Formasi Jabatan Sarana Prasarana Instansi Kementerian Pertahanan (Kemhan) bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas serta infrastruktur yang digunakan untuk mendukung operasional dan kegiatan pertahanan negara. Posisi ini melibatkan pengelolaan aset, pemantauan kondisi fasilitas, perencanaan anggaran untuk perawatan atau pembangunan baru, dan memastikan sarana prasarana memenuhi standar keamanan dan kesiapan operasional. Selain itu, jabatan ini juga penting dalam mendukung fungsi pertahanan dengan memastikan bahwa semua infrastruktur siap digunakan dalam berbagai situasi, baik rutin maupun darurat.
Pada formasi ini, kemampuan manajemen, pemahaman teknis terhadap infrastruktur pertahanan, serta keterampilan analisis menjadi kunci untuk menjalankan tugas dengan baik. Posisi ini menuntut koordinasi yang erat dengan unit terkait di Kemhan serta lembaga pertahanan lainnya untuk menjaga keselarasan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan fasilitas.
Table of Contents
Togglekisi-kisi Sarana Prasarana Instansi Kemhan
Sarana Prasarana di instansi Kemhan meliputi fasilitas perkantoran dan teknologi informasi yang mendukung operasional serta keamanan nasional, dirancang untuk menunjang efektivitas kerja instansi. Berikut ini adalah kisi-kisinya
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Mengatur dasar hukum pertahanan negara, termasuk perlunya infrastruktur yang mendukung kesiapan pertahanan. Infrastruktur yang memadai adalah bagian dari kesiapan pertahanan yang tercakup dalam tugas pokok Kemhan.
Peraturan Menteri Pertahanan No. 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Kemhan
Mengatur tata cara pengelolaan aset milik Kemhan, mencakup inventarisasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset. Pedomannya memastikan semua sarana prasarana terdata dengan baik dan siap pakai.
Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pertahanan
Melibatkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aset yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi operasional infrastruktur pertahanan.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana
Proses berkala untuk memastikan seluruh fasilitas pertahanan berada dalam kondisi optimal, meliputi inspeksi teknis, perbaikan, dan penggantian komponen yang sudah aus atau rusak.
Perencanaan Anggaran untuk Pengelolaan Sarana Prasarana
Proses penyusunan anggaran tahunan yang mencakup kebutuhan pemeliharaan, pengembangan, atau pembangunan baru sarana prasarana pertahanan.
Evaluasi Kinerja dan Fungsi Sarana Prasarana
Mencakup pengukuran efektivitas infrastruktur dan aset dalam mendukung tugas pertahanan negara. Evaluasi ini penting untuk mengetahui area yang perlu peningkatan.
Penerapan Standar Keamanan dalam Sarana Prasarana
Menjamin bahwa semua fasilitas mengikuti protokol keamanan yang ketat guna mendukung perlindungan terhadap ancaman dan menjaga keselamatan pengguna.
Pengembangan Teknologi dalam Infrastruktur Pertahanan
Mendorong inovasi dalam pengelolaan sarana prasarana melalui penggunaan teknologi terbaru yang dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan.
Koordinasi Antar Lembaga dalam Pengelolaan Sarana Prasarana
Membangun sinergi antara Kemhan dan lembaga lain seperti TNI dan POLRI untuk mendukung kelancaran pengelolaan fasilitas bersama yang penting untuk pertahanan.
Prosedur Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
Mengacu pada regulasi yang mengatur pengadaan dan pemanfaatan aset milik negara untuk memastikan semua fasilitas diperoleh dan dikelola sesuai ketentuan.
Pengelolaan Risiko dalam Penggunaan Aset Pertahanan
Identifikasi dan mitigasi risiko yang mungkin terjadi dalam penggunaan aset pertahanan, mencakup ancaman kerusakan hingga bencana alam.
Sistem Informasi dan Database Aset
Penggunaan teknologi informasi untuk mencatat, mengakses, dan memperbarui data aset secara terpusat, sehingga memudahkan pengawasan dan perencanaan.
Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Personel Pengelola Sarana Prasarana
Program pelatihan untuk personel yang terlibat dalam pengelolaan infrastruktur guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
Penyusunan SOP dalam Pengelolaan Sarana Prasarana
Membuat prosedur standar untuk berbagai aspek pengelolaan aset, mulai dari pemeliharaan hingga penanganan situasi darurat.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pengelolaan Sarana Prasarana
Memastikan bahwa prosedur K3 diterapkan pada lingkungan kerja yang terkait dengan sarana prasarana, guna melindungi personel dari risiko kecelakaan.
Penerapan Konservasi Energi dalam Pengelolaan Infrastruktur
Mengadopsi kebijakan hemat energi dalam penggunaan fasilitas, seperti penerapan teknologi ramah lingkungan dan manajemen energi.
Pemanfaatan Sarana Prasarana untuk Kegiatan Non-Militer
Penggunaan aset Kemhan untuk kegiatan masyarakat atau pemerintah lainnya yang mendukung pembangunan sosial atau ekonomi.
Pemantauan dan Pelaporan Penggunaan Aset
Melakukan monitoring dan penyusunan laporan secara berkala untuk mengevaluasi penggunaan aset dan menganalisis kebutuhan perbaikan atau pengembangan.
Standar Operasional untuk Situasi Darurat
Menyiapkan prosedur yang siap diterapkan dalam situasi darurat untuk menjaga kelancaran fungsi infrastruktur pertahanan.
Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Sarana Prasarana
Mengadopsi teknologi dan metode yang berwawasan lingkungan guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Contoh Soal Sarana Prasarana Kemhan
Contoh soal Sarana Prasarana Kemhan mencakup materi tentang fasilitas pendukung operasional dan keamanan nasional, seperti infrastruktur komunikasi dan teknologi informasi. Berikut ini adalah contoh soalnya
1. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, peran sarana prasarana pertahanan adalah untuk…
- A. Mengurangi anggaran belanja pertahanan.
- B. Mendukung kesiapan operasi pertahanan secara maksimal.
- C. Menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat.
- D. Mengkoordinasikan aktivitas non-militer di lingkungan Kemhan.
- E. Menggantikan fungsi militer dalam beberapa situasi.
Pembahasan: Jawaban B benar karena sarana prasarana dalam UU ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pertahanan secara optimal.
2. Peraturan Menteri Pertahanan No. 27 Tahun 2016 mengatur tata cara pengelolaan aset Kemhan. Salah satu tujuannya adalah untuk…
- A. Meningkatkan investasi dalam infrastruktur militer asing.
- B. Memastikan semua aset tercatat dan dikelola secara efisien.
- C. Mengurangi jumlah aset yang dimiliki Kemhan.
- D. Memprioritaskan aset untuk penggunaan sipil.
- E. Menghentikan pengadaan aset baru dalam lima tahun.
Pembahasan: Jawaban B benar, karena pedoman ini bertujuan untuk efisiensi pengelolaan aset milik Kemhan.
3. Dalam pengelolaan aset pertahanan, yang termasuk tahap perencanaan adalah…
- A. Inventarisasi aset yang sudah tidak dipakai.
- B. Pengalokasian dana untuk pemeliharaan.
- C. Penjualan aset yang rusak.
- D. Penggunaan aset untuk kegiatan sosial.
- E. Melaporkan kondisi aset ke kementerian terkait.
Pembahasan: Jawaban B benar karena perencanaan melibatkan pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan aset.
4. Pemeliharaan rutin sarana prasarana di Kemhan diperlukan untuk…
- A. Mengurangi jumlah aset.
- B. Menjaga aset dalam kondisi siap pakai.
- C. Mengurangi pengeluaran tahunan Kemhan.
- D. Menggunakan anggaran secara maksimal.
- E. Mengurangi beban administrasi.
Pembahasan: Jawaban B benar, pemeliharaan bertujuan agar aset selalu siap digunakan.
5. Apa fungsi utama dari evaluasi kinerja sarana prasarana Kemhan?
- A. Memastikan setiap aset terpakai dalam berbagai kegiatan.
- B. Meningkatkan nilai jual aset.
- C. Mengetahui efisiensi dan kebutuhan perbaikan fasilitas.
- D. Mengurangi jumlah fasilitas yang dikelola.
- E. Menghentikan pengadaan fasilitas baru.
Pembahasan: Jawaban C benar, evaluasi bertujuan untuk menilai efisiensi dan kebutuhan pengembangan atau perbaikan.
