridis suatu transaksi, melainkan memiliki kewenangan untuk menelaah realitas ekonomi yang mendasari sebuah transaksi guna menentukan implikasi perpajakan yang paling tepat dan adil. Prinsip ini disebut substance over form (substansi mengungguli bentuk), yang memberikan ruang bagi hakim untuk menembus formalitas dokumen legal demi menemukan kebenaran materiil — sangat relevan dalam kasus thin capitalization atau penyamaran modal sebagai utang.

Soal 3 

Pasal 84 UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan khusus kepada Majelis Hakim yang membedakannya dari hukum acara perdata maupun tata usaha negara pada umumnya. Kewenangan tersebut dikenal dengan istilah…

A. Contra legem 

B. Ultra petita — menambah jumlah pajak yang harus dibayar 

C. Ne bis in idem 

D. Restorative justice 

E. Asas dominus litis

Jawaban: B 

Pembahasan:
Berbeda dengan hukum acara perdata atau tata usaha negara pada umumnya, Pasal 84 UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada hakim untuk menambah pajak yang harus dibayar — kewenangan yang bersifat ultra petita ini menegaskan bahwa peran hakim bukan sebagai arbiter pasif, melainkan sebagai pencari kebenaran materiil yang aktif. Kewenangan ini menjadikan tujuan peradilan Banding bukan sekadar mengadili klaim para pihak, melainkan menetapkan kebenaran fiskal yang sesungguhnya, baik menguntungkan maupun merugikan Wajib Pajak.

Soal 4 

Seorang hakim dalam memutus sengketa pajak tidak hanya berpedoman pada bukti-bukti formal seperti dokumen dan kontrak, tetapi juga mempertimbangkan keyakinannya sendiri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dasar hukum yang melandasi pendekatan ini adalah…

A. Pasal 78 UU Pengadilan Pajak 

B. Pasal 84 UU Pengadilan Pajak 

C. Pasal 96 UU Kepabeanan 

D. Pasal 36A UU KUP 

E. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945

Jawaban: A 

Pembahasan:
Putusan pada akhirnya tidak hanya didasarkan pada alat bukti formal, tetapi juga pada keyakinan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Seluruh instrumen hukum acara ini secara sistematis dirancang untuk memfasilitasi pencapaian keadilan substantif. Ketentuan ini memberi hakim kewenangan menilai secara holistik, bukan hanya secara tekstual atas dokumen yang diajukan para pihak, demi mencapai kebenaran materiil dalam sengketa pajak.

Soal 5 

Sebelum terbentuknya Pengadilan Pajak yang permanen, penyelesaian sengketa pajak di Indonesia ditangani oleh lembaga yang putusannya dianggap sebagai beschikking (keputusan banding administratif) sehingga dianggap memiliki kelemahan mendasar dari sisi kepastian hukum. Lembaga yang dimaksud adalah…

A. Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi 

B. Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) dan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) 

C. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi 

D. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai 

E. Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal

Jawaban: B 

Pembahasan:
Putusan perkara pajak melalui Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) memiliki kelemahan mendasar, karena putusan institusi tersebut dianggap sebagai beschikking (keputusan banding administratif). Kelemahan inilah yang melatarbelakangi lahirnya UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menjadikan putusan Pengadilan Pajak sebagai putusan yudisial yang final dan mengikat, bukan sekadar keputusan administratif.

Soal 6 

Sebuah perusahaan melakukan pemekaran usaha (spin-off) dengan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada perusahaan baru. Berdasarkan prinsip perpajakan atas penggabungan/pemekaran usaha, perlakuan PPN yang TEPAT atas pengalihan Barang Kena Pajak dalam transaksi tersebut adalah…

A. Selalu terutang PPN karena terjadi penyerahan barang 

B. Tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, sepanjang pihak yang mengalihkan dan menerima adalah Pengusaha Kena Pajak 

C. Terutang PPN hanya jika nilai aktiva di atas Rp10 miliar 

D. Dikenakan PPN final sebesar 1% dari nilai pengalihan 

E. Dibebaskan dari PPN tanpa syarat apapun

Jawaban: B 

Pembahasan:
Ketentuan dalam UU PPN Pasal 1A menjelaskan bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak salah satunya adalah pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak. Syarat kedua pihak harus PKP ini menjadi kunci agar transaksi restrukturisasi usaha tidak dikenakan PPN berganda.

