150+ Soal Pengawas Lingkungan Hidup Kisi-Kisi Terbaru CPNS PPPK

150+ Soal Pengawas Lingkungan Hidup Kisi-Kisi Terbaru CPNS PPPK

Formasi Jabatan CPNS PPPK Pengawas Lingkungan Hidup bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan serta mengidentifikasi dan menangani dampak negatif yang mungkin timbul dari berbagai aktivitas industri atau proyek pembangunan. Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan, inspeksi, dan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan mengikuti standar yang ditetapkan dalam peraturan lingkungan.

Pengawas Lingkungan Hidup juga memiliki peran penting dalam memberikan sanksi atau rekomendasi perbaikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, menyusun laporan lingkungan, dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan. Pemahaman mendalam tentang undang-undang lingkungan, standar emisi, dan teknik inspeksi lapangan sangat penting untuk posisi ini.

Kisi-Kisi CPNS PPPK Pengawas Lingkungan Hidup Sesuai KemenpanRB

Tugas seorang Pengawas Lingkungan Hidup mencakup pengawasan pencemaran, pengelolaan limbah, dan penegakan hukum lingkungan. Kisi-kisi soal berikut ini akan membantu Anda mempersiapkan ujian dengan fokus pada aspek-aspek utama yang diujikan, termasuk kode etik dan nilai-nilai profesionalisme.

  1. Definisi yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup: Memahami definisi utama dalam bidang lingkungan hidup, seperti ekosistem, pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, dan keberlanjutan. Pemahaman mendalam tentang istilah-istilah ini penting agar pengawas dapat melakukan tugas dengan standar yang sesuai dalam melindungi dan mengelola lingkungan.
  2. Peraturan Perundangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menguasai peraturan dasar seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar bagi seluruh kegiatan pengawasan lingkungan di Indonesia. Pengawas harus mengerti dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku untuk mencegah, mengendalikan, dan mengatasi kerusakan lingkungan.
  3. Hak Asasi untuk Lingkungan yang Baik Dijamin oleh Negara: Memahami hak asasi manusia terkait lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 32/2009 yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
  4. Persyaratan Perizinan Berusaha: Menguasai persyaratan perizinan yang terkait dengan aktivitas usaha, terutama izin yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko menjadi dasar dalam menetapkan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dampak terhadap lingkungan.
  5. Sengketa Lingkungan: Mengetahui prosedur penyelesaian sengketa lingkungan, baik melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Penyelesaian sengketa lingkungan dijelaskan dalam UU 32/2009, yang mencakup mekanisme mediasi dan adjudikasi sebagai upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
  6. Tugas dan Fungsi Pengawas Lingkungan Hidup: Memahami tugas pengawas lingkungan yang mencakup pemantauan, inspeksi, audit, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang lingkungan. Fungsi ini mendukung upaya pemeliharaan kualitas lingkungan dan penegakan regulasi.
  7. Tahapan Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup: Menguasai tahapan dalam kegiatan pengawasan lingkungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan inspeksi lapangan, analisis data, hingga pelaporan hasil pengawasan. Setiap tahap dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasi dan pedoman yang berlaku.
  8. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup: Memahami langkah-langkah penegakan hukum yang dapat diambil dalam kasus pelanggaran lingkungan, termasuk sanksi administratif, pidana, dan sanksi perdata. Penegakan hukum ini diatur dalam UU 32/2009 sebagai upaya preventif dan represif dalam melindungi lingkungan.
  9. Jenis-Jenis Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup: Menguasai tiga jenis penegakan hukum lingkungan: administratif, pidana, dan perdata. Setiap jenis penegakan hukum memiliki prosedur dan implikasi yang berbeda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
  10. Dokumen Lingkungan yang Berlaku di Indonesia: Mengetahui jenis-jenis dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang menjadi syarat izin usaha dengan dampak lingkungan.
  11. Nilai-Nilai Dasar yang Harus Dimiliki oleh Pengawas Lingkungan Hidup: Menjunjung nilai-nilai profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Nilai-nilai ini penting agar pengawas dapat bekerja dengan kredibilitas tinggi dalam melindungi lingkungan.
  12. Kode Etik Pengawas Lingkungan Hidup: Memahami dan menerapkan kode etik yang meliputi kewajiban menjaga kerahasiaan, bertindak independen, serta menegakkan keadilan dalam pengawasan lingkungan. Kode etik ini memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara adil dan transparan.
  1. Pengawasan Persetujuan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawas harus memastikan bahwa setiap izin usaha yang memiliki dampak lingkungan memenuhi persyaratan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
  2. Pengawasan dalam Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Peraturan ini memberikan dasar pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk memastikan mereka memiliki izin yang sah dan memenuhi persyaratan lingkungan.
  3. Pengawasan Aspek Pengendalian Pencemaran Air dan/atau Laut: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pengawas harus memastikan bahwa usaha atau kegiatan yang berpotensi mencemari air memenuhi standar baku mutu dan ketentuan terkait pembuangan limbah.
  4. Pengawasan Aspek Pengendalian Pencemaran Udara: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan ini memberikan acuan bagi pengawasan untuk memastikan emisi yang dihasilkan usaha tidak melampaui batas baku mutu udara yang ditentukan.
  5. Pengawasan Aspek Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengawasan ini memastikan bahwa penggunaan dan pengelolaan B3 dilakukan sesuai dengan standar keselamatan untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
  6. Pengawasan Aspek Pengelolaan Limbah B3 : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengawasan ini mencakup penanganan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat.