6. Standar keamanan sarana prasarana di lingkungan pertahanan bertujuan untuk…
- A. Mencegah akses umum tanpa izin.
- B. Memberikan akses bebas bagi seluruh pegawai.
- C. Mengurangi biaya pengelolaan aset.
- D. Menjaga keamanan wilayah sekitar.
- E. Mengoptimalkan penggunaan alat berat di area publik.
Pembahasan: Jawaban A benar, karena standar keamanan memastikan hanya personel berizin yang dapat mengakses fasilitas.
7. Pengembangan teknologi dalam infrastruktur pertahanan Kemhan diperlukan untuk…
- A. Mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia.
- B. Menurunkan biaya pemeliharaan secara signifikan.
- C. Memaksimalkan efisiensi dan meningkatkan keamanan.
- D. Mengganti seluruh fasilitas lama dengan teknologi baru.
- E. Mengurangi peran petugas lapangan.
Pembahasan: Jawaban C benar karena tujuan pengembangan teknologi adalah untuk efisiensi dan keamanan fasilitas.
8. Salah satu manfaat dari koordinasi antar lembaga dalam pengelolaan sarana prasarana adalah…
- A. Meningkatkan anggaran tahunan Kemhan.
- B. Mengurangi peran fasilitas sipil dalam kegiatan operasional.
- C. Memastikan penggunaan bersama aset dengan TNI atau POLRI.
- D. Membatasi akses publik pada aset negara.
- E. Mengurangi biaya transportasi antar lembaga.
Pembahasan: Jawaban C benar, karena koordinasi antar lembaga memungkinkan penggunaan bersama aset untuk efektivitas.
9. Manakah di antara berikut yang merupakan bagian dari prosedur pengadaan BMN untuk Kemhan?
- A. Penawaran aset kepada masyarakat umum.
- B. Penggunaan anggaran militer asing.
- C. Pengadaan barang melalui lelang terbuka.
- D. Pengadaan sesuai regulasi dan persetujuan internal.
- E. Pembelian aset dari lembaga non-pemerintah.
Pembahasan: Jawaban D benar, pengadaan BMN dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
10. Identifikasi risiko dalam pengelolaan aset pertahanan meliputi…
- A. Penurunan harga aset dalam pasar bebas.
- B. Kerusakan fasilitas akibat bencana alam.
- C. Penggunaan aset oleh pihak swasta.
- D. Pengurangan anggaran tahunan.
- E. Peningkatan jumlah aset dalam waktu singkat.
Pembahasan: Jawaban B benar, kerusakan akibat bencana adalah risiko yang perlu diantisipasi dalam pengelolaan aset.
11. Sistem informasi dan database aset diperlukan untuk…
- A. Mempermudah inventarisasi dan pemantauan aset.
- B. Meningkatkan nilai aset dalam catatan keuangan.
- C. Mengurangi waktu pemeliharaan rutin.
- D. Menghilangkan kebutuhan pencatatan manual.
- E. Meningkatkan pendapatan Kemhan.
Pembahasan: Jawaban A benar karena sistem informasi memudahkan pemantauan dan inventarisasi aset.
12. Pelatihan kompetensi bagi personel yang bertugas mengelola sarana prasarana bertujuan untuk…
- A. Mengurangi jumlah tenaga kerja di bidang ini.
- B. Meningkatkan keterampilan manajerial dan teknis mereka.
- C. Menghindari pengeluaran tambahan untuk pengelolaan aset.
- D. Menambah jumlah personel di fasilitas Kemhan.
- E. Mengubah struktur organisasi di Kemhan.
Pembahasan: Jawaban B benar, pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel dalam pengelolaan aset.
13. Penyusunan SOP untuk pengelolaan sarana prasarana bertujuan untuk…
- A. Meningkatkan jumlah aset yang dimiliki Kemhan.
- B. Mengurangi persyaratan administratif.
- C. Memberikan panduan yang konsisten dalam pengelolaan.
- D. Mengurangi jumlah personel dalam proses pengelolaan.
- E. Menambahkan tugas baru bagi semua staf.
Pembahasan: Jawaban C benar karena SOP menyediakan panduan pengelolaan yang konsisten.
14. Penerapan K3 dalam pengelolaan sarana prasarana di Kemhan bertujuan untuk…
- A. Meningkatkan kepuasan kerja seluruh pegawai.