Soal 7 

Dalam suatu sengketa Banding terkait PPh Pasal 26, pokok perkara berkutat pada penentuan pihak yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomis dari bunga obligasi yang dibayarkan kepada pihak di luar negeri, meskipun secara formal hak kepemilikan tercatat atas nama pihak lain. Konsep yang menjadi inti sengketa tersebut adalah…

A. Permanent Establishment (BUT) 

B. Beneficial Owner (BO) 

C. Tax Sparing Credit 

D. Controlled Foreign Corporation (CFC) 

E. Arm’s Length Principle

Jawaban: B 

Pembahasan:
Beneficial Owner (BO) merujuk pada individu atau kelompok yang menikmati manfaat dari sebuah kepemilikan meskipun hak atas suatu bentuk kepemilikan tersebut menggunakan nama orang lain. Kasus ini merujuk pada Putusan MA Nomor 133/B/PK/PJK/2017 yang menyengketakan koreksi positif objek PPh Pasal 26 berupa bunga yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Belanda, dengan pokok sengketa penentuan siapa Beneficial Owner sebenarnya dari bunga obligasi tersebut. Hakim dalam kasus ini harus menelaah substansi ekonomi, bukan sekadar status formal kepemilikan.

Soal 8 

Seorang Wajib Pajak yang sedang diperiksa karena dugaan kurang bayar pajak secara sukarela mengungkapkan ketidakbenaran SPT-nya sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum pemeriksaan berlanjut ke penyidikan. Ketentuan yang memungkinkan Wajib Pajak menyelesaikan kasus ini secara administratif (bukan pidana) diatur dalam…

A. Pasal 39 ayat (1) UU KUP 

B. Pasal 8 ayat (1) UU KUP 

C. Pasal 38 UU KUP 

D. Pasal 36A UU KUP 

E. Pasal 44B UU KUP

Jawaban: B 

Pembahasan:
Wajib Pajak yang sudah mengungkapkan ketidakbenaran SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menyelesaikan secara administratif diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mekanisme pengungkapan sukarela ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan sebelum dilakukan tindakan penyidikan, sehingga konsekuensinya bersifat administratif berupa sanksi denda, bukan pidana penjara.

Soal 9 

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata “dapat” dalam ketentuan kerugian negara di UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi putusan ini terhadap penghitungan kerugian pada pendapatan negara (KpPN) di bidang perpajakan adalah…

A. Kerugian negara tetap dapat dihitung secara potensial (potential loss) 

B. Kerugian negara harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) 

C. Putusan tersebut tidak relevan dengan sengketa perpajakan 

D. Kerugian negara hanya berlaku untuk kasus korupsi, bukan kasus pajak 

E. Penghitungan kerugian negara diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan hakim tanpa pedoman hukum

Jawaban: B 

Pembahasan:
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pencantuman kata ‘dapat’ menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip perumusan ketentuan hukum yang harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa). Merujuk putusan tersebut, substansi Kerugian pada Pendapatan Negara (KpPN) dalam Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP haruslah juga benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Ini berarti hakim wajib memastikan kerugian negara telah benar-benar terjadi, bukan sekadar perkiraan, sebelum menjatuhkan sanksi pidana perpajakan.

Soal 10 

Berdasarkan ketentuan pidana perpajakan, sanksi denda yang dijatuhkan kepada terpidana atas pelanggaran Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP memiliki karakteristik khusus dibandingkan sanksi pidana pada umumnya. Karakteristik yang TEPAT adalah…

A. Pidana denda dapat digantikan dengan pidana kurungan jika terpidana tidak mampu membayar 

B. Pidana denda wajib dibayar dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan; jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta terpidana dapat disita dan dilelang 

C. Pidana denda bersifat opsional dan dapat diajukan keringanan tanpa batas waktu 

D. Pidana denda hanya berlaku bagi badan usaha, tidak bagi perseorangan 

E. Pidana denda otomatis gugur setelah 5 tahun tanpa eksekusi

Jawaban: B 

Pembahasan:
Pidana denda yang merupakan hasil penghitungan KpPN tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana. Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya pemulihan kerugian negara sehingga tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan semata.