Contoh Soal CPNS PPPK Pengawas Lingkungan Hidup

Seleksi CPNS PPPK Pengawas Lingkungan Hidup menuntut pemahaman mendalam tentang regulasi, prosedur pengawasan, dan teknik pemulihan lingkungan. Contoh soal ini dirancang untuk menguji kemampuan teknis Anda, sehingga Anda siap menghadapi tantangan seleksi dengan percaya diri.

1. Dalam inspeksi pengawasan, Anda menemukan bahwa sebuah perusahaan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek yang sedang berjalan. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengawas adalah…
A. Menghentikan sementara operasional perusahaan
B. Mengeluarkan surat teguran dan meminta dokumen AMDAL segera disiapkan
C. Meminta perusahaan melengkapi dokumen tanpa menghentikan kegiatan
D. Melaporkan pelanggaran ini ke instansi terkait untuk evaluasi lebih lanjut
E. Memberikan pembinaan tentang pentingnya AMDAL

Pembahasan: Jawaban B benar, karena surat teguran adalah langkah awal yang diberikan untuk meminta perusahaan melengkapi dokumen lingkungan sesuai peraturan.

2. Dalam pengawasan di lapangan, ditemukan bahwa sebuah pabrik membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa pengolahan. Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, pengawas harus…
A. Melaporkan kasus ini ke dinas lingkungan setempat tanpa inspeksi lebih lanjut
B. Memberikan peringatan lisan kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas
C. Mengambil sampel limbah untuk uji laboratorium dan menyusun laporan pelanggaran
D. Menginstruksikan perusahaan untuk segera menghentikan pembuangan limbah
E. Meminta perusahaan untuk melakukan pemantauan kualitas air sungai

Pembahasan: Jawaban C benar, karena pengambilan sampel dan penyusunan laporan pelanggaran merupakan langkah penting dalam penegakan hukum lingkungan.

3. Dalam inspeksi udara, pengawas menemukan kadar emisi dari cerobong asap melebihi baku mutu yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 1999. Tindakan yang paling tepat adalah…
A. Memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyesuaikan kadar emisi
B. Menghentikan operasional pabrik hingga kadar emisi sesuai standar
C. Meminta perusahaan membuat laporan bulanan tentang kadar emisi
D. Menginstruksikan pemasangan alat pengendali polusi udara tambahan
E. Melaporkan pelanggaran ke pihak yang berwenang tanpa tindakan awal

Pembahasan: Jawaban D benar, karena pemasangan alat pengendali polusi tambahan adalah langkah tepat untuk memastikan kadar emisi memenuhi baku mutu.