- B. Memastikan keselamatan personel dari risiko kerja.
- C. Memperbanyak jumlah aset untuk penggunaan publik.
- D. Mengurangi pengeluaran operasional.
- E. Mengutamakan aset dalam pengelolaan di area publik.
Pembahasan: Jawaban B benar, karena K3 melindungi personel dari risiko yang mungkin terjadi saat bekerja.
15. Salah satu tujuan dari penerapan konservasi energi dalam pengelolaan sarana prasarana adalah…
- A. Meningkatkan penggunaan energi di fasilitas militer.
- B. Mengurangi biaya operasional melalui efisiensi energi.
- C. Memaksimalkan penggunaan bahan bakar fosil.
- D. Mengurangi aset yang menggunakan listrik.
- E. Mengurangi kebutuhan personel pengelola.
Pembahasan: Jawaban B benar karena konservasi energi bertujuan untuk menghemat biaya operasional.
16. Pemanfaatan sarana prasarana Kemhan untuk kegiatan non-militer dapat dilakukan jika…
- A. Tidak mengganggu fungsi pertahanan.
- B. Dikelola oleh pihak swasta.
- C. Digunakan sebagai aset negara untuk komersialisasi.
- D. Dijadikan sebagai fasilitas umum sepenuhnya.
- E. Dikelola langsung oleh masyarakat sipil.
Pembahasan: Jawaban A benar, pemanfaatan untuk non-militer harus tetap menjaga fungsi utama sarana prasarana pertahanan.
17. Pemantauan aset Kemhan meliputi kegiatan berikut kecuali…
- A. Melaporkan kondisi aset secara berkala.
- B. Mengevaluasi performa setiap aset.
- C. Menjual aset yang tidak diperlukan.
- D. Menganalisis kebutuhan perbaikan.
- E. Mengganti aset yang rusak.
Pembahasan: Jawaban C benar karena penjualan aset bukan bagian dari pemantauan rutin.
18. Standar Operasional untuk Situasi Darurat dalam pengelolaan sarana prasarana bertujuan untuk…
- A. Menghindari penggunaan aset di luar kebutuhan operasional.
- B. Mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan operasional.
- C. Meningkatkan jumlah aset dalam situasi darurat.
- D. Mengalihkan fungsi aset ke publik saat darurat.
- E. Mengurangi personel dalam proses pengelolaan darurat.
Pembahasan: Jawaban B benar, SOP darurat bertujuan menjaga keselamatan dan memastikan fungsi operasional tetap berjalan.
19. Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan aset bertujuan untuk…
- A. Mengurangi jumlah aset yang dibutuhkan.
- B. Menghemat energi tanpa menurunkan efektivitas.
- C. Menghindari penggunaan listrik secara keseluruhan.
- D. Mengurangi akses publik ke fasilitas Kemhan.
- E. Menggandakan jumlah fasilitas yang ada.
Pembahasan: Jawaban B benar karena teknologi ramah lingkungan menghemat energi dengan tetap mempertahankan efektivitas.
20. Dalam Program Kementerian Pertahanan, etika dan profesionalisme dalam pengelolaan sarana prasarana bertujuan untuk…
- A. Meningkatkan aset yang dimiliki pribadi staf Kemhan.
- B. Menjaga integritas pengelola dalam pengelolaan fasilitas negara.
- C. Meningkatkan akses publik ke fasilitas milik Kemhan.
- D. Menyediakan akses prioritas bagi kalangan tertentu.
- E. Mengurangi biaya pemeliharaan fasilitas.
Pembahasan: Jawaban B benar karena etika dan profesionalisme bertujuan menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara.
Persiapkan diri Anda menghadapi ujian CPNS PPPK untuk formasi Sarana Prasarana Instansi Kemhan dengan memanfaatkan sistem CAT (Computer Assisted Test) di Fungsional.id. Dengan berbagai soal latihan yang tersusun berdasarkan kisi-kisi resmi, Fungsional.id menyediakan simulasi ujian yang realistis untuk membantu Anda mengasah keterampilan dan meningkatkan kepercayaan diri. Mulai latihan tryout sekarang dan raih peluang terbaik Anda untuk sukses dalam seleksi PPPK!