Soal 11 

Dalam sebuah sengketa Banding, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi fiskal yang dilakukan Terbanding (DJP) tidak didukung dasar hukum yang kuat, sementara Terbanding berargumen koreksi tersebut sudah sesuai prosedur pemeriksaan. Hakim menemukan bahwa kedua pihak memiliki argumen yang masing-masing didukung bukti, namun substansi ekonomi transaksi lebih mendukung posisi Pemohon Banding. Sikap hakim yang PALING TEPAT dalam menyusun pertimbangan hukum putusan adalah…

A. Memutuskan berdasarkan pihak mana yang mengajukan bukti lebih banyak secara kuantitas 

B. Mengutamakan posisi Terbanding karena merupakan representasi otoritas negara 

C. Menelaah substansi ekonomi transaksi secara mendalam dan menuangkan keyakinan hakim berdasarkan fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan hukum yang objektif 

D. Memutuskan secara win-win solution dengan membagi rata beban pajak kedua pihak 

E. Menunda putusan tanpa batas waktu hingga ada petunjuk dari Mahkamah Agung

Jawaban: C 

Pembahasan:
Sesuai prinsip substance over form dan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bahwa putusan didasarkan pada keyakinan hakim, maka hakim wajib menelaah substansi ekonomi secara objektif dan independen, tidak semata berdasarkan kuantitas bukti maupun posisi institusional pihak yang bersengketa. Putusan yang baik harus didasarkan pada penalaran hukum yang konsisten dan kebenaran materiil, bukan kompromi atau bias institusional.

Soal 12 

Seorang Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), namun jangka waktu 12 bulan yang diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keputusan telah terlampaui tanpa ada keputusan apapun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, status hukum atas keberatan tersebut adalah…

A. Keberatan dianggap ditolak secara otomatis 

B. Wajib Pajak harus mengajukan keberatan baru dari awal 

C. Keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan 

D. Proses keberatan dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke Pengadilan Pajak 

E. Wajib Pajak wajib menunggu hingga ada keputusan resmi tanpa batas waktu

Jawaban: C 

Pembahasan:
Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Wajib Pajak agar tidak dirugikan oleh kelambanan administratif otoritas pajak, sekaligus mendorong kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa.

Soal 13 

Dalam suatu sidang Banding terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding mengajukan bukti baru yang sebelumnya tidak disampaikan saat proses pemeriksaan oleh DJP. Terbanding berargumen bukti tersebut seharusnya tidak dipertimbangkan karena tidak diajukan pada tahap pemeriksaan. Sikap hakim yang sesuai dengan prinsip pencarian kebenaran materiil dalam Pengadilan Pajak adalah…

A. Menolak bukti baru tersebut secara mutlak karena melanggar tata tertib pemeriksaan 

B. Mempertimbangkan bukti baru tersebut sepanjang relevan dan dapat diverifikasi, karena hakim berperan aktif mencari kebenaran materiil, bukan sekadar formalitas prosedur pemeriksaan 

C. Mengembalikan berkas kepada DJP untuk pemeriksaan ulang dari awal 

D. Mengabaikan seluruh proses pemeriksaan sebelumnya dan memulai persidangan dari nol 

E. Memutuskan untuk tidak menerima Banding karena adanya bukti baru dianggap cacat formil

Jawaban: B 

Pembahasan:
Sebagaimana ditegaskan melalui kewenangan hakim yang bersifat aktif sebagai pencari kebenaran materiil, bukan arbiter pasif, Pengadilan Pajak menganut prinsip pemeriksaan yang lebih terbuka dibandingkan pengadilan pada umumnya. Hakim berwenang mempertimbangkan bukti baru yang relevan sepanjang dapat diverifikasi kebenarannya, demi mencapai keadilan substantif sesuai tujuan utama proses Banding.

Soal 14 

Dalam kasus sengketa pemekaran usaha (spin-off) yang melibatkan pengalihan tanah dan bangunan, selain PPN, terdapat jenis pajak lain yang juga relevan dipertimbangkan hakim dalam menyusun putusan terkait perpindahan aktiva tersebut. Jenis pajak yang dimaksud adalah…

A. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja 

B. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh Final 

C. Pajak Kendaraan Bermotor 

D. Bea Meterai 

E. Pajak Daerah atas Restoran

Jawaban: B 

Pembahasan:
Jika dilihat dari proses penggabungan usaha dalam segi perpajakan, terdapat transfer tax berupa PPN, PPh Final 4 ayat 2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disebabkan adanya perpindahan aktiva, yang ditandai dengan penyerahan barang karena konsekuensi proses penggabungan usaha. Hakim yang menangani sengketa restrukturisasi usaha harus memahami keterkaitan multi-jenis pajak ini secara komprehensif, bukan hanya berfokus pada satu jenis pajak saja.

