Tata Kelola dan Kesyahbandaran di lingkungan Kementerian Perhubungan memiliki peran dalam memastikan keamanan, kelancaran, dan kepatuhan di sektor maritim Indonesia. Pejabat di bidang ini bertanggung jawab untuk menerapkan regulasi dan prosedur yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, penanganan kapal, serta pengawasan terhadap aktivitas pelabuhan. Melalui kebijakan yang terstruktur, tata kelola yang baik diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya laut secara bijaksana.
Selain itu, pejabat Tata Kelola dan Kesyahbandaran juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko serta menangani berbagai permasalahan yang dapat mengancam keselamatan dan keberlangsungan aktivitas di pelabuhan. Ini perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai prosedur keselamatan, peraturan internasional, serta kemampuan dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait secara profesional dan efektif. Dengan kompetensi ini, pejabat Tata Kelola dan Kesyahbandaran dapat menciptakan lingkungan maritim yang aman dan berdaya saing tinggi, mendukung kesejahteraan nasional melalui sektor perhubungan laut.
Table of Contents
ToggleKisi-Kisi Soal Tata Kelola dan Kesyahbandaran Kemenhub
Untuk menghadapi seleksi PPPK dan CPNS, memahami kisi-kisi soal Tata Kelola dan Kesyahbandaran Kemenhub sangat penting. Berikut ini beberapa kisi-kisi yang dapat membantu mempersiapkan diri.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Memahami dasar hukum pelayaran di Indonesia, termasuk peran dan fungsi kesyahbandaran dalam mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan: Mengetahui struktur organisasi dan tugas-tugas yang diemban oleh Kantor Kesyahbandaran dalam pengelolaan pelabuhan dan pengawasan keselamatan.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan: Mengatur ketentuan pengelolaan pelabuhan, termasuk kewenangan kesyahbandaran dalam hal perizinan dan inspeksi kapal.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: Mengetahui prosedur dan standar keselamatan serta keamanan pelayaran, termasuk inspeksi kapal dan penanganan darurat di pelabuhan.
Manajemen Pelabuhan: Pemahaman tentang pengelolaan pelabuhan yang meliputi layanan kapal, bongkar muat barang, dan fasilitas penunjang pelabuhan lainnya.
Perizinan dan Sertifikasi Kapal: Menguasai proses perizinan dan sertifikasi kapal sesuai standar nasional dan internasional, termasuk sertifikasi keselamatan dan kelayakan laut.
Sistem Informasi Kesyahbandaran: Memahami penggunaan sistem informasi dalam administrasi kesyahbandaran, termasuk pencatatan data kapal dan manajemen dokumen.
Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan: Keterampilan dalam pengawasan pelanggaran hukum di perairan, seperti penangkapan ikan ilegal dan pelanggaran batas wilayah laut.
Penerapan ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code): Mengerti standar keamanan internasional yang berlaku untuk kapal dan fasilitas pelabuhan guna mencegah ancaman keamanan maritim.
Pengelolaan Lalu Lintas di Pelabuhan: Mengetahui prosedur pengelolaan lalu lintas kapal di pelabuhan, termasuk panduan masuk dan keluar kapal untuk menghindari tabrakan atau kecelakaan.
Administrasi dan Pengelolaan Dokumen Kapal: Menguasai tata kelola dokumen kapal, seperti surat persetujuan berlayar, manifest, dan logbook yang diperlukan untuk operasional kapal.
Prosedur Penanganan Muatan Berbahaya (Dangerous Goods): Pemahaman tentang pengaturan dan penanganan barang berbahaya di pelabuhan sesuai dengan standar keselamatan internasional.
Pengawasan Lingkungan di Pelabuhan: Mengetahui prosedur pengawasan dan pengendalian lingkungan di area pelabuhan, termasuk pencegahan pencemaran air laut dan udara.
Pengaturan dan Pengawasan Alur Pelayaran: Mengetahui ketentuan pengaturan alur pelayaran yang aman di perairan pelabuhan dan menjaga agar alur tersebut bebas dari hambatan.
Kerja Sama Antar-Instansi di Bidang Kesyahbandaran: Kemampuan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian Perairan, TNI AL, dan otoritas pelabuhan, dalam menjaga keamanan dan kelancaran operasional pelabuhan.