4. Sebuah perusahaan menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa memenuhi standar penyimpanan yang diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2001. Pengawas lingkungan hidup harus…
A. Menyita bahan B3 tersebut dari perusahaan
B. Memberikan pembinaan kepada perusahaan tentang penyimpanan B3
C. Meminta perusahaan memindahkan B3 ke lokasi lain yang lebih aman
D. Memberikan rekomendasi untuk memperbaiki fasilitas penyimpanan B3
E. Mengeluarkan peringatan tanpa tindakan lebih lanjut

Pembahasan: Jawaban D benar, karena rekomendasi untuk memperbaiki fasilitas penyimpanan B3 diperlukan agar perusahaan mematuhi standar keselamatan.

5. Dalam proses audit lingkungan, pengawas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dengan aktivitas di lapangan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah…
A. Meminta perusahaan memperbarui dokumen UKL secara langsung
B. Menghentikan sementara aktivitas yang tidak sesuai dokumen
C. Melaporkan ketidaksesuaian ini ke otoritas lingkungan terkait
D. Memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyesuaikan aktivitas
E. Menginstruksikan evaluasi dokumen UKL bersama pihak ketiga

Pembahasan: Jawaban A benar, karena pembaruan dokumen UKL adalah langkah pertama untuk memastikan kesesuaian dengan aktivitas lapangan.

6. Dalam inspeksi sebuah perusahaan tambang, pengawas menemukan kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen AMDAL. Langkah yang tepat adalah…
A. Meminta perusahaan segera melakukan rehabilitasi lahan
B. Menutup operasional tambang tanpa menunggu laporan lanjutan
C. Menyusun laporan pelanggaran untuk diteruskan ke pengadilan
D. Memberikan rekomendasi agar aktivitas tambang dihentikan sementara
E. Melakukan pembinaan terkait pemulihan lingkungan

Pembahasan: Jawaban A benar, karena rehabilitasi lahan merupakan langkah utama untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

7. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan antara perusahaan dan masyarakat setempat, pengawas dapat merekomendasikan…
A. Mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama
B. Penghentian seluruh aktivitas perusahaan secara sepihak
C. Pemberian kompensasi langsung kepada masyarakat terdampak
D. Pengalihan kasus ke ranah perdata tanpa mediasi
E. Evaluasi ulang dokumen lingkungan perusahaan

Pembahasan: Jawaban A benar, karena mediasi adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU 32/2009.

8. Dalam inspeksi terkait pengendalian pencemaran air, pengawas menemukan bahwa limbah cair mengandung kadar logam berat yang tinggi. Sesuai prosedur, pengawas harus…
A. Memberikan sanksi langsung kepada perusahaan
B. Menghentikan pembuangan limbah tanpa pemberitahuan
C. Mengambil sampel limbah untuk analisis laboratorium
D. Memberikan pembinaan tentang pengolahan limbah
E. Menginstruksikan perusahaan untuk mengurangi produksi sementara

Pembahasan: Jawaban C benar, karena analisis laboratorium diperlukan untuk mengkonfirmasi pelanggaran terkait kadar logam berat.

9. Dalam pengawasan pencemaran udara, perusahaan mengklaim telah memenuhi baku mutu emisi. Untuk memvalidasi klaim ini, pengawas dapat…
A. Mengandalkan laporan internal perusahaan
B. Menginstruksikan perusahaan untuk melakukan evaluasi internal
C. Melakukan uji emisi independen di lokasi pabrik
D. Menggunakan data emisi dari periode sebelumnya
E. Meminta perusahaan menyerahkan dokumen tambahan

Pembahasan: Jawaban C benar, karena uji emisi independen adalah cara paling akurat untuk memvalidasi klaim perusahaan.