Soal 15 

Seorang hakim menemukan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak memberikan kelonggaran prosedural pasca-merger terkait surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelum merger. Prinsip yang mendasari ketentuan tersebut, di mana ketetapan pajak diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta, adalah…

A. Asas kepastian hukum dan kesinambungan kewajiban perpajakan meski terjadi perubahan struktur korporasi 

B. Asas pembebasan pajak otomatis bagi perusahaan hasil merger 

C. Asas retroaktif yang menghapus seluruh kewajiban pajak masa lalu 

D. Asas praduga bersalah terhadap perusahaan yang melakukan merger 

E. Asas pengampunan pajak yang berlaku otomatis pasca-merger

Jawaban: A 

Pembahasan:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 29/PJ/2015 menjelaskan bahwa apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP wajib pajak yang mengalihkan harta. Prinsip ini menjamin kesinambungan kewajiban perpajakan agar perubahan struktur korporasi tidak menjadi sarana untuk menghindari tanggung jawab pajak masa lalu.

Soal 16 

Seorang calon hakim Pengadilan Pajak dihadapkan pada situasi di mana salah satu pihak yang bersengketa adalah mantan kolega satu kantor konsultan pajaknya sebelum diangkat menjadi hakim. Prinsip etika kehakiman yang HARUS diterapkan dalam situasi ini adalah…

A. Tetap menangani perkara karena hubungan tersebut sudah berakhir sejak diangkat menjadi hakim 

B. Mengajukan pengunduran diri (recusal) dari perkara tersebut untuk menjaga independensi dan imparsialitas 

C. Menangani perkara namun memberikan putusan yang menguntungkan pihak lain sebagai bentuk kompensasi 

D. Meminta persetujuan kedua pihak terlebih dahulu sebelum melanjutkan persidangan 

E. Mendelegasikan keputusan akhir kepada hakim anggota lainnya tanpa pengunduran diri resmi

Jawaban: B 

Pembahasan:
Prinsip dasar etika kehakiman mengharuskan hakim menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat mempengaruhi independensi dan imparsialitas putusan. Ketika terdapat hubungan personal atau profesional dengan salah satu pihak yang berpotensi menimbulkan keraguan atas objektivitas, hakim wajib mengajukan pengunduran diri (recusal) dari penanganan perkara tersebut, sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim yang berlaku universal di lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Pajak.

Soal 17 

Dalam praktik perencanaan pajak (tax planning), terdapat perbedaan mendasar antara penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) yang harus dipahami calon hakim dalam menilai motif Wajib Pajak. Perbedaan yang PALING TEPAT adalah…

A. Tax avoidance dan tax evasion keduanya merupakan tindak pidana yang sama beratnya

B. Tax avoidance memanfaatkan celah hukum yang sah (legal), sedangkan tax evasion melibatkan pelanggaran hukum yang melawan ketentuan perpajakan 

C. Tax avoidance hanya dilakukan oleh individu, tax evasion hanya dilakukan oleh korporasi

D. Tax avoidance tidak diatur sama sekali dalam hukum pajak Indonesia 

E. Tax evasion merupakan istilah lain dari restitusi pajak

Jawaban: B 

Pembahasan:
R. Santoso Brotodiharjo berpandangan bahwa Perkara Pajak terjadi karena penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan/penyelundupan pajak (tax evasion), dan pelalaian pajak. Secara prinsip, tax avoidance memanfaatkan celah dalam ketentuan perundang-undangan secara legal untuk meminimalkan beban pajak, sementara tax evasion melibatkan pelanggaran hukum yang melawan ketentuan perpajakan secara terang-terangan, sehingga konsekuensi hukumnya pun berbeda — yang pertama bersifat administratif/perdata, yang kedua dapat berujung pidana.

Soal 18 

Sebagai bagian dari kebijakan penguatan basis data pajak nasional, pemerintah Indonesia pernah menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty) melalui undang-undang khusus. Tujuan utama program tersebut dalam konteks penegakan hukum pajak adalah…

A. Menghapus seluruh kewajiban pajak Wajib Pajak secara permanen tanpa syarat 

B. Memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di masa mendatang 

C. Mengganti fungsi Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak 

D. Memberikan kekebalan hukum permanen bagi pelaku tindak pidana pajak di masa depan

E. Menghapuskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan

Jawaban: B 

Pembahasan:
Dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (dikenal tax amnesty), penguatan basis data pajak menjadi poin khusus untuk meningkatkan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Program ini dirancang sebagai instrumen transisi untuk mendorong keterbukaan data harta Wajib Pajak, bukan sebagai pengganti permanen fungsi penegakan hukum pajak maupun kewenangan Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa di masa mendatang.

Soal 19 

Seorang calon hakim diminta menilai sebuah kasus di mana terdapat dua interpretasi yang sama-sama masuk akal terhadap suatu ketentuan peraturan pajak yang ambigu, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak. Prinsip hukum yang relevan diterapkan hakim dalam situasi multitafsir semacam ini adalah…

A. Selalu memenangkan pihak Direktorat Jenderal Pajak demi kepentingan penerimaan negara 

B. Menerapkan prinsip lex certa, yaitu ketentuan hukum harus jelas dan tidak multitafsir, serta memilih interpretasi yang paling menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak 

C. Mengembalikan perkara kepada DPR untuk membuat undang-undang baru 

D. Mengabaikan ketentuan yang ambigu dan memutus berdasarkan kebijakan pribadi semata 

E. Menunda putusan tanpa batas waktu hingga ada revisi undang-undang

Jawaban: B 

Pembahasan:
Prinsip perumusan ketentuan hukum mengharuskan suatu aturan ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa), sehingga ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang ambigu bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hakim dalam kondisi ambiguitas semacam ini harus mengutamakan interpretasi yang paling menjamin kepastian dan keadilan bagi Wajib Pajak, bukan sekadar memenangkan otoritas pajak demi penerimaan negara.

Soal 20 

Pengadilan Pajak dikenal memiliki keunggulan dibandingkan lembaga penyelesaian sengketa pajak sebelumnya (MPP dan BPSP) karena menawarkan proses yang lebih berkualitas bagi para pencari keadilan, khususnya dunia usaha dan investor. Karakteristik proses yang dimaksud adalah…

A. Proses yang rumit, mahal, dan membutuhkan waktu lama agar lebih berhati-hati 

B. Proses yang adil, cepat, murah, dan sederhana, dengan putusan yang bersifat final 

C. Proses yang sepenuhnya tertutup dari publik tanpa transparansi 

D. Proses yang hanya dapat diakses oleh perusahaan multinasional besar 

E. Proses yang tidak memerlukan dasar hukum tertulis dalam pertimbangannya

Jawaban: B 

Pembahasan:
Keberadaan Pengadilan Pajak sebagai peradilan khusus yang menangani perkara perpajakan sangat dinantikan para pengusaha dan investor di Indonesia, di mana dalam penanganannya dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana dengan memberikan putusan yang bersifat final. Karakteristik ini menjadi nilai jual utama Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan modern yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha akan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat, sekaligus menjadi standar kinerja yang harus dijaga oleh setiap hakim yang menjabat.

Butuh Lebih Banyak Latihan Soal Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak? Akses Di Sini

Menghadapi seleksi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman teori semata, tetapi juga membutuhkan latihan intensif dengan pola soal yang menyerupai ujian CAT sesungguhnya. Untuk mendukung persiapan calon calon hakim, fungsional.id menyediakan paket latihan soal rekrutmen calon hakim yang lengkap dan terstruktur, yang dirancang sesuai karakteristik tes seleksi rekrutmen calon hakim.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Picture of Tim Asn

Tim Asn

Tim ASN adalah kelompok profesional yang terbiasa menyusun soal. Kami terdiri dari ahli berbagai bidang, berkomitmen menciptakan soal berkualitas tinggi yang relevan dengan kompetensi jabatan.
Butuh Paket Soal Ini?
Akses Sekarang!

Dapatkan Akses Sistem CBT dengan ratusan paket soal + pembahasan!

Butuh Bantuan?