Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk bergabung sebagai bagian dari aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Proses rekrutmen ini bertujuan untuk mencari individu-individu yang berdedikasi tinggi dan memiliki kompetensi dalam rangka mendukung pelayanan publik di provinsi ini.
Telah banyak berbagai formasi yang ditawarkan, baik untuk pelamar umum maupun untuk kategori kebutuhan khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk mencari calon pegawai negeri yang memiliki integritas dan profesionalisme tinggi. Ini adalah peluang emas bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan di daerah ini.
Table of Contents
ToggleFormasi & Kebutuhan CPNS 2024 Provinsi Sumatera Utara
Jabatan | Kualifikasi Pendidikan |
---|---|
Penyuluh Sosial Ahli Pertama | S1 Kesejahteraan Sosial / D-IV Komunikasi Massa |
Perencana Ahli Pertama | S1 Akuntansi / S1 Ekonomi |
Polisi Kehutanan Ahli Pertama | S1 Kehutanan / S1 Ilmu Kehutanan |
Analis Kebijakan Ahli Pertama | S1 Administrasi Publik / S1 Ilmu Pemerintahan |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama | – |
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama | D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik / S1 Manajemen |
Perawat Terampil | – |
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama | – |
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama | – |
Pekerja Sosial Ahli Pertama | D-IV Pekerjaan Sosial / S1 Kesejahteraan Sosial |
Analis Hukum Ahli Pertama | S1 Hukum |
Analis Kebencanaan Ahli Pertama | S1 Teknik Geologi / S1 Teknik Lingkungan |
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama | S1 Akuntansi / S1 Manajemen Pajak |
Arsiparis Ahli Pertama | D-IV Kearsipan / S1 Ilmu Perustakaan |
Dalam rekrutmen CPNS 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tersedia total 851 formasi yang dibuka untuk para pelamar. Formasi ini mencakup berbagai kategori, mulai dari posisi umum seperti tenaga teknis, dan kesehatan. Pembukaan berbagai formasi ini mencerminkan dedikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh masyarakat.
Persyaratan Pendaftaran CPNS Provinsi Sumatera Utara
Berikut adalah daftar persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran, dengan pengecualian bagi Dokter Spesialis yang usia maksimumnya adalah 40 tahun.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya untuk tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku, jika diperlukan untuk jabatan tertentu.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran selama proses seleksi ASN sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi ASN dan sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
- Calon pelamar hanya diperbolehkan melamar pada 1 formasi jabatan.
- Calon pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.
- Apabila diketahui pelamar mendaftar lebih dari satu instansi atau formasi jabatan, atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur dan mungkin dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.