10. Dalam pengawasan pengelolaan limbah B3, pengawas menemukan bahwa limbah disimpan di luar fasilitas penyimpanan yang disyaratkan. Langkah awal yang tepat adalah…
A. Menginstruksikan perusahaan memindahkan limbah ke fasilitas yang sesuai
B. Memberikan pelatihan ulang kepada staf perusahaan tentang pengelolaan limbah
C. Melaporkan pelanggaran ke instansi terkait tanpa tindakan awal
D. Menyita limbah dari lokasi penyimpanan
E. Meminta perusahaan menghentikan aktivitas sementara

Pembahasan: Jawaban A benar, karena langkah awal yang tepat adalah memastikan limbah dipindahkan ke lokasi yang sesuai standar penyimpanan.

11. Dalam inspeksi lapangan, pengawas lingkungan hidup menemukan adanya kebocoran bahan berbahaya di fasilitas penyimpanan. Sesuai PP No. 101 Tahun 2014, langkah yang harus dilakukan adalah…
A. Menginstruksikan penghentian kegiatan di fasilitas penyimpanan
B. Mengumpulkan data dan laporan lengkap mengenai kebocoran
C. Memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan
D. Meminta perusahaan segera membersihkan bahan yang bocor
E. Melibatkan instansi lain untuk penanganan kebocoran

Pembahasan: Jawaban D benar, karena pembersihan bahan berbahaya yang bocor harus dilakukan segera untuk menghindari risiko pencemaran lebih lanjut.

12. Dalam inspeksi perusahaan, pengawas menemukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kadaluarsa. Langkah yang harus dilakukan oleh pengawas adalah…
A. Mengeluarkan sanksi administratif langsung kepada perusahaan
B. Meminta perusahaan memperbarui dokumen AMDAL sesuai aturan
C. Menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan
D. Melaporkan pelanggaran ini ke pihak berwenang
E. Memberikan pembinaan mengenai pentingnya pembaruan AMDAL

Pembahasan: Jawaban B benar, karena memperbarui dokumen AMDAL merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.

13. Sebuah perusahaan terbukti melanggar batas baku mutu emisi udara untuk ketiga kalinya dalam satu tahun. Langkah lanjutan yang dapat diambil pengawas adalah…
A. Memberikan teguran lisan kepada perusahaan
B. Menginstruksikan penghentian operasional sementara
C. Mengajukan kasus ini untuk tindakan pidana lingkungan
D. Menambah waktu evaluasi bagi perusahaan
E. Meminta perusahaan mengganti teknologi produksi

Pembahasan: Jawaban C benar, karena pelanggaran berulang terhadap baku mutu emisi dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan sesuai UU 32/2009.

14. Dalam pengawasan pencemaran air, pengawas menemukan limbah cair yang dibuang ke sungai tanpa pengolahan lebih lanjut. Untuk menentukan jenis sanksi yang sesuai, pengawas perlu mempertimbangkan…
A. Lokasi pembuangan limbah cair
B. Kapasitas produksi perusahaan
C. Dampak limbah terhadap ekosistem setempat
D. Jumlah pekerja di perusahaan tersebut
E. Waktu operasional perusahaan

Pembahasan: Jawaban C benar, karena dampak limbah terhadap ekosistem menjadi faktor utama dalam menentukan jenis dan tingkat sanksi yang akan diberikan.