Contoh Soal Tata Kelola dan Kesyahbandaran Kemenhub untuk CPNS & PPPK
Untuk mempersiapkan seleksi PPPK dan CPNS, penting untuk berlatih dengan contoh soal yang sesuai. Dengan memahami tipe soal ini, Anda akan lebih siap menghadapi ujian. Berikut beberapa contoh soal Tata Kelola dan Kesyahbandaran Kemenhub.
1. Dalam sebuah inspeksi rutin di pelabuhan, seorang petugas Kesyahbandaran menemukan bahwa sebuah kapal barang belum memperbarui sertifikat keselamatan yang sudah kedaluwarsa. Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, langkah yang harus dilakukan oleh petugas Kesyahbandaran tersebut adalah..
A. Memberikan peringatan tertulis kepada kapten kapal.
B. Mengizinkan kapal berlayar dengan syarat melakukan pembaruan dalam waktu satu bulan.
C. Melarang kapal berlayar sampai sertifikat diperbarui.
D. Meminta kapal kembali ke kantor pusat untuk menyelesaikan administrasi.
E. Membebankan denda kepada kapal tanpa melarangnya berlayar.
Jawaban: B. Mengizinkan kapal berlayar dengan syarat melakukan pembaruan dalam waktu satu bulan.
Pembahasan: Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebuah kapal harus memiliki sertifikat keselamatan yang valid untuk bisa berlayar. Oleh karena itu, tindakan yang tepat bagi petugas adalah melarang kapal berlayar sampai sertifikat diperbarui, demi menjamin keselamatan pelayaran.
2. Sebuah kapal asing berencana berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelum memasuki wilayah pelabuhan, kapal tersebut harus memenuhi persyaratan ISPS Code. Apa tujuan utama penerapan ISPS Code di pelabuhan internasional?
A. Meningkatkan efisiensi bongkar muat.
B. Mencegah pencemaran laut.
C. Menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dari ancaman teroris.
D. Mempermudah pemeriksaan bea cukai.
E. Mengatur perizinan kapal asing yang masuk.
Jawaban: C. Menjaga keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dari ancaman teroris.
Pembahasan: ISPS Code diterapkan sebagai standar internasional untuk meningkatkan keamanan maritim, khususnya untuk mencegah ancaman terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, termasuk ancaman teroris.
3. Petugas Kesyahbandaran sedang melakukan pengawasan di pelabuhan dan menemukan kapal yang membawa muatan bahan kimia berbahaya tanpa dokumen lengkap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, tindakan yang paling tepat yang harus dilakukan oleh petugas adalah..
A. Mengizinkan kapal berlabuh asalkan tidak ada kebocoran.
B. Meminta tambahan dokumen dari kapten kapal untuk melengkapi berkas.
C. Melaporkan kapal tersebut ke pihak kepolisian.
D. Menolak kapal tersebut untuk berlabuh hingga dokumen dilengkapi.
E. Mengizinkan kapal berlabuh dengan syarat muatan dikelola oleh ahli.
Jawaban: D. Menolak kapal tersebut untuk berlabuh hingga dokumen dilengkapi.
Pembahasan: Menurut Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, muatan bahan berbahaya harus memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk dokumen lengkap. Maka, petugas wajib menolak kapal untuk berlabuh hingga dokumen dilengkapi.
4. Dalam situasi darurat di pelabuhan, terjadi kebakaran di atas sebuah kapal. Apa langkah pertama yang harus dilakukan oleh petugas Kesyahbandaran untuk memastikan keselamatan di sekitar area tersebut?
A. Menghubungi pihak pemadam kebakaran pelabuhan.
B. Memadamkan api dengan alat pemadam portabel.
C. Menutup akses kapal lain ke area tersebut.
D. Meminta semua kapal segera meninggalkan pelabuhan.
E. Menghubungi kapten kapal untuk bertanggung jawab.
Jawaban: A. Menghubungi pihak pemadam kebakaran pelabuhan.
Pembahasan: Langkah pertama adalah menghubungi pihak pemadam kebakaran pelabuhan untuk memastikan penanganan darurat yang profesional. Ini merupakan bagian dari prosedur keselamatan pelayaran.
5. Sebuah kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Belawan belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Berdasarkan aturan yang berlaku, apa yang harus dilakukan oleh kapten kapal?
A. Mengajukan izin secara langsung kepada petugas pelabuhan.
B. Menghentikan semua aktivitas dan mengurus SPB terlebih dahulu.
C. Berlayar tanpa SPB untuk menghindari keterlambatan.
D. Menyelesaikan SPB setelah mencapai tujuan.
E. Mengajukan izin khusus kepada otoritas kesyahbandaran.
Jawaban: B. Menghentikan semua aktivitas dan mengurus SPB terlebih dahulu.
Pembahasan: Berdasarkan ketentuan, sebuah kapal tidak boleh berlayar tanpa SPB yang lengkap dan valid. Kapten harus mengurus SPB terlebih dahulu untuk memastikan keselamatan pelayaran.
6. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 36 Tahun 2012, diatur bahwa Kesyahbandaran memiliki peran penting dalam pengawasan keselamatan pelayaran. Apa tanggung jawab utama dari organisasi ini?
A. Mengurus administrasi pelabuhan.
B. Memastikan keamanan seluruh aktivitas di laut dan pelabuhan.
C. Menyediakan layanan kebersihan pelabuhan.
D. Mengatur keluar-masuk barang ke pelabuhan.
E. Melakukan inspeksi keselamatan pada kapal secara berkala.
Jawaban: E. Melakukan inspeksi keselamatan pada kapal secara berkala.
Pembahasan: Peran utama Kesyahbandaran dalam pengawasan keselamatan adalah melakukan inspeksi keselamatan kapal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 36 Tahun 2012.
7. Sebuah kapal ditahan karena membawa logistik tanpa izin. Dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, tindakan ini termasuk dalam..
A. Proses perizinan.
B. Sistem pelaporan pelanggaran.
C. Operasi inspeksi rutin.
D. Penerapan hukum terhadap pelanggaran di perairan.
E. Prosedur administrasi pelabuhan.
Jawaban: D. Penerapan hukum terhadap pelanggaran di perairan.
Pembahasan: Menahan kapal karena pelanggaran termasuk dalam penegakan hukum di perairan, yang merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan Kesyahbandaran.
8. Sistem Informasi Kesyahbandaran membantu dalam pencatatan data kapal. Apa manfaat utama dari sistem ini?
A. Mempermudah bongkar muat barang.
B. Memastikan kapal selalu dalam kondisi aman.
C. Menyediakan data untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen.
D. Mengelola jadwal kapal yang akan berangkat.
E. Memastikan ketaatan terhadap prosedur perizinan.
Jawaban: C. Menyediakan data untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen.
Pembahasan: Sistem Informasi Kesyahbandaran berfungsi untuk pencatatan dan manajemen dokumen kapal yang dapat mempercepat proses pemeriksaan.
9. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 mengatur kewenangan Kesyahbandaran dalam hal perizinan dan inspeksi kapal. Apakah tujuan utama dari ketentuan ini?
A. Memastikan kapal yang berlayar aman dan sesuai standar.
B. Mempermudah pelayanan di pelabuhan.
C. Menjaga lingkungan tetap bersih.
D. Memastikan efisiensi pengiriman barang.
E. Meminimalkan penumpukan kapal.
Jawaban: A. Memastikan kapal yang berlayar aman dan sesuai standar.
Pembahasan: Tujuan utama ketentuan ini adalah memastikan kapal berlayar dengan aman sesuai dengan standar keselamatan.
10. Dalam manajemen pelabuhan, salah satu aspek penting adalah pengelolaan lalu lintas kapal. Bagaimana cara terbaik untuk menghindari tabrakan atau kecelakaan saat kapal masuk atau keluar pelabuhan?
A. Meminta kapal berlayar dengan kecepatan tinggi.
B. Memberikan panduan yang jelas untuk jalur kapal.
C. Membatasi jumlah kapal yang diizinkan berlayar per hari.
D. Menghentikan aktivitas pelabuhan.
E. Meminta kapal berlayar dalam formasi tertentu.
Jawaban: B. Memberikan panduan yang jelas untuk jalur kapal.
Pembahasan: Memberikan panduan yang jelas mengenai jalur kapal masuk dan keluar pelabuhan merupakan langkah efektif untuk mencegah tabrakan atau kecelakaan.
11. Sebuah kapal yang baru saja selesai melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak ingin segera berangkat ke pelabuhan lain. Namun, petugas Kesyahbandaran menemukan bahwa kapal tersebut belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terbaru karena ada beberapa dokumen keselamatan yang masih dalam proses verifikasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apa tindakan yang paling tepat dari petugas Kesyahbandaran?
A. Memperbolehkan kapal berlayar dengan syarat kapten mengurus SPB di pelabuhan tujuan setelah sampai.
B. Memberikan peringatan tertulis kepada kapten kapal dan meminta SPB segera diperbarui di pelabuhan lain.
C. Melarang kapal berlayar sampai seluruh dokumen keselamatan dan SPB terbaru dikeluarkan oleh Kesyahbandaran.
D. Mengizinkan kapal berlayar dengan catatan bahwa dokumen-dokumen tersebut segera dilengkapi saat berlayar.
E. Mengeluarkan izin sementara kepada kapal dengan syarat dokumen keselamatan akan diverifikasi dalam 24 jam.
Jawaban: C. Melarang kapal berlayar sampai seluruh dokumen keselamatan dan SPB terbaru dikeluarkan oleh Kesyahbandaran.
Pembahasan: Sesuai dengan aturan keselamatan pelayaran, sebuah kapal tidak diperbolehkan berlayar tanpa SPB yang valid. Tindakan paling tepat dari petugas adalah melarang kapal berlayar sampai dokumen keselamatan diverifikasi dan SPB dikeluarkan.
12. Dalam inspeksi keselamatan di pelabuhan, petugas menemukan bahwa sebuah kapal yang membawa bahan bakar cair tidak memiliki sertifikat kelayakan laut yang terbaru. Kapten kapal beralasan bahwa sertifikat tersebut sedang diperbarui dan meminta izin untuk berlayar sementara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, tindakan yang harus dilakukan oleh petugas adalah..
A. Memberikan izin sementara bagi kapal untuk berlayar dengan pengawasan ketat selama perjalanan.
B. Menolak permintaan kapal untuk berlayar dan meminta kapten menunggu sampai sertifikat diperbarui.
C. Meminta kapten menandatangani surat pernyataan agar melengkapi dokumen di pelabuhan tujuan.
D. Mengizinkan kapal berlayar dengan pengawalan dari petugas keselamatan pelabuhan.
E. Menahan kapal di pelabuhan sambil memeriksa dokumen pendukung lainnya.
Jawaban: B. Menolak permintaan kapal untuk berlayar dan meminta kapten menunggu sampai sertifikat diperbarui.
Pembahasan: Berdasarkan aturan, kapal tidak boleh berlayar tanpa sertifikat kelayakan laut yang valid. Petugas harus menolak permintaan berlayar sampai kapal memiliki sertifikat yang diperbarui demi keselamatan pelayaran.
13. Petugas Kesyahbandaran sedang melakukan pengawasan dan menemukan sebuah kapal yang membawa muatan bahan berbahaya tanpa dokumen yang lengkap. Kapten kapal berargumen bahwa kapal ini telah melakukan perjalanan sebelumnya tanpa masalah. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tindakan yang paling tepat adalah..
A. Mengizinkan kapal melanjutkan perjalanan dengan catatan akan memeriksa dokumen di pelabuhan tujuan.
B. Memberikan peringatan keras dan mengizinkan kapal berlayar dengan muatan yang ada.
C. Melarang kapal untuk berlayar sampai dokumen yang lengkap terkait muatan bahan berbahaya dilengkapi.
D. Mengizinkan kapal melanjutkan perjalanan dengan syarat dokumen dilengkapi segera setelah berlabuh.
E. Menahan kapal sementara untuk investigasi lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen.
Jawaban: C. Melarang kapal untuk berlayar sampai dokumen yang lengkap terkait muatan bahan berbahaya dilengkapi.
Pembahasan: Berdasarkan UU Pelayaran, kapal yang membawa bahan berbahaya harus memiliki dokumen lengkap untuk alasan keselamatan. Maka, tindakan paling tepat adalah melarang kapal berlayar sampai dokumen tersebut dilengkapi.
14. Dalam operasi rutin pengawasan, petugas Kesyahbandaran menemukan kapal asing yang berlabuh tanpa mengikuti prosedur keamanan ISPS Code yang berlaku di pelabuhan internasional. Apa tindakan utama yang harus dilakukan oleh petugas sesuai dengan ISPS Code?
A. Mengizinkan kapal untuk berlabuh dan memberikan teguran keras kepada kapten.
B. Menolak kapal tersebut berlabuh dan meminta segera kembali ke perairan internasional.
C. Meminta kapal untuk memenuhi persyaratan ISPS Code sebelum diberi izin berlabuh.
D. Memberikan izin berlabuh dengan pengawasan ketat selama aktivitas kapal di pelabuhan.
E. Meminta kapal kembali ke pelabuhan asal untuk melengkapi semua dokumen keamanan.
Jawaban: C. Meminta kapal untuk memenuhi persyaratan ISPS Code sebelum diberi izin berlabuh.
Pembahasan: ISPS Code mengatur bahwa kapal harus memenuhi standar keamanan internasional sebelum diizinkan berlabuh. Petugas harus meminta kapal tersebut melengkapi persyaratan ISPS Code sebelum diizinkan berlabuh.
15. Sebuah kapal kargo sedang bersandar di pelabuhan untuk memuat barang-barang berbahaya. Namun, selama proses pengangkutan, petugas Kesyahbandaran menyadari adanya kelalaian pada prosedur keselamatan dalam penanganan muatan tersebut. Berdasarkan peraturan keselamatan pelabuhan, langkah apa yang harus segera dilakukan oleh petugas?
A. Menghentikan sementara proses muat barang dan memeriksa ulang seluruh prosedur keselamatan.
B. Mengizinkan proses muat barang berlanjut tetapi memberikan peringatan keras.
C. Meminta kapten untuk segera menyelesaikan proses dan meninggalkan pelabuhan.
D. Mengizinkan muatan tetapi meminta pengawasan lebih ketat oleh kru kapal.
E. Meminta kapal pindah ke pelabuhan lain dengan kapasitas pengawasan lebih baik.
Jawaban: A. Menghentikan sementara proses muat barang dan memeriksa ulang seluruh prosedur keselamatan.
Pembahasan: Dalam hal ini, petugas harus menghentikan sementara proses muat barang untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan dijalankan demi mencegah potensi bahaya.
16. Ketika sebuah kapal akan meninggalkan pelabuhan, petugas Kesyahbandaran mendapati bahwa log book kapal tidak lengkap. Menurut prosedur administrasi pelayaran, apa yang harus dilakukan oleh kapten kapal sebelum berlayar?
A. Mengisi log book dengan data perjalanan terakhir dan meminta izin berlayar.
B. Mengajukan izin berlayar tanpa logbook dan melengkapi data setelah berangkat.
C. Meminta petugas pelabuhan untuk membantu melengkapi log book kapal.
D. Menyelesaikan kelengkapan logbook dan memastikan semua data tercatat sebelum berlayar.
E. Membiarkan logbook kosong dan melaporkan kelengkapan data di pelabuhan tujuan.
Jawaban: D. Menyelesaikan kelengkapan logbook dan memastikan semua data tercatat sebelum berlayar.
Pembahasan: Logbook merupakan dokumen penting yang harus lengkap sebelum kapal berlayar. Kapten wajib memastikan kelengkapan logbook agar perjalanan sesuai dengan prosedur administrasi pelayaran.
17. Petugas Kesyahbandaran menerima laporan adanya polusi air laut di area pelabuhan yang diduga berasal dari kebocoran salah satu kapal tanker. Berdasarkan regulasi mengenai pengawasan lingkungan di pelabuhan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh petugas adalah..
A. Menginstruksikan kapal tanker untuk segera meninggalkan pelabuhan demi menjaga kebersihan air.
B. Menghentikan semua aktivitas kapal di sekitar area polusi untuk investigasi lebih lanjut.
C. Melakukan pemeriksaan langsung pada kapal tanker tersebut untuk mencari sumber kebocoran.
D. Melaporkan insiden ini kepada instansi terkait untuk investigasi mendalam.
E. Memberikan teguran keras kepada kapten kapal tanpa memeriksa lebih lanjut.
Jawaban: C. Melakukan pemeriksaan langsung pada kapal tanker tersebut untuk mencari sumber kebocoran.
Pembahasan: Petugas harus memeriksa langsung pada kapal tanker untuk memastikan sumber polusi dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengawasan lingkungan di pelabuhan.
18. Dalam situasi darurat di mana kapal mengalami kerusakan mesin saat hendak memasuki pelabuhan, apa yang harus segera dilakukan oleh petugas Kesyahbandaran untuk memastikan keselamatan kapal dan lingkungan pelabuhan?
A. Menyuruh kapal kembali ke perairan terbuka untuk perbaikan.
B. Meminta bantuan tugboat untuk menarik kapal dengan aman ke dermaga.
C. Menginstruksikan kapal untuk memperbaiki mesin di lokasi darurat saat ini.
D. Meminta kapal segera keluar dari jalur pelabuhan agar kapal lain dapat berlabuh.
E. Meminta kru kapal untuk menangani perbaikan sementara sebelum masuk ke pelabuhan.
Jawaban: B. Meminta bantuan tugboat untuk menarik kapal dengan aman ke dermaga.
Pembahasan: Meminta bantuan tugboat adalah tindakan yang tepat agar kapal dapat ditarik dengan aman ke dermaga tanpa membahayakan jalur pelayaran dan lingkungan sekitar.
19. Kapten sebuah kapal membawa muatan bahan kimia di pelabuhan, tetapi tidak menyediakan informasi lengkap tentang muatan tersebut kepada petugas Kesyahbandaran. Berdasarkan prosedur penanganan muatan berbahaya, apa tindakan yang harus diambil oleh petugas?
A. Mengizinkan kapal berlabuh dengan syarat kru kapal siap menangani situasi darurat.
B. Meminta kapten memberikan informasi lengkap sebelum kapal diizinkan berlabuh.
C. Menghentikan aktivitas kapal dan melaporkan insiden ke pihak berwenang.
D. Memerintahkan kapal untuk kembali ke pelabuhan asal untuk melengkapi dokumen.
E. Mengizinkan kapal berlabuh dengan pengawasan ketat oleh petugas pelabuhan.
Jawaban: B. Meminta kapten memberikan informasi lengkap sebelum kapal diizinkan berlabuh.
Pembahasan: Petugas harus meminta kapten melengkapi informasi muatan bahan kimia demi memastikan keselamatan dan kepatuhan pada prosedur penanganan muatan berbahaya.
20. Petugas Kesyahbandaran mendeteksi bahwa kapal penumpang yang baru tiba di pelabuhan belum menyerahkan manifest penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. Apa tindakan yang harus segera dilakukan oleh petugas?
A. Mengizinkan kapal untuk menurunkan penumpang tanpa manifest.
B. Memberikan teguran keras kepada kapten kapal dan meminta manifest segera diserahkan.
C. Menolak akses penumpang ke pelabuhan hingga manifest diserahkan.
D. Meminta manifest diserahkan di pelabuhan berikutnya.
E. Mengizinkan penumpang turun dengan syarat kapten menandatangani pernyataan pelengkap.
Jawaban: C. Menolak akses penumpang ke pelabuhan hingga manifest diserahkan.
Pembahasan: Manifest penumpang adalah dokumen wajib yang harus diserahkan sebelum akses penumpang diizinkan.
Siapkan Seleksi Anda dengan Gabung dan Latihan Soal Tata Kelola & Kesyahbandaran Kemenhub di Sistem Kami!
Maksimalkan persiapan ujian CPNS dan PPPK Kemenhub Anda dengan bergabung di sistem latihan soal kami! Dapatkan akses penuh ke soal dan pembahasan tata kelola serta kesyahbandaran yang dirancang untuk membantu Anda memahami materi dengan lebih mendalam. Segera klik banner di atas atau kunjungi https://fungsional.id/ untuk mendaftar dan mulai latihan sekarang! Persiapkan diri Anda dengan sistem terbaik untuk meraih sukses!