15. Sebuah perusahaan menggunakan bahan B3 tanpa prosedur penyimpanan yang aman. Langkah awal yang paling tepat untuk dilakukan pengawas adalah…
A. Menyusun laporan pelanggaran langsung
B. Meminta perusahaan menghentikan seluruh penggunaan bahan B3
C. Memberikan peringatan tertulis dan rekomendasi perbaikan
D. Menginstruksikan perusahaan untuk mengganti bahan B3 dengan bahan non-B3
E. Melibatkan pihak ketiga untuk membantu pengelolaan B3

Pembahasan: Jawaban C benar, karena peringatan tertulis disertai rekomendasi perbaikan adalah langkah awal yang sesuai sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

16. Dalam inspeksi terkait pengelolaan limbah B3, pengawas mendapati bahwa perusahaan tidak memiliki rencana kontingensi untuk kebocoran bahan. Tindakan yang tepat adalah…
A. Memberikan pembinaan tentang penyusunan rencana kontingensi
B. Menghentikan operasional hingga rencana kontingensi dibuat
C. Melaporkan perusahaan ke instansi terkait
D. Meminta perusahaan segera menyusun rencana kontingensi
E. Memberikan sanksi administratif karena tidak memiliki rencana kontingensi

Pembahasan: Jawaban A benar, karena pembinaan tentang rencana kontingensi adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan memahami pentingnya mitigasi risiko.

17. Dalam pengawasan lingkungan, pengawas menemukan perusahaan tidak mematuhi standar emisi untuk kendaraan operasionalnya. Tindakan yang harus dilakukan adalah…
A. Meminta perusahaan mengganti seluruh kendaraan operasional
B. Menginstruksikan perusahaan melakukan uji emisi ulang
C. Menghentikan seluruh aktivitas kendaraan operasional
D. Memberikan pembinaan kepada pekerja tentang efisiensi bahan bakar
E. Melaporkan pelanggaran ini ke otoritas transportasi setempat

Pembahasan: Jawaban B benar, karena uji emisi ulang memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar emisi yang berlaku.

18. Sebuah perusahaan tambang tidak menyediakan zona rehabilitasi lahan yang rusak sesuai dokumen AMDAL. Tindakan pengawas lingkungan yang paling tepat adalah…
A. Menghentikan operasional tambang hingga zona rehabilitasi disiapkan
B. Meminta perusahaan merevisi dokumen AMDAL
C. Mengeluarkan peringatan tertulis dan memberikan batas waktu perbaikan
D. Mengajukan laporan pelanggaran ke pihak berwenang
E. Memberikan pembinaan tentang pentingnya zona rehabilitasi

Pembahasan: Jawaban C benar, karena peringatan tertulis disertai batas waktu perbaikan adalah langkah awal yang efektif.

19. Dalam pengawasan di daerah pesisir, ditemukan bahwa pembuangan limbah perusahaan telah mencemari ekosistem laut. Pengawas dapat merekomendasikan…
A. Penutupan sementara fasilitas produksi perusahaan
B. Rehabilitasi ekosistem laut oleh perusahaan
C. Penggantian teknologi produksi oleh perusahaan
D. Peningkatan kapasitas limbah oleh perusahaan
E. Peninjauan ulang izin operasional perusahaan

Pembahasan: Jawaban B benar, karena rehabilitasi ekosistem adalah langkah penting untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.

20. Dalam inspeksi lapangan, pengawas mendapati adanya pelanggaran kode etik lingkungan oleh staf perusahaan. Pengawas harus…
A. Melaporkan pelanggaran ini langsung ke pimpinan perusahaan
B. Memberikan peringatan tertulis kepada staf tersebut
C. Menyarankan perusahaan untuk memberikan pelatihan ulang kode etik
D. Meminta staf tersebut menghentikan aktivitas sementara
E. Mengajukan rekomendasi untuk evaluasi kode etik perusahaan

Pembahasan: Jawaban C benar, karena pelatihan ulang kode etik membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan staf terhadap peraturan lingkungan.

Jadi Pengawas Lingkungan Hidup yang Andal? Mulai Latihan di Sini!

Persiapkan diri Anda menghadapi seleksi CPNS PPPK dengan latihan soal berbasis CAT di Fungsional.id. Dapatkan soal-soal prediktif yang sesuai dengan kisi-kisi KemenpanRB untuk memastikan Anda lolos seleksi dengan percaya diri.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo!
Silahkan Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan...